![]() |
| Dok, foto: Polsek Ngunut Polres Tulungagung Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam di Desa Selorejo. Keterangan pers, Minggu (1/2/2026). |
MSRI, TULUNGAGUNG - Menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110, Polsek Ngunut Polres Tulungagung Polda Jawa Timur melaksanakan penertiban arena yang diduga digunakan untuk praktik judi sabung ayam di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jumat (30/1/2026).
Kapolsek Ngunut Kompol Tri Nuartiko, S.H., M.H., melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdianto, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk respons aparat kepolisian atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian yang dinilai meresahkan dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan lingkungan.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui Call Center 110. Kami hadir untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta menindak segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian,” ujar Iptu Nanang Murdianto saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Minggu (01/02/2026).
Dari hasil penertiban di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas judi sabung ayam yang sedang berlangsung. Meski demikian, aparat menemukan sarana dan prasarana yang diduga kuat digunakan sebagai arena sabung ayam.
“Walaupun tidak ditemukan aktivitas perjudian saat penertiban, kami tetap melakukan pembongkaran arena serta memberikan imbauan dan edukasi hukum kepada masyarakat bahwa segala bentuk perjudian dilarang oleh undang-undang,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang yang berada di lokasi, antara lain empat buah kurungan ayam, satu buah jam dinding, dua buah lampu, satu lembar karpet, serta satu buah papan tulis.
Kasihumas Polres Tulungagung menambahkan, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan penegakan hukum secara berkelanjutan terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Tulungagung.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun serta segera melapor apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas. Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat diperlukan,” pungkasnya.
Sebagai bagian dari fungsi pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Media Suara Rakyat Indonesia menjalankan peran pers nasional sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Dalam konteks ini, penertiban yang dilakukan aparat patut diapresiasi sebagai respons atas laporan masyarakat. Namun demikian, temuan arena yang telah dilengkapi berbagai fasilitas menunjukkan bahwa praktik serupa berpotensi berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat.
Fakta tersebut menjadi catatan penting bagi semua pihak bahwa pengawasan preventif dan deteksi dini perlu diperkuat, agar penegakan hukum tidak semata bersifat reaktif, tetapi juga mampu mencegah tumbuh dan berulangnya praktik perjudian di tengah masyarakat. Pers berkepentingan untuk terus mengawal konsistensi penegakan hukum secara objektif dan berimbang demi memastikan rasa keadilan serta menjaga kepercayaan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan mediasuararakyatindonesia.id, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Ngunut Kompol Tri Nuartiko, S.H., M.H., bersama Danramil 0807/05 Ngunut Kapten Cke Permadi, serta didukung personel Samapta Polres Tulungagung dan anggota Polsek Ngunut.
Reporter : Roni Yuwantoko
Kaperwil Jatim
Editor : Redaksi MSRI
dibaca



Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments