Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Tulungagung Berhasil Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Tulungagung Berhasil Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor
Dok, foto; Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Tulungagung Berhasil Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor.

MSRI, TULUNGAGUNG - Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung Polda Jawa Timur, berhasil melakukan upaya paksa terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik warga Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor, YP (23), warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, diamankan polisi setelah dilaporkan oleh korban, Eko Puji Santoso, warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

"Kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor ini bermula ketika pelaku YP menghubungi korban Eko Puji Santoso melalui pesan Facebook pada Sabtu, 18 Oktober 2025, untuk membeli sepeda motor Honda Beat yang diposting di media sosial. Pelaku kemudian meminta nomor WhatsApp korban untuk melanjutkan negosiasi," ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Polres IPDA Nanang memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI). Minggu (2/11/2025).

Setelah harga over kredit sebesar Rp 7.700.000 disepakati, pelaku meminta korban untuk datang ke rumahnya di Dusun Kedungsingkal, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru. Pada keesokan harinya, Minggu 19 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB. korban bersama rekannya - Arif Mustakim mendatangi rumah pelaku untuk melakukan transaksi dengan membawa sepeda motor tersebut.

Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor


"Pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan mengambil uang di ATM, namun setelah menunggu hingga pukul 20.00 WIB, pelaku tidak kunjung kembali dan sepeda motor tidak dikembalikan," ujar Kasi Humas.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 18.000.000 akibat penipuan dan penggelapan tersebut, dan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kedungwaru," sambungnya.

Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan tersebut. Pelaku kemudian diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan antara lain:

• satu unit sepeda motor Honda beat warna hitam merah

• satu BPKB kepemilikan

• surat keterangan dari Multi finance FIF cabang Tulungagung yang Masi dalam proses kredit.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan pengelapan dengan ancaman hukuman  maksimal 4 tahun  penjara”, ujar Kasi Humas.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasi Humas, IPDA Nanang Murdianto, menegaskan bahwa Polres Tulungagung berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas tindak kriminalitas. Beliau juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal, terutama melalui media sosial," tegasnya Kasi Humas Polres Tulungagung, IPDA Nanang Murdianto.

Reporter: Roni yuwantoko

{Kaperwil Jatim}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama