MSRI, SURABAYA – Advokat Jawa Timur, Bung Taufik, menyampaikan keprihatinan sekaligus penyesalannya atas peristiwa dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wartawan di wilayah Mojokerto yang berkaitan dengan laporan dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara dan berujung pada penangkapan oleh aparat kepolisian.
Menurut Bung Taufik, peristiwa tersebut memunculkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait adanya dugaan bahwa proses OTT tersebut merupakan bagian dari skenario atau “settingan” yang pada akhirnya justru berpotensi mendiskreditkan profesi jurnalis.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Bung Taufik menilai apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan tindakan yang tidak patut dan berpotensi mencederai marwah serta kehormatan profesi wartawan.
“Peristiwa ini sudah menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Kami sangat menyesalkan apabila benar ada upaya-upaya yang terkesan disetting untuk menjebak seorang wartawan. Hal seperti ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi merusak citra profesi jurnalis secara luas,” ujar Bung Taufik.
Ia menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi sebagai penyampai informasi kepada publik. Karena itu, apabila profesi tersebut didiskreditkan melalui proses yang dinilai tidak proporsional, maka hal tersebut dapat berdampak pada kebebasan pers dan hak masyarakat dalam memperoleh informasi.
Lebih lanjut, Bung Taufik juga menyoroti aspek hukum dalam perkara yang disebut sebagai dugaan pemerasan. Menurutnya, dalam hukum pidana, unsur pemerasan haruslah mengandung adanya ancaman atau tekanan tertentu yang dilakukan oleh pelaku terhadap pihak lain.
“Dalam perkara pemerasan harus jelas unsur pengancamannya. Jika hanya persoalan pemberitaan lalu ada permintaan untuk menurunkan berita dengan nominal tertentu, misalnya tiga juta rupiah, apakah itu serta-merta dapat disebut sebagai ancaman? Unsur hukumnya harus diuji secara objektif dan proporsional,” tegasnya saat diwawancarai wartawan MSRI.
Ia juga menyinggung pengalaman kasus serupa yang pernah terjadi di Jawa Timur, yang melibatkan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan, di mana dua mahasiswa sempat diamankan melalui OTT oleh aparat kepolisian dengan dugaan pemerasan. Namun dalam praktiknya, menurutnya, sering kali terdapat proses komunikasi atau kesepakatan pertemuan antara kedua belah pihak sebelum kejadian tersebut terjadi.
Atas dasar itu, Bung Taufik menyatakan akan memberikan pembelaan serta menyuarakan persoalan ini secara terbuka. Ia juga berencana menggagas pembentukan sebuah gerakan solidaritas yang diberi nama Aliansi Masyarakat Jawa Timur Peduli Jurnalis, sebagai wadah untuk memperjuangkan keadilan bagi wartawan yang dianggap menjadi korban kriminalisasi.
“Kami akan membentuk Aliansi Masyarakat Jawa Timur Peduli Jurnalis. Kami mengajak seluruh jurnalis di Indonesia untuk bersatu dan bergabung dalam gerakan solidaritas ini demi menjaga marwah profesi dan memperjuangkan keadilan,” ujarnya kepada wartawan MSRI.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga berencana menyampaikan aspirasi secara terbuka di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan insan pers.
“Kami akan menyuarakan persoalan ini secara terbuka. Kami juga akan meminta Kapolda Jawa Timur agar memberikan perhatian serius terhadap perkara ini serta mempertimbangkan langkah-langkah yang berkeadilan,” kata Bung Taufik.
Menurutnya, negara tidak akan berkembang tanpa peran jurnalis sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, kebebasan pers harus dijaga sebagai salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi.
“Tanpa jurnalis, masyarakat tidak akan mendapatkan informasi yang benar. Karena itu, kami menolak cara-cara yang berpotensi mendiskreditkan profesi wartawan. Ini adalah bentuk kepedulian terhadap kebebasan pers dan keadilan,” pungkasnya.
Rencananya, aksi penyampaian aspirasi tersebut akan digelar dalam waktu dekat di depan Mapolda Jawa Timur dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat serta insan pers yang memiliki kepedulian terhadap kebebasan jurnalisme di Indonesia.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments