![]() |
| Gambar ilustrasi |
MSRI, NGANJUK - Dugaan praktik mafia solar dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Nganjuk. Tim Investigasi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) mengungkap indikasi kuat adanya penimbunan dan distribusi ilegal solar subsidi yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD setempat, serta mengindikasikan lemahnya respons aparat penegak hukum terhadap aktivitas tersebut.
Subsidi energi sejatinya merupakan amanat konstitusi. Pasal 33 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, serta sumber daya alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merupakan pelanggaran hukum pidana, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap hak ekonomi masyarakat kecil.
Pemerintah telah menerapkan sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi melalui barcode dan integrasi MyPertamina guna memastikan subsidi tepat sasaran. Namun demikian, hasil penelusuran Tim Investigasi MSRI menunjukkan bahwa praktik mafia energi masih terus berlangsung di lapangan dengan modus terorganisir.
Pada Senin (26 Januari 2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Investigasi MSRI mendapati aktivitas mencurigakan di Dusun Kedung Bajul, Desa Gemenggeng, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Dua unit truk pengangkut solar subsidi teridentifikasi dengan nomor polisi S 8875 AG dan AG 7136 VC.
Salah satu sopir mengakui bahwa muatan solar subsidi tersebut rencananya akan dikirim ke rumah sekaligus gudang milik seorang oknum anggota DPRD Nganjuk berinisial SHR, yang dikenal publik sebagai Yoyok, dari Partai ternama Dapil 4.
Namun, saat truk pertama digiring menuju Polres Nganjuk, Tim Investigasi MSRI menghadapi intervensi dari sejumlah oknum yang mengatasnamakan LSM dan media lokal. Truk tersebut justru diperintahkan meninggalkan lokasi, yang diduga kuat sebagai upaya menghilangkan barang bukti dan mengaburkan proses hukum.
Warga Angkat Bicara kepada Wartawan MSRI
Keterangan warga sekitar semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas rutin yang mencurigakan. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kesaksiannya kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI).
“Kami sudah lama curiga, hampir setiap malam ada truk keluar-masuk ke rumah itu. Truknya biasanya tertutup terpal. Selain itu, sering juga terlihat mobil tangki bertuliskan PT Nur Jaya Energi dan PT Lautan Dewa Energi melakukan bongkar muat. Kami sebagai warga kecil hanya bisa berharap aparat segera bertindak,” ujar warga tersebut kepada wartawan MSRI.
Indikasi Jaringan Terorganisir dan Dugaan Intimidasi
Truk kedua dengan nomor polisi AG 7136 VC juga terdeteksi di lokasi. Sopir menyebut kendaraan tersebut milik seseorang bernama Sabar, yang terhubung dengan pihak berinisial “Londo”, dan diduga akan menyalurkan solar subsidi ke titik yang sama.
Situasi semakin memanas saat Tim Investigasi MSRI mengawal kendaraan tersebut ke depan Polres Nganjuk. Awak media dilaporkan mengalami intimidasi, sementara sopir diperintahkan melarikan diri oleh seorang oknum yang mengaku sebagai Intel Kodam Surabaya wilayah Nganjuk, diduga bernama Edi.
Di lokasi, Kanit Pidsus Polres Nganjuk, David, mengakui bahwa kendaraan tersebut memang mengangkut solar subsidi dan menyebut barang tersebut terkait dengan pihak yang dikenal sebagai “Londo.” Fakta ini memunculkan pertanyaan serius di ruang publik: jika aparat telah mengetahui indikasi jaringan mafia solar, mengapa tindakan hukum tegas belum terlihat?
Aspek Konstitusional dan Ancaman Sanksi Pidana
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi juga berpotensi melanggar Pasal 34 UUD 1945, yang menegaskan kewajiban negara melindungi fakir miskin dan kelompok rentan. Subsidi negara seharusnya menjadi instrumen perlindungan sosial, bukan sarana memperkaya elite atau jaringan mafia energi.
Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Komitmen MSRI Kawal Kasus Mafia Energi
Tim Investigasi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan tanggung jawab pers dalam menjaga kepentingan publik.
MSRI menilai pengungkapan praktik mafia solar bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga perjuangan menjaga keadilan sosial, melindungi hak rakyat kecil, serta menegakkan amanat konstitusi demi Indonesia yang bersih dari praktik korupsi dan penyalahgunaan subsidi.
{Tim/Red - MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments