MSRI, SURABAYA — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi, pemerasan jabatan, dan gratifikasi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal Riski, kembali menjadi sorotan. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Selasa (20/10/2026), muncul perbedaan keterangan saksi mengenai dugaan fee pengadaan pupuk.
Perbedaan nominal antara Rp160 juta dan Rp40 juta menjadi salah satu poin penting dalam pemeriksaan saksi. Selain itu, persidangan turut mendalami keterangan mengenai setoran dana kedinasan yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Perbedaan keterangan tersebut perlu diuji melalui alat bukti, dokumen, serta penilaian majelis hakim untuk memastikan fakta yang terungkap di persidangan.
Kesaksian Fee Pupuk Berbeda Rp120 Juta
Sorotan persidangan tertuju pada keterangan Suyanto, mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Suyanto menyebut dugaan aliran dana terkait fee pengadaan pupuk sebesar Rp160 juta.
Sementara itu, Imam Mustakim, yang disebut sebagai pihak rekanan swasta dari PT Mustika, memberikan keterangan berbeda. Imam menyatakan nominal uang yang diserahkan kepada pejabat sebesar Rp40 juta.
Perbedaan kedua keterangan tersebut mencapai Rp120 juta. Selisih ini menjadi persoalan yang perlu diperjelas melalui pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penelusuran asal-usul uang, pihak yang menerima, tujuan penyerahan, dan dokumen pendukungnya.
Keterangan saksi merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Karena itu, perbedaan nominal tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan sebesar selisih yang dipersoalkan.
Setoran Dana Kedinasan Juga Menjadi Sorotan
Selain dugaan fee pupuk, pemeriksaan saksi turut menyinggung setoran dana kedinasan. Suyanto disebut memaparkan angka Rp490 juta, sedangkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya mencantumkan nominal Rp365 juta.
Perbedaan nominal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan, rincian transaksi, dan kesesuaian keterangan dengan dokumen yang tersedia.
Dugaan Tekanan Jabatan dan Pengumpulan Dana
Berdasarkan uraian dalam surat dakwaan JPU KPK sebagaimana disampaikan dalam bahan pemberitaan, Gatut Sunu diduga mengendalikan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah pelantikan melalui surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal.
Surat tersebut diduga digunakan sebagai sarana tekanan terhadap pejabat. Dalam perkara ini, mekanisme pengumpulan dana operasional dan dugaan setoran yang berkaitan dengan pergeseran anggaran juga menjadi bagian dari persoalan yang perlu dibuktikan.
Keterangan mengenai dugaan tekanan jabatan harus dinilai bersama alat bukti lainnya. Pembuktian di pengadilan diperlukan untuk mengetahui apakah tindakan yang didakwakan benar terjadi, bagaimana mekanismenya, dan siapa yang bertanggung jawab.
Suasana Sidang Memanas, Data dan Dokumen Perlu Dicocokkan
Berdasarkan catatan wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), pemeriksaan saksi berlangsung dalam suasana tegang. Perbedaan keterangan mengenai nominal uang menjadi salah satu pokok perdebatan antara pihak penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa mempertanyakan kredibilitas sejumlah keterangan saksi, terutama terkait ketidaksesuaian angka dan kebutuhan akan bukti transaksi yang dapat diverifikasi.
Di sisi lain, penuntut umum memiliki kewajiban membuktikan dakwaan melalui keterangan saksi, surat, petunjuk, dan alat bukti lain yang sah menurut hukum.
Perbedaan keterangan mengenai Rp160 juta dan Rp40 juta, serta angka Rp365 juta dan Rp490 juta, perlu ditempatkan dalam konteks pembuktian. Angka-angka tersebut tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai bukti adanya dua pembukuan tanpa dukungan dokumen yang memadai.
Kuasa Hukum Membantah Sebagian Tuduhan
Dalam bahan pemberitaan yang diterima MSRI, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Riski melalui penasihat hukumnya membantah sebagian besar tuduhan pemerasan materiil.
Pihak penasihat hukum meminta majelis hakim menilai setiap keterangan saksi secara cermat, termasuk menguji konsistensi nominal dan keberadaan bukti transaksi yang mendukung tuduhan.
Sikap tersebut merupakan bagian dari hak pembelaan terdakwa dalam proses peradilan. Penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan berada pada majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta persidangan.
MSRI: Transparansi Anggaran dan Akuntabilitas Harus Dijaga
Perkara yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, pengelolaan anggaran, dan hubungan antara pejabat pemerintah dengan pihak rekanan.
Bagi MSRI, perbedaan keterangan saksi bukan sekadar persoalan angka. Persidangan ini juga menjadi momentum untuk menguji transparansi pengadaan barang dan jasa serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Penelusuran aliran dana perlu dilakukan secara menyeluruh melalui dokumen pertanggungjawaban, bukti transaksi, dan keterangan pihak-pihak terkait. Setiap kesimpulan harus didasarkan pada bukti yang teruji, bukan semata-mata dugaan atau perbedaan pernyataan.
MSRI mendorong agar proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan tanpa intervensi. Publik berhak mengetahui perkembangan perkara melalui informasi yang akurat, sementara seluruh pihak tetap berhak memperoleh proses peradilan yang adil.
Uang rakyat harus dikelola secara bertanggung jawab. Hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti, dan setiap dugaan penyimpangan harus diungkap melalui proses peradilan yang terbuka serta akuntabel.
Jabatan: Kaperwil MSRI Jawa Timur
dibaca



Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments