MSRI: Putusan MK Perkuat Konstitusi, Kriminalisasi Wartawan Ancam Demokrasi

MSRI: Putusan MK Perkuat Konstitusi, Kriminalisasi Wartawan Ancam Demokrasi
Dok, foto: MSRI: Putusan MK Perkuat Konstitusi, Kriminalisasi Wartawan Ancam Demokrasi.

MSRI, SURABAYA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan perlindungan hukum terhadap wartawan dinilai sebagai penguatan konstitusional atas kebebasan pers dan peringatan keras terhadap praktik kriminalisasi kerja jurnalistik.

Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Slamet Pramono akrab disapa Bram menyatakan bahwa putusan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28F tentang hak memperoleh informasi dan Pasal 28E ayat (3) mengenai kebebasan menyampaikan pendapat.

“Kerja jurnalistik merupakan perwujudan langsung dari hak konstitusional warga negara. Karena itu, wartawan tidak dapat serta-merta ditarik ke ranah pidana hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial,” ujar Bram.

Ia menegaskan, praktik pelaporan pidana terhadap wartawan yang bekerja secara sah bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers, serta Pasal 8 UU Pers yang secara tegas mewajibkan negara memberikan perlindungan hukum kepada wartawan.

Menurut Bram, kriminalisasi pers tidak hanya mencederai profesi jurnalis, tetapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang. “Ketika pers dibungkam melalui instrumen hukum, maka demokrasi berada dalam ancaman serius,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Bidang Hukum MSRI, Edi Sumarno, S.H., M.M., menekankan bahwa sengketa pemberitaan sejatinya telah memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas dalam rezim hukum pers. Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers mengatur hak jawab dan hak koreksi sebagai instrumen utama penyelesaian sengketa, sementara Pasal 15 UU Pers menempatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai karya jurnalistik dan etika profesi.

“Penggunaan instrumen pidana tanpa melalui mekanisme Undang-Undang Pers berpotensi melanggar prinsip due process of law dan membuka ruang kriminalisasi pers,” jelas Edi sapaan akrab Mbah Ganthol.

Ia menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan memang tidak bersifat absolut. Namun sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Pasal 6 UU Pers, yakni memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai demokrasi, serta menjalankan fungsi kontrol sosial, maka pendekatan represif tidak dapat dibenarkan.

Edi menambahkan, aparat penegak hukum wajib menjadikan Undang-Undang Pers dan Putusan MK sebagai rujukan utama dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kerja jurnalistik.

“Perlindungan terhadap wartawan pada hakikatnya adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia dan kepentingan publik. Hukum harus berdiri sebagai instrumen keadilan, bukan alat intimidasi,” pungkasnya.

Reporter : Roni Yuwantoko

Kaperwil Jatim

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama