Diduga Jual Tanah Embung Desa Tanpa Izin, Aktivitas Uruk dan Pengerasan Lahan di Putat Disorot LSM: Indikasi Pelanggaran UU Minerba hingga Tipikor

Diduga Jual Tanah Embung Desa Tanpa Izin, Aktivitas Uruk dan Pengerasan Lahan di Putat Disorot LSM: Indikasi Pelanggaran UU Minerba hingga Tipikor
Dok, foto; Diduga Jual Tanah Embung Desa Tanpa Izin, Aktivitas Uruk dan Pengerasan Lahan di Putat Disorot LSM: Indikasi Pelanggaran UU Minerba hingga Tipikor. Lokasi Desa Putat, Kecamatan Menganti Gresik.

MSRI, GRESIK - Tim investigasi wartawan-redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menemukan indikasi kuat dugaan penyalahgunaan tanah hasil urukan embung desa yang diduga dialihkan dan diperjualbelikan kepada pihak tertentu tanpa mekanisme hukum dan perizinan resmi.

Hasil penelusuran lapangan mengungkap bahwa tanah uruk yang berasal dari pengerukan embung desa diduga dialihkan kepada saudara Aples (sapaan akrabnya), kemudian dimanfaatkan untuk pengurukan lahan di Desa Putat seluas kurang lebih 1 hektare. Tidak berhenti pada pengurukan, lokasi tersebut saat ini juga mengalami pengerasan lahan menggunakan material limstone, yang menimbulkan dugaan kuat adanya aktivitas pertambangan dan pemanfaatan material galian tanpa izin resmi.

“Kami melihat truk keluar-masuk membawa tanah sejak beberapa waktu lalu. Awalnya kami kira proyek desa, tapi lama-lama tanah itu dipakai untuk uruk lahan pribadi. Sekarang malah pakai batu kapur untuk pengerasan. Setahu kami, tidak pernah ada sosialisasi atau musyawarah desa soal itu," kata warga Desa Putat Gresik yang tidak mau disebutkan pada tim. Kamis (18/12/2025).

Tim investigasi tidak menemukan izin usaha pertambangan (IUP), izin pengangkutan dan penjualan, maupun dokumen resmi pemanfaatan aset desa. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aktivitas tersebut hanya berlandaskan “izin sepengetahuan”, yang secara hukum tidak dikenal dalam regulasi pertambangan maupun tata kelola aset desa.

Tinjauan Hukum:

1. Dugaan Pelanggaran UU Minerba

Merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

Pasal 158

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 161

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Aktivitas pemanfaatan tanah uruk embung desa dan penggunaan material limstone tanpa izin resmi berpotensi masuk dalam kategori pertambangan ilegal, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

2. Dugaan Pelanggaran UU Desa

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

Pasal 76 ayat (1)

Aset desa berupa tanah dan kekayaan desa lainnya dilarang dialihkan atau dipindahtangankan kecuali untuk kepentingan umum dan dengan prosedur yang sah.

Pasal 77

Pengelolaan kekayaan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat desa.

Jika benar tanah embung desa dialihkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu tanpa musyawarah desa dan persetujuan resmi, maka indikasi pelanggaran tata kelola aset desa tidak dapat diabaikan.

3. Indikasi Tindak Pidana Korupsi

Merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 2 ayat (1)

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun.

Pasal 3

Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling lama 20 tahun.

LSM menilai, tanah embung desa merupakan aset publik yang melekat pada keuangan desa. Apabila pemanfaatannya dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan berpotensi menimbulkan keuntungan pribadi, maka indikasi kerugian keuangan desa/negara patut ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Desakan Penegakan Hukum

Tim investigasi wartawan-redaksi MSRI bersama LSM mendesak aparat penegak hukum, inspektorat, serta instansi pertambangan dan pemerintahan desa untuk segera melakukan:

• Audit aset embung desa

• Pemeriksaan legalitas pemanfaatan tanah uruk

• Penelusuran alur distribusi dan penggunaan material limstone

• Penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran hukum

Hingga berita ini diterbitkan, pihak saudara Aples, pemerintah desa terkait, maupun instansi berwenang belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik dan peraturan perundang-undangan.

{Tim/Red}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama