Polda Jatim Segera Naikkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Nenek Elina ke Tahap Penyidikan

Polda Jatim Segera Naikkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Nenek Elina ke Tahap Penyidikan
Dok, foto: Polda Jatim Segera Naikkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Nenek Elina ke Tahap Penyidikan. Keterangan pers, Jum'at (30/1/2026).

MSRI, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memastikan penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang dilaporkan Elina Widjajanti akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Perkara tersebut direncanakan naik status pada pertengahan Februari 2026.

Kasubdit II/Tindak Pidana Harta Benda dan Bangunan Tanah (Tipid Harda Bangtah) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, AKBP Decky Hermansyah, menyampaikan bahwa penyelidikan telah memasuki tahap akhir setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti.

“Rencana gelar perkara untuk naik ke tahap penyidikan (sidik) dijadwalkan pada minggu kedua bulan Februari,” ujar AKBP Decky Hermansyah saat memberikan keterangan pers kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Jumat, 30 Januari 2026.

Decky menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi, baik dari pihak pelapor maupun terlapor, termasuk notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berkaitan dengan dokumen kepemilikan tanah tersebut.

“Sebanyak 15 saksi telah diperiksa, termasuk terlapor dan pihak notaris atau PPAT,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa perangkat lingkungan setempat, mulai dari RT, RW, hingga pihak Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, guna memperkuat riwayat yuridis tanah yang menjadi objek sengketa.

“Saksi dari kelurahan turut dimintai keterangan terkait riwayat data yuridis tanah yang belum terdaftar,” tambah Decky.

Kasus ini bermula dari peristiwa perobohan paksa rumah milik Elina Widjajanti (80) di Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya, yang dilakukan oleh Samuel Ardi Kristanto. Dalam perkara terpisah, Samuel bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Samuel mengklaim telah membeli objek tanah tersebut dari Elisa Irawati—kakak Elina yang telah meninggal dunia—pada tahun 2014. Namun, klaim tersebut dipertanyakan karena pihak keluarga menyatakan tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan.

Atas dugaan kejanggalan dokumen kepemilikan tersebut, Elina Widjajanti melaporkan kasus ini ke Polda Jatim pada Selasa, 6 Januari 2026. Hingga kini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Subdit II Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/18/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 391, 392, dan 394.

Sementara itu, kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen berkaitan dengan munculnya surat keterangan tanah pada tahun 2025 yang mencoret Letter C atas nama pihak lain, yakni Samuel.

“Seharusnya Letter C tersebut masih tercatat atas nama Elisa Irawati selaku pemilik sah hingga wafat pada 2017. Namun, tiba-tiba muncul perubahan data yang didasarkan pada akta jual beli yang patut diduga tidak sah,” jelas Wellem.

Pihak kepolisian menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Eka F. A

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama