![]() |
Dok, foto; Konferensi pers, Selasa (2/9/2025). Polres Lumajang Bekuk Pencuri Motor, Barang Bukti Ditemukan di Sungai Bondoyudo. |
MSRI, LUMAJANG - Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian sepeda motor di wilayah Kota Lumajang. Pelaku berinisial MA, warga Lumajang, ditangkap kurang dari 12 jam setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan pada Sabtu malam (30/8/2025).
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban bernama Hasan, warga Desa Sukodono, bersama tiga temannya tengah melintas di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Tompokersan, Lumajang.
“Korban saat itu hendak menuju sebuah kafe, namun di tengah perjalanan didatangi empat orang pelaku. Salah satu dari mereka, yaitu tersangka MA, mengajak korban balapan. Karena ajakan tersebut ditolak, tersangka langsung melakukan pemukulan ke arah dada korban hingga terjatuh,” jelas Kapolres, Selasa (2/9/2025).
Tidak berhenti di situ, tersangka kembali memukul korban di bagian kepala hingga tidak berdaya, lalu membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban. Sementara itu, tiga teman korban melarikan diri karena merasa terancam, begitu juga dua teman tersangka yang kaget dengan aksi nekat MA.
“Usai kejadian, tim Satreskrim bergerak cepat. Minggu pagi (31/8/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, anggota mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumah temannya. Petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ungkap AKBP Alex.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa motor curian tersebut disembunyikan di bawah jembatan Sungai Bondoyudo, Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono. Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan sepeda motor yang ditutupi bebatuan di dasar sungai.
“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 12 jam, tersangka beserta barang bukti berhasil kami amankan. Tersangka mengaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk sehingga tidak bisa mengendalikan diri,” tegas Kapolres Lumajang.
Saat ini tersangka MA ditahan di Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.
{Woro}
dibaca
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments