Resmob Macan Agung Beraksi Lagi: Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk dalam OPS Sikat Semeru 2025!

Resmob Macan Agung Beraksi Lagi: Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk dalam OPS Sikat Semeru 2025!
Dok, foto; Pelaku kejahatan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Tulungagung. Keterangan pers, Minggu (2/11/2925).

MSRI, TULUNGAGUNG - Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Karangwaru, Kabupaten Tulungagung, sebagai bagian dari Operasi Sikat Semeru 2025.

Pencurian terjadi pada Senin, 29 September 2025, pukul 09.50 WIB, di teras rumah warga Kelurahan Karangwaru, Tulungagung. Korban, Muhammad Ade Wira Pahwana (23), memarkir sepeda motornya tanpa pengawasan, yang kemudian dibawa kabur oleh pelaku tanpa izin.

"Pelaku pencurian sepeda motor, HS (37) warga Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, ditangkap oleh Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung. HS melakukan aksinya dengan berkeliling mencari motor yang tidak terpantau pemiliknya, lalu mengambilnya saat dirasa aman," terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Polres IPDA Nanang dan memberikan keterangan kepada wartawan MSRI. Minggu (2/11/2025).

Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pada Rabu, 1 Oktober 2025, pukul 15.30 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor curian di wilayah Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung.

Setelah pengembangan lebih lanjut, pada Sabtu, 25 Oktober 2025, tim Resmob Macan Agung berhasil membekuk pelaku HS di rumahnya di Desa Pagak, Kabupaten Malang, tanpa perlawanan. Pelaku kemudian diamankan ke Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya IPDA Nanang.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:

• 1 unit sepeda motor Honda Grand tahun 1994 warna hitam

• 1 unit sepeda motor Honda C70 warna hijau

• 1 lembar STNK

• 1 lembar BPKB

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun  penjara”, ujar Kasi Humas.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPDA Nanang Murdianto, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di kabupaten Tulungagung, untuk senantiasa selalu meningkatkan kewaspadaan jangan menaruh sepeda motor di teras rumah dalam keadaan tidak terkunci,selalu waspada kepada orang yang tidak dikenal disekitar rumah," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh wartawan mediasuararakyatindonesia.id, Polres Tulungagung melalui Operasi Sikat Semeru 2025 berkomitmen untuk memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Mereka juga akan menindak tegas semua pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulungagung.

Reporter: Roni Yuwantoko

{Kaperwil Jatim}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama