MSRI, SURABAYA - Kematian seorang siswa madrasah yang diduga akibat penganiayaan oleh oknum anggota Brimob di bawah naungan Kepolisian Daerah Maluku bukan sekadar tragedi kriminal. Peristiwa ini adalah ujian terbuka terhadap komitmen profesionalisme dan jargon besar institusi: Presisi — Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.
Publik berhak bertanya: di mana letak “Presisi” ketika seorang pelajar justru kehilangan nyawa dalam dugaan tindakan aparat?
Informasi yang berkembang menyebutkan korban mengalami kekerasan sebelum akhirnya meninggal dunia. Jika unsur pidana terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau bahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan apabila ditemukan unsur kesengajaan.
Artinya, perkara ini berada dalam ranah pidana berat — bukan sekadar pelanggaran disiplin internal.
Bripda Mesias Siahaya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, kabar bahwa yang bersangkutan masih mempertimbangkan langkah banding justru menambah sorotan tajam publik. Di tengah duka keluarga korban, masyarakat tentu tidak ingin melihat fokus bergeser pada prosedur administratif semata.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas menyebutkan bahwa Polri berfungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegak hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Ketentuan tersebut bukan sekadar teks normatif, melainkan mandat konstitusional yang harus diwujudkan dalam setiap tindakan aparat di lapangan.
Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Slamet Pramono, akrab disapa Bram, menilai kasus ini sebagai titik krusial pembuktian komitmen reformasi internal Polri.
“Presisi bukan slogan untuk spanduk dan pidato seremonial. Ia harus hidup dalam tindakan nyata. Jika seorang pelajar meninggal dalam dugaan kekerasan aparat, maka transparansi dan penegakan hukum tanpa kompromi adalah satu-satunya cara menjaga marwah institusi,” tegas Bram.
Bram juga mendesak pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan unsur pengawasan eksternal guna memastikan objektivitas proses hukum.
“Kami mendesak agar pengusutan perkara ini melibatkan unsur independen, baik dari pengawas internal tingkat pusat maupun lembaga eksternal. Jangan sampai publik menilai ada perlindungan struktural. Seragam tidak boleh menjadi tameng hukum,” lanjutnya.
Menurutnya, penanganan perkara harus berjalan dua jalur secara tegas: etik dan pidana.
“PTDH adalah konsekuensi administratif. Tetapi nyawa manusia tidak bisa ditebus dengan sanksi etik semata. Proses pidana harus berjalan di peradilan umum sesuai KUHP. Jika unsur terpenuhi, maka hukuman pidana wajib ditegakkan tanpa reduksi,” ujar Bram.
Kasus ini menjadi refleksi keras: apakah prinsip profesionalitas dan akuntabilitas benar-benar ditegakkan ketika pelaku berasal dari internal institusi? Ataukah publik kembali disuguhi pola lama — klarifikasi normatif, proses tertutup, lalu perlahan menghilang dari pemberitaan?
MSRI menegaskan, keberanian membuka fakta secara utuh justru akan memperkuat institusi. Sebaliknya, setiap celah ketertutupan hanya akan memperdalam krisis kepercayaan.
Kini masyarakat menunggu pembuktian nyata: apakah “Transparansi Berkeadilan” benar-benar dijalankan, atau hanya menjadi frasa indah yang kehilangan makna ketika diuji oleh kenyataan pahit di lapangan?
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments