Diduga Langgar Perwali, Ketua LPMK Manukan Wetan Disanksi Usai Surat THR Beredar

Diduga Langgar Perwali, Ketua LPMK Manukan Wetan Disanksi Usai Surat THR Beredar


MSRI, SURABAYA - Beredarnya foto surat permohonan bantuan partisipasi Hari Raya Idulfitri yang mengatasnamakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Surabaya, memicu sorotan publik. Surat tertanggal 21 Februari 2026 tersebut tersebar melalui media sosial dan menimbulkan beragam tanggapan masyarakat.

Unggahan foto surat itu muncul di akun Instagram @lambe_turah pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Substansi surat yang berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga dinilai tidak selaras dengan fungsi dan peran lembaga kemasyarakatan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, yang membidangi hukum dan pemerintahan, meminta agar pihak kecamatan segera melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan.

“Barusan saya menghubungi Camat Tandes dan meminta agar dilakukan evaluasi, termasuk mempertimbangkan posisi yang bersangkutan sebagai Ketua LPMK. Camat menyatakan siap menindaklanjuti,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Kamis (26/2/2026).

Ia menegaskan bahwa LPMK sebagai lembaga kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam menjembatani aspirasi warga dengan pemerintah. Karena itu, setiap pengurus dituntut menjaga integritas serta menghindari tindakan yang berpotensi mencederai kepercayaan publik.

“Permintaan THR yang mengatasnamakan lembaga tidak dapat dibenarkan. Kami tidak ingin lembaga kemasyarakatan tercoreng oleh tindakan yang tidak pantas. Evaluasi ini penting agar LPMK benar-benar bekerja untuk kepentingan warga,” tegasnya kepada wartawan MSRI.

Ia juga mengimbau seluruh LPMK di Surabaya untuk tetap berpegang pada aturan dan etika dalam menjalankan tugas. “Kepercayaan masyarakat adalah hal yang sangat berharga. Jangan sampai satu tindakan berdampak pada citra seluruh lembaga,” tambahnya.

Secara terpisah, Lurah Manukan Wetan, Bambang Wijanarko, membenarkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa surat peringatan pertama kepada Kholil selaku Ketua LPMK Manukan Wetan.

Hal itu disampaikan Bambang saat dikonfirmasi wartawan MSRI. Menurutnya, tindakan tersebut dinilai melanggar Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 123 Tahun 2024 Bab XI tentang Larangan dan Sanksi, khususnya Pasal 66.

“Surat peringatan pertama ini diberikan sebagai bentuk teguran agar yang bersangkutan melaksanakan ketentuan Peraturan Wali Kota sesuai sistem kerja yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Kholil juga telah menyampaikan surat pernyataan resmi kepada pihak kelurahan dan membenarkan isi pernyataan tersebut saat dimintai keterangan oleh wartawan MSRI. Dalam suratnya, ia mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya menyatakan dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulangi perbuatan melakukan permintaan atau permohonan sumbangan/pungutan liar yang dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 112 Tahun 2022,” tulisnya.

Ia juga menyatakan kesediaan untuk diberhentikan dari jabatannya apabila di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran. “Pernyataan ini saya buat dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun,” tandasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh lembaga kemasyarakatan untuk senantiasa menjaga profesionalisme, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi demi mempertahankan kepercayaan masyarakat.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama