![]() |
| Dok, foto: Satlantas Polres Gresik Tertibkan Sopir Bus Trans Jatim yang Berkendara Membahayakan di Jalan Protokol. Senin (19/1/2026). |
MSRI, GRESIK - Aksi berkendara tidak tertib yang dilakukan seorang pengemudi bus Trans Jatim dan sempat viral di media sosial berujung pada penindakan tegas aparat kepolisian. Menindaklanjuti laporan masyarakat serta rekaman video yang beredar luas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik bergerak cepat melakukan penertiban terhadap armada bus Trans Jatim bernomor lambung LX.042 dengan nomor polisi W 7133 **, Senin (19/1/2026).
Bus yang melayani salah satu koridor Trans Jatim tersebut diketahui melaju secara tidak wajar dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain saat melintas di ruas Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo (SHD), Kabupaten Gresik. Aksi pengemudi tersebut terekam kamera warga dan memicu reaksi keras dari masyarakat di media sosial.
Berdasarkan hasil penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi pengemudi bus berinisial SH (48), warga Kabupaten Jombang. Atas pelanggaran yang dilakukan, pengemudi bersangkutan dikenai sanksi tegas, baik dari sisi penegakan hukum maupun sanksi internal oleh pihak pengelola.
Dari aspek hukum, Satlantas Polres Gresik menjatuhkan sanksi tilang kepada pengemudi sebagai bentuk penegakan aturan lalu lintas. Sementara itu, pengelola Trans Jatim bersama perusahaan otobus (PO) terkait turut memberikan sanksi internal sebagai langkah evaluasi dan pembinaan disiplin pengemudi.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya di ruas jalan protokol yang memiliki intensitas aktivitas tinggi.
“Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pengemudi angkutan umum agar tidak berkendara secara ugal-ugalan, terutama di wilayah perkotaan. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya merupakan prioritas utama,” tegas AKP Nur Arifin.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif dalam melaporkan pelanggaran lalu lintas. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas dengan melaporkan setiap pelanggaran maupun tindak pidana melalui Call Center Polri 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.
Reporter : Eka F. A
Editor : Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments