MSRI, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menanggapi serius fenomena sound horeg yang belakangan menuai keluhan dari masyarakat.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak memastikan bahwa regulasi terkait aktivitas hiburan jalanan tersebut sedang dalam proses pembahasan lintas sektor.
“Sedang digodok, tidak didiamkan. Kita tunggu dari seluruh pihak yang terkait. Karena ini yang menjadi aspirasi masyarakat, tentu tidak didiamkan,” jelas Emil usai menghadiri Grand Opening Fakultas Kedokteran Untag Surabaya, Rabu (09/07/2025).
Emil menegaskan, fenomena sound horeg tidak bisa diabaikan karena dapat menimbulkan konflik sosial jika tidak ditangani dengan bijak. Sehingga, perlu adanya jalan tengah untuk melindungi semua pihak.
Sebelumnya, Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg lantaran dianggap menimbulkan kegaduhan. Hal ini juga mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
Larangan ini muncul di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap dampak kebisingan ekstrem dari sound horeg. Hanya saja, belum ada regulasi spesifik yang mengatur penggunaan perangkat audio besar itu di jalanan umum.
Hingga saat ini, polemik sound horeg juga masih terus bergulir usai fatwa haram tersebut dikeluarkan. Para pelaku usaha menilai, tidak semua pertunjukan identik dengan hal negatif atau bertentangan dengan nilai-nilai agama.
{Redaksi}
dibaca
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments