![]() |
| Dok, foto: Bisnis HP di Balik Jeruji?” Dugaan Praktik Sewa Telepon Rp40 Ribu per Jam diLapas Kelas IIA Maros Jadi Sorotan. Selasa (17/3/2026). |
MSRI, MAROS – Dugaan peredaran telepon genggam (HP) secara bebas di Lapas Maros Kelas IIA kembali mencuat. Informasi tersebut terungkap setelah tim media melakukan pemantauan langsung saat jam kunjungan (besuk) narapidana di rumah tahanan tersebut. Lapas Maros kelas 11 A. Selasa (17/3/2026).
Dalam pemantauan itu, tim media sempat berbincang dengan salah satu keluarga narapidana yang datang membesuk. Perempuan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan itu mengaku suaminya yang sedang menjalani masa pidana dapat menggunakan telepon genggam pada malam.
“Kalau malam suami saya bisa menelepon,” ujarnya kepada wartawan.
Ketika ditanya bagaimana narapidana dapat mengakses telepon genggam di dalam rutan yang seharusnya steril dari barang terlarang, ia menyebut perangkat tersebut diduga disediakan oleh oknum petugas dengan sistem sewa.
“Iya bisa, Pak. Karena ada pegawai yang menyewakan HP ke suami saya. Bukan cuma suami saya, banyak juga narapidana lain yang begitu kalau malam,” katanya.
Ia bahkan menyebut adanya tarif yang harus dibayar untuk menggunakan perangkat tersebut.
“Tarifnya satu jam Rp40 ribu,” ungkapnya.
Jika informasi tersebut benar, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan. Telepon genggam termasuk barang yang dilarang berada di tangan warga binaan karena dapat memicu berbagai potensi pelanggaran, mulai dari komunikasi ilegal hingga pengendalian aktivitas dari balik jeruji.
Larangan tersebut juga sejalan dengan kebijakan yang diterapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam upaya menjaga keamanan serta ketertiban di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Lapas Kelas IIAMaros belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada kepala Lapas Maros maupun pihak terkait lainnya untuk memperoleh klarifikasi.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik penyewaan telepon genggam kepada narapidana oleh oknum petugas tidak hanya mencederai aturan pemasyarakatan, tetapi juga berpotensi membuka celah
penyalahgunaan kewenangan di dalam lingkungan rumah tahanan.
Dan sumber mayampaikan juga bahwa suami saya di dalam lapas kelas11 A Maros kamar juga ada yang di di jual belikan bagi yang narapidan pidana yang mampu itu di berikan kamar bebas. dan bebas memakai springbet dan kipas angin. kata sumber ya model hotel
{Tim/Redaksi}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments