Media Suara Rakyat Indonesia.id

Sebanyak 12 Santri Dikabarkan Menjadi Korban Pelecehan Pencabulan di Tulungagung

Sebanyak 12 Santri Dikabarkan Menjadi Korban Pelecehan Pencabulan di Tulungagung
Dok, foto; Wartawan wawancara langsung dengan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi di Mapolres. Kamis (24/4/2025).


MSRI, TULUNGAGUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung Polda Jatim berhasil mengamankan seorang ustadz berinisial AIA (26), warga Sumatera Selatan, yang bertugas di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tulungagung. Penangkapan dilakukan pada Kamis pagi (17/4/2025 ) terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap belasan santri yang masih di bawah umur.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Taat Resdi, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua salah satu santri pada Selasa (15/4/2025). Kecurigaan bermula ketika orang tua korban melihat perubahan perilaku anaknya sepulang dari pondok pesantren saat masa liburan.

“Jadi awal mula kasus ini terbongkar ketika santri pulang pondok dan menunjukkan gelagat aneh ketika di rumah. Kemudian ditanya oleh orang tuanya bahwa telah dilakukan hal tidak senonoh itu oleh bapak kamarnya,” Ujar AKBP Muhammad Taat Resdi 

Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI (Media Suara Rakyat Indonesia) usai acara konfrensi pers di Mapolres Tulungagung kamis 24/4/2025.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku diketahui menjabat sebagai “bapak kamar” atau kepala kamar yang bertugas mengawasi sekitar 5 hingga 6 santri di setiap kamar. Mendengar pengakuan pilu dari anaknya, orang tua santri tersebut merasa tidak terima dan segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota UPPA Polres Tulungagung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sembari menunggu kedatangan pelaku di pondok pesantren, petugas mencari informasi dan keterangan dari beberapa santri lain yang diduga menjadi korban. Dalam proses penyelidikan ini, pihak pimpinan pondok pesantren menunjukkan sikap kooperatif dan terbuka, mendukung penuh proses hukum yang berjalan.

Puncaknya, pada Kamis (17/4/2025) pagi, saat pelaku tiba di gerbang pondok pesantren, petugas UPPA Polres Tulungagung yang telah bersiaga langsung mengamankan AIA. Penangkapan dilakukan sebelum pelaku sempat memasuki area pondok.' ungkap AKBP taat.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini, termasuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan lebih lanjut dari para korban serta saksi-saksi.

Informasi yang di dapat oleh wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) untuk  Jumlah korban yang teridentifikasi hingga saat ini mencapai 12 santri yang masih di bawah umur rata rata usianya 8 sampe 12 tahun." ujar AKBP taat.

Kasus ini tentu menjadi perhatian serius dan menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat Tulungagung. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Reporter : Roni Yuwantoko

( Kaperwil Jatim )

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id