MSRI, JAKARTA - Komitmen Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam memperkuat institusi penegak hukum kembali ditegaskan melalui pelantikan enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Salah satu yang menonjol dalam pelantikan ini adalah penunjukan Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menggantikan Prof. Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL. yang telah memasuki masa purna tugas. Pengangkatan ini didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung RI Nomor: PRIN-23/A/JA/04/2025.
Dr. Kuntadi usai dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dr. Kuntadi sebelumnya menjabat sebagai Kajati Lampung dan juga pernah dipercaya sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, membuktikan rekam jejak panjangnya dalam penegakan hukum yang tegas dan terukur.
Selain Dr. Kuntadi, Jaksa Agung juga melantik lima Kajati lainnya:
1. Yudi Triadi, S.H., M.H. sebagai Kajati Aceh
2. Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. sebagai Kajati Lampung
3. Ahelya Abustam, S.H., M.H. sebagai Kajati Kalimantan Barat
4. Riono Budisantoso, S.H., M.A. sebagai Kajati Yogyakarta
5. Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H. sebagai Kajati Bengkulu
Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya regenerasi dan penyegaran struktural di tubuh Kejaksaan Agung, guna meningkatkan efektivitas, profesionalitas, dan daya tanggap lembaga terhadap kebutuhan hukum masyarakat.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan pesan penting kepada seluruh pejabat yang dilantik agar senantiasa menjaga marwah institusi:
“Kepada para pejabat yang hari ini saya lantik, saya ucapkan selamat atas kepercayaan dan amanah yang telah diberikan oleh negara. Ingatlah bahwa jabatan ini adalah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar. Saudara-saudara dituntut untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjadi teladan dalam penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Jaksa Agung.
Ia menekankan bahwa Kejaksaan harus selalu tampil dengan wajah yang bersih, humanis, dan responsif, namun tetap tegas dan berwibawa dalam menjunjung tinggi supremasi hukum.
{ Redaksi }
dibaca
Posting Komentar