Polri PTDH Oknum Brimob Polda Maluku atas Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Pelajar di Tual Maluku

Polri PTDH Oknum Brimob Polda Maluku atas Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Pelajar di Tual Maluku


MSRI, JAKARTA - Komisi Kode Etik Profesi pada Kepolisian Negara Republik Indonesia menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda MS, oknum anggota Brimob Polda Maluku, atas pelanggaran kode etik dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rusitah Umasugi, menyampaikan bahwa putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku.

“Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa: pertama, perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; kedua, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung mulai 21 Februari 2026 hingga 24 Februari 2026; dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujarnya, Selasa (24/2/2026) dini hari.

Sidang etik dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan selaku Ketua Komisi, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawa dan anggota Komisi Kompol Jaku Samusi. Bertindak sebagai penuntut adalah Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya.

Sidang Maraton dan Pengawasan Berlapis

Persidangan berlangsung maraton sejak Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2/2026) pukul 03.30 WIT. Pemeriksaan menghadirkan sembilan anggota Brimob serta satu saksi korban. Selain itu, empat saksi mengikuti persidangan secara daring dari Tual, terdiri atas personel Satlantas dan Satreskrim PPA Polres Tual, serta dua orang dari pihak keluarga korban.

Terduga pelanggar juga diperiksa secara langsung dalam persidangan tersebut.

Dalam amar putusannya, Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan c, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas putusan PTDH tersebut, yang bersangkutan menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.

Atensi Langsung Kapolri

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan bahwa Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah memberikan atensi khusus agar perkara ini diproses secara tegas, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Kapolri juga menurunkan tim Kaseksus Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh. Selain itu, proses penanganan perkara turut diawasi oleh Divpropam Mabes Polri sebagai pengawas internal, serta melibatkan unsur pengawas eksternal guna memastikan akuntabilitas.

Langkah tegas berupa PTDH ini diharapkan menjadi bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan disiplin dan kode etik di tubuh Polri.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama