MSRI, GRESIK - Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di sebuah warung kopi di wilayah Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 15.10 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPM/782.Satreskrim/XI/2024/SPKT/POLRES GRESIK, dengan pelanggaran terhadap Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Insiden bermula pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Korban, Ahmad Nizar (21), warga Bungah, Gresik, menghubungi pelapor Lukito Aris Prasojo untuk melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penganiayaan oleh seseorang yang tidak dikenalnya.
Dalam keterangannya, korban menyebut telah dipukul satu kali menggunakan gelas kopi pada bagian mata, yang mengakibatkan luka robek di sekitar area tersebut. Motif dugaan sementara adalah persoalan hutang-piutang.
Atas kejadian itu, korban menjalani visum dan pelapor segera melaporkan insiden ini ke Polres Gresik.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, berdasarkan informasi dari korban dan saksi di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai TAS (28), warga Kelurahan Pulopancikan, Kecamatan Gresik.
Pada Sabtu siang, tim Resmob memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar Terminal Bunder, Kecamatan Cerme.
“Tidak butuh waktu lama, sekitar pukul 15.10 WIB pelaku berhasil diamankan di lokasi tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu.
Polisi turut mengamankan satu buah pecahan gelas yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan dan melengkapi berkas perkara.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana, baik melalui kantor polisi terdekat maupun hotline Lapor Kaprolres.
{ Eka }
dibaca
Posting Komentar