![]() |
Dok, foto; Praktisi Hukum Radian Pranata D.P S.H Terkait OTT Dugaan Proses Pendaftaran Perangkat Desa di Kecamatan Tulangan. |
MSRI, SIDOARJO - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo terhadap MSH mantan Kepala Desa (Kades) diwilayah Kecamatan Buduran dan 2 orang Kades aktif di Kecamatan Tulangan terus menjadi perhatian masyarakat.
Sebagaimana yang telah beritakan MSRI dan Siagakota.net Kamis (29/5/25), Tim Saber Pungli Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo diduga melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap satu mantan kepala desa (Kades) dan dua Kades aktif terkait dugaan suap seleksi perangkat desa. Barang bukti uang tunai sebesar Rp 500 juta berhasil diamankan dalam OTT tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan, OTT ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pendaftaran perangkat desa baru di dua desa wilayah Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.
Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan mantan Kades berinisial MSH dari wilayah Kecamatan Buduran. Ia juga dikenal sebagai mantan pengurus cabang olahraga (Cabor) di Sidoarjo.
Sumber terpercaya menyebutkan, MSH memiliki jaringan kuat hingga ke BKD Provinsi Jawa Timur untuk meloloskan calon perangkat desa dalam tes CAT.
Sebab di Kecamatan Tulangan ada 10 desa yang sedang melakukan penjaringan perangkat desa secara serentak, dengan kebutuhan total sebanyak 17 orang perangkat desa.
Sebanyak 10 desa di Kecamatan Tulangan yang melakukan penjaringan serta ujian serentak di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi Jawa Timur (Jatim) itu, yaitu:
Desa Medalem 1 orang, Sudimoro 2 orang, Kepatihan 2 orang, Kepadangan 2 orang, Kemantren 1 orang, Kepunten 2 orang, Grabagan 1 orang, Kebaron 3 orang, Janti 2 orang dan Kepuh Kemiri 1 orang.
Menanggapi terjadinya kasus dugaan suap-menyuap dalam penjaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan itu, salah satu praktisi hukum dari Sidoarjo, Radian Pranata Dwi Permana, S.H. berpendapat bahwa suap-menyuap merupakan salah satu jenis dari tindak pidana korupsi.
Dikatakan oleh Radian Pranata Dwi Permana, S.H bahwa suap-menyuap merupakan tindakan yang dilakukan setiap orang secara aktif memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar urusannya lebih cepat walaupun melanggar prosedur.
“Suap-menyuap terjadi jika terjadi transaksi atau kesepakatan antara kedua belah pihak,” kata Radian sapaan akrabnya, Minggu (1/6/2025).
Pengacara Muda dan sekaligus ketua GM KB FKPPI Kabupaten Sidoarjo itu menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi suap-menyuap diatur melaui beberapa pasal dalam Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pasal 5, pasal 6 , pasal 11, pasal 12 huruf a, b, dan c, serta pasal 13.
“Setiap pasal tersebut memiliki karakteristik khusus, baik dari segi objek, pihak yang dapat dijerat sebagai pelaku, hingga sanksi pidana yang diatur di dalamnya,” jelasnya.
Baik pemberi maupun penerima suap dapat disangkakan dengan pasal-pasal diatas, termasuk orang-orang yang turut serta melakukan tindakan pidana tersebut.
“Tentunya calon atau peserta penjaringan perangkat desa dan oknum pegawai di BKD Propinsi Jatim yang terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat itu, juga bisa diproses hukum,” tambahnya.
Menurut Radian, terkait 8 desa lainnya di Kecamatan Tulangan yang juga mengadakan penjaringan atau ujian perangkat secara serentak itu melakukan praktik-praktik melawan hukum atau tidak? Itu semua tergantung dari para penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo dalam melakukan pengembangan kasus ini.
Ia merasa yakin bahwa para penyidik dari Satreskrim Polresta Sidoarjo akan bekerja profesional dan mampu menjerat semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap-menyuap penjaringan perangkat desa serentak di Kecamatan Tulangan.
“Semua tergantung penyidik, bisa saja penyidik mengembangkan kasus ini dan tidak berhenti di 3 orang saja. Sebab ada 10 desa yang ikut dalam proses penjaringan perangkat desa diwilayah Kecamatan Tulangan. Ya, semoga saja penyidik bertindak profesional dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” terangnya.
{ Nit }
dibaca
Posting Komentar