![]() |
| Dok, foto: Polresta Malang Kota Ungkap 31 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026, 36 Tersangka Diamankan. Keterangan pers, Jum'at (30/1/2026). |
MSRI, MALANG – Polresta Malang Kota mencatat keberhasilan signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika sepanjang Januari 2026 dengan mengungkap sebanyak 31 kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 36 orang tersangka dari berbagai jaringan peredaran gelap.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menyampaikan bahwa dari puluhan kasus yang diungkap tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 15,8 kilogram ganja, 361,15 gram sabu, serta empat butir ekstasi.
“Dari data pengungkapan, tercatat sebanyak 31 kasus narkotika sepanjang Januari 2026. Ini menunjukkan bahwa Satresnarkoba Polresta Malang Kota setiap hari terus bergerak aktif melakukan upaya penindakan,” ujar Kombes Pol Putu Kholis Aryana saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Jum’at 30 Januari 2026, dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota.
Ia menambahkan, apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah pengungkapan kasus narkotika pada Januari 2026 mengalami peningkatan, baik dari sisi kuantitas perkara maupun barang bukti yang berhasil diamankan.
“Jika dibandingkan tahun lalu, capaian pengungkapan ini lebih baik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Putu Kholis menjelaskan bahwa mayoritas tersangka yang diamankan berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok atau sumber utama barang haram tersebut.
“Para tersangka yang saat ini ditahan terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkotika dengan peran sebagai kurir. Sementara untuk sumber barang, kami masih melakukan pengejaran terhadap pihak yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Pengungkapan tersebut berawal dari kasus menonjol pada 3 Januari 2026 di wilayah Lowokwaru, Kota Malang, yang kemudian dikembangkan hingga penangkapan tersangka lain pada 12 Januari 2026 dengan barang bukti 1,7 kilogram ganja.
“Pengembangan kasus terus berlanjut hingga pengungkapan 12,3 kilogram ganja serta 4,6 gram sabu di wilayah Kedungkandang, dengan mengamankan dua orang tersangka,” lanjutnya.
Dalam penanganan hukum terhadap para tersangka, Polresta Malang Kota menerapkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkotika sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Putu Kholis Aryana.
Reporter : Roni Yuwantoko
Editor : Redaksi MSRI
dibaca


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments