Advokat KAI Banten Ditusuk Debt Collector di Tangsel, Negara Tak Boleh Kalah oleh Premanisme Berkedok Penagihan

Advokat KAI Banten Ditusuk Debt Collector di Tangsel, Negara Tak Boleh Kalah oleh Premanisme Berkedok Penagihan
Dok, foto ilustrasi: Advokat KAI Banten Ditusuk Debt Collector di Tangsel, Negara Tak Boleh Kalah oleh Premanisme Berkedok Penagihan. 

MSRI, TANGERANG SELATAN - Aroma premanisme kembali menyeruak dalam praktik penagihan utang. Seorang advokat, Bastian Sori, SH, pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPD Banten, menjadi korban dugaan penusukan oleh oknum debt collector yang mengaku berasal dari Mandiri Tunas Finance. Selasa (24/2/2026).

Peristiwa terjadi di kediaman korban di Tangerang Selatan, Senin (23/2/2026). Tiga orang yang diduga pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud menarik kendaraan. Namun, ketika korban mempertanyakan legalitas dan prosedur penarikan, situasi memanas. Adu argumen berujung tindakan kekerasan hingga korban mengalami luka tusuk dan harus dilarikan ke Siloam Hospitals Tangerang untuk penanganan medis.

Bagi MSRI, ini bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. Ini adalah alarm keras bahwa praktik penagihan yang menyimpang dari hukum masih terjadi di ruang-ruang privat warga.

Konstitusi Dilanggar, Negara Tak Boleh Diam

Tindakan kekerasan dalam proses penarikan kendaraan jelas bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan diri.

Lebih jauh, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan: Negara Indonesia adalah negara hukum.

Artinya, tidak ada ruang bagi intimidasi, apalagi penusukan, dalam penyelesaian sengketa perdata. Jika hukum digantikan oleh ancaman, maka yang runtuh bukan hanya satu korban, tetapi wibawa negara.

Keterangan Resmi kepada MSRI: KAI Bentuk Tim, Desak Aparat Bergerak Cepat

Ketua DPD KAI Banten, Adhadi Romli, SH, MH, dalam keterangannya kepada Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) mengecam keras tindakan tersebut.

“Ini tindakan brutal dan tidak beradab. Penarikan kendaraan harus tunduk pada hukum, bukan dengan kekerasan. Kami akan kawal perkara ini sampai tuntas,” tegas Adhadi kepada MSRI.

KAI telah membentuk tim investigasi dan advokasi untuk mengawal proses hukum serta memastikan korban mendapat perlindungan maksimal.

KAI juga mendesak aparat kepolisian di wilayah Tangerang Selatan segera menangkap pelaku dan memprosesnya tanpa kompromi.

Pernyataan Tegas Dewan Penasihat Hukum MSRI

Dewan Penasihat Hukum MSRI, Edi Sumarno, SH, MM, akrab disapa Mbah Ganthol angkat suara keras atas peristiwa ini. Dalam keterangannya kepada MSRI, ia menilai praktik kekerasan oleh oknum debt collector adalah bentuk nyata penyimpangan hukum yang tidak boleh ditoleransi.

“Jika benar ada penugasan dari korporasi, maka tanggung jawab hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan. Prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi bisa diterapkan. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme berkedok penagihan,” tegas Edi Sumarno kepada MSRI.

Ia menambahkan bahwa setiap eksekusi jaminan fidusia harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait eksekusi objek jaminan, yang menegaskan tidak boleh ada pemaksaan sepihak tanpa mekanisme hukum.

“Hak atas rasa aman dijamin konstitusi. Jika cara-cara kekerasan dibiarkan, maka yang tercederai bukan hanya korban, tetapi kepastian hukum nasional,” ujarnya.

OJK Diminta Turun Tangan, Perusahaan Wajib Klarifikasi

Selain proses pidana terhadap pelaku, KAI dan MSRI juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan perusahaan pembiayaan.

Jika terbukti ada hubungan penugasan, maka perusahaan tidak bisa lepas tangan dari tanggung jawab pidana, perdata, maupun administratif.

MSRI: Perspektif, Akurat dan Terpercaya, dan Berpihak pada Keadilan

MSRI menegaskan, hukum tidak boleh tunduk pada intimidasi. Sengketa perdata tidak boleh berubah menjadi tindak pidana karena arogansi lapangan.

Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap praktik debt collector yang kerap meresahkan masyarakat.

Negara hukum diuji bukan saat keadaan tenang, tetapi ketika kekerasan mencoba mengambil alih peran hukum.

MSRI akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga terang benderang dan keadilan benar-benar ditegakkan.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama