MSRI, SURABAYA – Dugaan penipuan dan penggelapan bermodus arisan kembali mencuat. Seorang perempuan bernama Sella (22), warga Desa Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, melaporkan seorang perempuan bernama Nur Imamah (39) ke Polres Sampang atas dugaan penggelapan dana arisan dengan total kerugian mencapai sekitar Rp250 juta.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian pada 20 Februari 2026 dengan tanda bukti penerimaan laporan Nomor: STTP/15/II/RES.1.11/2026/Satreskrim.
Dalam laporan tersebut, Nur Imamah, warga Jalan KH Huzer RT 001/RW 001, Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, disebut sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana arisan.
Ironisnya, selain menjadi pelapor, Sella juga turut dilaporkan oleh sejumlah anggotanya (member) di Polres Sampang, karena sebagian dana yang disetorkan kepada Nur Imamah merupakan uang dari para member yang bergabung melalui dirinya.
Merasa berada dalam posisi yang sulit, Sella kemudian meminta pendampingan hukum kepada Kantor D’Firmansyah & Rekan yang beralamat di Jalan Jagalan I Nomor 16, Kota Surabaya, pada Minggu (15/3/2026).
Sella diterima langsung oleh Dodik Firmansyah, selaku Direktur Kantor D’Firmansyah & Rekan, untuk menyampaikan kronologi dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya.
Awal Perkenalan hingga Bergabung dalam Arisan
Menurut penuturan Sella, dirinya pertama kali mengenal Nur Imamah pada September 2025 melalui temannya bernama Uus, warga Kabupaten Bangkalan yang diketahui merupakan keponakan dari Nur Imamah.
Setelah perkenalan tersebut, Nur Imamah kemudian menawarkan sebuah program arisan melalui pesan WhatsApp kepada Sella.
Sistem arisan yang ditawarkan disebut sebagai arisan jual beli, di mana peserta dapat membeli slot arisan dengan harga lebih rendah dari nilai pencairannya. Misalnya, arisan dengan nilai Rp10 juta dijual seharga Rp6 juta, dengan janji pencairan kurang dari satu bulan, sehingga peserta berpotensi mendapatkan keuntungan.
Tertarik dengan tawaran tersebut, Sella kemudian mengajak beberapa temannya untuk ikut bergabung. Beberapa orang akhirnya menjadi member melalui dirinya.
Pada tahap awal, arisan tersebut berjalan lancar dan sesuai kesepakatan. Nur Imamah disebut masih menepati komitmennya dengan melakukan pembayaran tepat waktu, sehingga arisan yang diikuti sebelumnya selesai dengan baik dan para member juga mendapatkan keuntungan.
Arisan Kembali Ditawarkan
Memasuki November 2025, Nur Imamah kembali menawarkan program arisan serupa kepada Sella melalui WhatsApp. Sella bersama sejumlah membernya kembali mengikuti arisan yang dijual dengan harga lebih murah tersebut.
Selama beberapa waktu, pembayaran masih berjalan lancar.
Namun pada Januari 2026, Nur Imamah kembali menawarkan arisan baru dengan janji pencairan pada Februari 2026. Sella pun kembali ikut serta dan menyetorkan dana kepada Nur Imamah melalui transfer bank.
Masalah mulai muncul ketika pada 3 Februari 2026, nomor WhatsApp milik Sella tiba-tiba diblokir oleh Nur Imamah tanpa penjelasan. Padahal saat itu Sella telah menyetorkan sejumlah uang untuk arisan tersebut.
Dana arisan yang telah ditransfer tersebut tidak kunjung dibayarkan maupun dikembalikan oleh terlapor sebagaimana yang dijanjikan. Total kerugian yang dialami Sella diperkirakan mencapai sekitar Rp250 juta.
Sudah Berupaya Menagih
Sella mengaku telah berupaya menagih haknya kepada Nur Imamah, bahkan sempat mendatangi rumah terlapor di Jalan KH Huzer, Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Namun saat mendatangi rumah tersebut, Nur Imamah tidak berada di tempat.
“Di rumahnya hanya ada orang tuanya. Mereka mengaku tidak mengetahui apa-apa mengenai arisan yang dikelola anaknya,” ujar Sella.
Sella juga menjelaskan bahwa sebagian besar uang yang ia transfer kepada Nur Imamah merupakan dana dari sekitar 10 orang member yang bergabung melalui dirinya.
“Member terus menekan saya agar bertanggung jawab. Padahal uang mereka sudah saya transfer semuanya ke rekening Nur Imamah. Bahkan saya sampai dilaporkan oleh member ke Polres Sampang karena uang arisan tersebut tidak dibayarkan,” ungkapnya.
Kuasa Hukum: Klien Kami Korban
Pada kesempatan yang sama, Dodik Firmansyah, selaku kuasa hukum Sella, menegaskan bahwa kliennya merupakan korban dalam perkara tersebut.
Menurutnya, pada awalnya kliennya tidak menaruh kecurigaan karena sebelumnya arisan tersebut sempat berjalan lancar dan beberapa member sempat mendapatkan keuntungan.
Terkait laporan yang juga menyeret kliennya di Polres Sampang, Dodik memastikan pihaknya akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, apabila ada panggilan dari kepolisian, klien kami siap hadir dan memberikan keterangan. Kami menegaskan bahwa klien kami adalah korban dan tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana,” jelas Dodik.
Ia juga berharap agar Nur Imamah memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana arisan yang telah ditransfer oleh kliennya.
Selain itu, pihaknya juga meminta Polres Sampang untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil terlapor apabila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
{Tim-Red}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments