BKPSDM Tulungagung Jatuhkan Sanksi Disiplin kepada ASN yang Melanggar Ketentuan Kepegawaian

BKPSDM Tulungagung Jatuhkan Sanksi Disiplin kepada ASN yang Melanggar Ketentuan Kepegawaian
Dok, foto: Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto Jatuhkan Sanksi Disiplin kepada ASN yang Melanggar Ketentuan Kepegawaian. Keterangan pers, Rabu (28/1/2026).

MSRI, TULUNGAGUNG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung bersama Inspektorat resmi menjatuhkan sanksi disiplin kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menolak mutasi jabatan serta tidak menjalankan kewajiban kedinasan.

ASN tersebut diketahui bernama Muhadi, yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala SDN 1 Kampungdalem. Ia tercatat tidak menghadiri pelantikan jabatan baru sebagai Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Tulungagung pada akhir Desember 2025 tanpa alasan yang jelas, serta tidak masuk kantor setelah keputusan mutasi ditetapkan.

Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan resmi dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

“BKPSDM bersama Inspektorat dan Dinas Pendidikan telah memanggil Muhadi untuk klarifikasi. Yang bersangkutan kooperatif selama proses pemeriksaan,” ujar Soeroto saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Rabu 28 Januari 2026.

Soeroto menegaskan bahwa sebagai ASN, setiap pegawai wajib menaati aturan kepegawaian, melaksanakan tugas yang diberikan, serta patuh terhadap kebijakan pimpinan, termasuk dalam hal mutasi jabatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim, Muhadi dinyatakan melanggar disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sehingga dijatuhi sanksi disiplin tingkat sedang.

Sanksi yang diberikan berupa penurunan pangkat selama satu tahun, dari golongan IV C ke IV B, yang berdampak pada penyesuaian gaji pokok. Meski demikian, saat ini Muhadi masih menjalankan tugas sebagai Kepala SDN 1 Kampungdalem, sementara jabatan Kabid PAUD Dinas Pendidikan Tulungagung diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) guna memastikan kelangsungan kinerja.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, Sukowinarno, menjelaskan bahwa posisi Kabid PAUD saat ini dijabat sementara oleh Kabid SD hingga terdapat keputusan resmi dari BKPSDM terkait pengisian jabatan definitif.

“Pengisian jabatan Kabid PAUD masih menunggu keputusan dari BKPSDM. Sanksi disiplin telah dijatuhkan kepada yang bersangkutan sesuai hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Reporter: Roni Yuwantoko

Kaperwil Jatim: MSRI

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama