![]() |
| Dok, foto: Gus Davi Klarifikasi dan Minta Maaf, Tegaskan Kantor Advokat Perlindungan Konsumen Jombang Tak Terkait Insiden Penarikan Kendaraan. Keterangan pers, Jumat (27/2/2026). |
MSRI, JOMBANG - Ketegangan sempat terjadi di kawasan Kota Jombang pada Kamis (27/02/2026) setelah aksi penarikan satu unit mobil oleh sekelompok debt collector asal Gresik di jalan raya memicu perdebatan terbuka dan menyedot perhatian warga. Insiden tersebut berlangsung di ruang publik dan menimbulkan kemacetan serta kegaduhan, di tengah keresahan masyarakat yang mengaku kerap menyaksikan praktik penagihan utang yang dinilai arogan.
Berdasarkan keterangan di lokasi, pemilik kendaraan berada dalam kondisi tertekan saat dihadang dan diminta menyerahkan mobilnya. Situasi memanas ketika warga mulai berdatangan dan melayangkan protes keras. Melihat emosi massa meningkat dan potensi bentrokan terbuka, pihak debt collector kemudian mengarahkan pemilik kendaraan beserta mobilnya ke lokasi yang lebih sepi.
Langkah tersebut diduga sebagai upaya menghindari kerumunan dan mencegah konflik fisik yang lebih luas.
Kemarahan warga disebut sebagai akumulasi kekecewaan terhadap praktik penarikan kendaraan di jalan raya yang dinilai sarat intimidasi, bahkan disertai dugaan kekerasan fisik. Sensitivitas publik Jombang juga meningkat setelah sebelumnya beredar pemberitaan viral mengenai kasus penusukan yang melibatkan debt collector terhadap seorang debitur yang didampingi kuasa hukum. Rentetan peristiwa itu membuat masyarakat mudah tersulut emosi saat melihat kejadian serupa terulang.
Kesalahpahaman Seret Nama Kantor Advokat
Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi kesalahpahaman yang berujung keributan di depan Kantor Advokat Perlindungan Konsumen yang beralamat di Jalan Raya Mastrip KM 3,8, Desa Kepuhkembeng, Kabupaten Jombang. Informasi yang sempat beredar mengaitkan kantor advokat tersebut dengan insiden penarikan kendaraan. Namun klarifikasi kemudian menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Tokoh masyarakat setempat, Gus Davi, yang juga aktif dalam lembaga sosial masyarakat (LSM), menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada semua pihak atas situasi yang berkembang. Ia menegaskan bahwa keributan dan pemberitaan yang menyeret nama kantor advokat merupakan dampak dari kesalahpahaman warga saat memberikan keterangan kepada awak media di tempat kejadian perkara (TKP).
“Saya atas nama masyarakat Jombang menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya keributan dan pemberitaan yang menyebut adanya keterkaitan Kantor Advokat Perlindungan Konsumen dalam insiden tersebut. Itu murni kesalahpahaman warga saat memberikan keterangan kepada awak media di TKP,” ujar Gus Davi, Jumat (28/2/2026).
Secara khusus, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Aris, selaku kuasa hukum yang mewakili Suparmin, pimpinan Advokat Perlindungan Konsumen. Gus Davi menegaskan tidak ada niat dari masyarakat untuk mencemarkan nama baik maupun menyeret lembaga advokat dalam konflik antara warga dan debt collector.
“Saya juga secara pribadi dan atas nama masyarakat Jombang meminta maaf kepada Saudara Aris, selaku lawyer dan perwakilan dari Bapak Suparmin. Kami tegaskan bahwa kantor advokat tidak memiliki keterkaitan dengan kejadian penarikan kendaraan tersebut,” tegasnya.
Sikap Redaksi MSRI: Tegakkan Prinsip Kehati-hatian dan Verifikasi
Menanggapi dinamika yang berkembang, Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Slamet Pramono (Bram), menegaskan pentingnya prinsip verifikasi dan keberimbangan informasi dalam setiap pemberitaan.
“Peristiwa ini menjadi pelajaran bersama bahwa di tengah situasi emosional di lapangan, informasi dapat dengan cepat berkembang tanpa klarifikasi yang utuh. Media memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk mengedepankan konfirmasi, asas praduga tak bersalah, serta keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam kode etik jurnalistik,” ujar Bram.
Ia juga mengimbau seluruh pihak, baik masyarakat maupun aparat penegak hukum, untuk mengedepankan jalur hukum dan prosedur yang berlaku dalam setiap proses penagihan utang, agar tidak menimbulkan keresahan dan potensi konflik di ruang publik.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bagi aparat berwenang agar memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan utang di lapangan. Masyarakat berharap tidak ada lagi penarikan kendaraan secara sepihak di jalan raya yang berpotensi memicu konflik, keresahan, serta kekerasan.
Reporter : Cak Loem
Editor : Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments