![]() |
| Dok, foto; Terlibat Kasus Asusila Sesama Jenis Terhadap Anak, Karyawan Swasta di Gresik Ditangkap Polisi. Konferensi pers, Rabu 10 September 2025. |
MSRI, GRESIK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik, Polda Jawa Timur (Jatim), berhasil mengungkap kasus asusila sesama jenis yang menimpa anak di bawah umur. Pelaku berinisial NT (21), seorang karyawan swasta asal Bojonegoro, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan NT sebagai tersangka.
“Tersangka sudah kami amankan dan dilakukan penahanan,” tegas AKP Abid, Rabu (10/9/2025).
Polres Gresik saat merilis penangkapan kasus asusila anak di bawah umur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula pada pertengahan Juni 2025. Saat itu, korban yang masih di bawah umur diundang ke indekos pelaku di kawasan Kebomas, Gresik, sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban yang sedang bermain ponsel tiba-tiba dipeluk oleh pelaku. Ketika korban menolak, pelaku menjadi marah dan memaksa korban melakukan perbuatan asusila. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku mengantar korban pulang.
Tidak berhenti di situ, NT juga mengancam korban dengan dalih akan menyebarkan video perbuatan asusila jika korban tidak menuruti keinginannya. Bahkan pelaku membujuk dengan iming-iming berupa uang dan pakaian.
Atas perbuatannya, NT dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut melarang tindakan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, maupun bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan asusila.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Kasihumas Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, mengingatkan pentingnya komunikasi terbuka antara orang tua dan anak.
“Jika melihat atau mengalami tindak pidana serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian atau melalui Hotline Lapor Kapolres Cak Roma via WhatsApp 0811 8800 2006,” pungkasnya.
{Eka F.A}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments