![]() |
Dok, foto; Pelaku pencurian Elpiji bersama anggota Satreskrim Polsek Kalambret Polres Tulungagung. |
MSRI, TULUNGAGUNG - Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kalangbret Polres Tulungagung Polda Jatim Bersama Resmob Macan Agung Polres Tulungagung berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan.
Pelaku seorang pria berinisial SR (46) warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, pada hari Senin Tanggal 12 Mei 2025 melakukan pencurian di sebuah warung Seblak Dewor Dusun Bogo Desa Batangsaren Kabupaten Tulungagung.
"Pelaku melakukan perbuatan pencurian dengan cara mencari Warung yang lengah dan ditinggal penghuninya pada malam hari," terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Ipda Nanang, Minggu (18/05/2025).
Pada saat dirasa aman pelaku akan masuk dengan Cara Mencongkel atau merusak pintu maupun cendela untuk masuk kedalam warung dan mengambil barang.
"Saat pelaku mencuri di sebuah warung Seblak Dewor Dusun Bogo Desa Batangsaren milik korban Retno Wijayanti berupa Tabung Gas," kata Kasi Humas.
Pelaku dapat diamankan pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira Pukul 11.30 Wib oleh Unit Reskrim Polsek Kalangbret bersama dengan Resmob Macan Agung Polres Tulungagung di Sebuah warung diwilayah Pinka Desa Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung Kota.
Turut diamankan sebagai barang bukti 1 (Satu) Buah Obeng, 2 (dua) Buah tabung Gas LPG ukuran 3 Kg dan 1 (Satu) Unit R2 jenis Yamaha RC yang digunakan pelaku saat beraksi. Pelaku akan dijaerat dengan Pasal 363 ayat 1 Ke 3e KUHP," ujar Kasihumas.
"Hasil pengembangan, pelaku juga pernah melakukan pencurian dengan modus yang sama tersebut sebanyak 7(tujuh) kali di Warkop Panggungrejo, Warkop Patek, Warkop Mojopanggung (DASAR LP), Warkop timur RSI, Warung Toko Rambak, Warkop Bakso pinka dan Warkop pak tulus Pinka," jelasnya Kasi Humas Ipda Nanang kepada Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI).
Reporter: Roni Yuwantoko
(Kaperwil Jatim)
dibaca
Posting Komentar