Residivis Kembali Ditangkap, Polres Gresik Gagalkan Peredaran 51 Gram Sabu di Manyar

Residivis Kembali Ditangkap, Polres Gresik Gagalkan Peredaran 51 Gram Sabu di Manyar
Dok, foto: Residivis Kembali Ditangkap, Polres Gresik Gagalkan Peredaran 51 Gram Sabu di Manyar. Konferensi pers, Kamis (19/2/2026).

MSRI, GRESIK - Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Gresik. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 51,11 gram dan mengamankan seorang residivis berinisial AS (35), yang diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem ranjau di wilayah Kabupaten Gresik.

Penangkapan dilakukan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di depan kamar kos tersangka di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud keseriusan institusinya dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika, khususnya yang berstatus residivis dan meresahkan masyarakat.

“Tersangka merupakan residivis dan ini adalah penangkapan ketiga kalinya. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Gresik,” tegas AKBP Ramadhan Nasution saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (19/2/2026).

Dalam keterangannya kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Kapolres kembali menekankan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Gresik Kota. Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.

Saat hendak keluar untuk melakukan transaksi sistem ranjau, tersangka lebih dulu disergap petugas. Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 15 plastik klip berisi sabu di dalam tas selempang warna merah hati yang dikenakan tersangka.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar kos pelaku. Petugas kembali menemukan 9 plastik klip sabu yang disimpan dalam tas selempang merek Eiger warna abu-abu. Secara keseluruhan, terdapat 24 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 51,11 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp2.046.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan. Barang bukti lain meliputi satu timbangan elektrik, sekrop dari sedotan, plastik klip kosong, dua tas selempang, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Honda Jazz warna putih bernomor polisi W 1989.

Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku memperoleh sabu tersebut melalui sistem tatap muka (COD) dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Kakak”, warga Kabupaten Bangkalan, Madura.

Kapolres mengungkapkan, tersangka bukan pemain baru. Ia tercatat pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa pada tahun 2015 dan 2020. Sejak Oktober 2025, tersangka mengaku rutin membeli sabu dua hingga tiga kali dalam sebulan dengan jumlah antara 5 hingga 10 gram setiap transaksi. Barang tersebut kemudian diedarkan di wilayah Desa Lumpur, Desa Pojok, Desa Pekelingan, dan Desa Roomo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar ditambah sepertiga. Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga terlibat dan belum tertangkap.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar Kapolres.

Sebagai bentuk pelayanan publik, masyarakat dapat melaporkan tindak pidana di wilayah Kabupaten Gresik melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres Gresik.

Reporter : Eka F. A

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama