Media Suara Rakyat Indonesia.id

Ditunggu Warga Jawa Timur! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025, Ini Jadwalnya

Ditunggu Warga Jawa Timur! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025, Ini Jadwalnya
Dok, foto; Yang Ditunggu Warga Jawa Timur! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025, Ini Jadwalnya


MSRI, SURABAYA - Yang ditunggu-tunggu masyarakat Jawa Timur akhirnya datang juga. Pemprov Jatim resmi menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025. Simak jadwal dan tata caranya.

Kepastian pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 ini disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Ia menegaskan program ini akan digelar dua kali atau dua tahap pada tahun ini. 

"Ada pemutihan pajak administrasi pajak kendaraan bermotor," kata Gubernur Khofifah di Surabaya pada Senin, 19 Mei 2025.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur 

Gubernur Khofifah menegaskan program pemutihan pajak administrasi PKB ini sudah menjadi agenda rutin Pemprov Jatim. Setiap tahunnya digelar dua kali saat momentum HUT Kemerdekaaan RI dan HUT Provinsi Jawa Timur.

“Jadi, pemutihan administrasi itu kan nanti saat kemerdekaan, biasanya bulan Juli, Agustus, September. Itu tahap pertama,” kata Khofifah yang juga masih dipercata sebagai Ketua Umum PP Muslimat NU ini.

Sedang tahap kedua digelar dalam rangka perayaan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur. Pelaksanaan pemutihan pada bulan Oktober hingga Desember.

“Kemudian, dalam rangka hari jadi Provinsi Jawa Timur, yakni Oktober, November, Desember itu masuk tahap kedua,” sambung orang nomor satu di Jawa Timur ini.

Apa Saja Pajak Kendaraan Bermotor yang Bisa Diputihkan? 

Program pemutihan pajak kendaraan bermorot ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak, serta menjadi insentif bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya.

Selain itu, program ini juga menjadi strategi Pemprov Jatim untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Namun sebagai catatan, dalam program ini Pemprov Jatim tidak menghapus pajak yang jadi tunggakan masyarakat selaku wajib pajak (WP). Pemprov hanya membebaskan sanksi denda keterlambatan membayar pajak.

Berdasarkan pelaksanaan tahun sebelumnya, cakupan program pemutihan ini adalah: 

• Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II). 

• Bebas sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB. 

• Penghapusan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan lebih dari satu. 

• Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya. 

Sebagai informasi, terakhir kali program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur digelar pada Oktober 2024 lalu. Saat itu, masyarakat Jawa Timur dapat menikmati fasilitas pemutihan selama dua bulan penuh.

{ Redaksi }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id