MSRI, LOMBOK TIMUR - Persoalan lahan di kawasan sumber mata air Ambung, Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, kembali menjadi sorotan. Keluarga Asmadi mempertanyakan dasar hukum rencana penyambungan kembali pipa aliran air oleh pihak PDAM, di tengah klaim kepemilikan lahan, riwayat penggunaan tanah sejak 1991, serta informasi mengenai penilaian appraisal yang disebut mencapai Rp55 miliar.
Persoalan ini bukan sekadar mengenai penyambungan pipa air. Di dalamnya terdapat sejumlah hal mendasar yang membutuhkan penjelasan terbuka, mulai dari asal-usul kepemilikan lahan, dokumen waris, riwayat pembebasan tanah, status pencatatan aset pemerintah daerah, hingga dasar hukum pemanfaatan lokasi sumber mata air tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan MSRI, keluarga Asmadi mendatangi lokasi dengan membawa dokumen yang mereka yakini sebagai bukti kepemilikan. Asmadi sendiri tidak dapat hadir karena sedang menderita stroke dan terbaring di rumah. Istrinya, Suryati, bersama sejumlah anggota keluarga kemudian mewakilinya untuk menyampaikan keberatan secara langsung.
Dalam pantauan wartawan MSRI di lokasi, kegiatan tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dari Polres Lombok Timur, unsur TNI dari Kodim, serta personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Keluarga mempertanyakan rencana penyambungan kembali pipa yang menurut keterangan mereka dilakukan tanpa pemberitahuan dan mediasi terlebih dahulu. Mereka meminta agar dokumen yang dibawa diperiksa dan dasar hukum penggunaan lahan dijelaskan sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan.
Kehadiran aparat di lokasi menjadi bagian dari peristiwa yang perlu diklarifikasi. Namun, persoalan pokok yang harus dijawab tetap menyangkut status lahan, dasar kewenangan penyambungan pipa, dan prosedur penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Suryati: Kami Membawa Dokumen, Hak Kami Harus Diperiksa
Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI di lokasi, Suryati menegaskan bahwa kedatangannya bersama keluarga bertujuan menunjukkan dokumen yang mereka miliki sekaligus meminta agar keberatan mereka dipertimbangkan secara adil.
“Lahan ini milik suami saya. Kami datang membawa surat-surat yang kami miliki sebagai bukti kepemilikan. Yang kami pertanyakan, mengapa rencana penyambungan pipa dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa mediasi terlebih dahulu dengan keluarga?” ujar Suryati.
Ia menjelaskan bahwa kondisi suaminya yang sedang sakit membuat keluarga harus mewakilinya untuk memperjuangkan hak yang mereka yakini melekat pada lahan tersebut.
“Kami masyarakat kecil. Kami meminta agar persoalan ini diperiksa secara adil dan sesuai hukum. Surat-surat yang kami bawa harus dipertimbangkan terlebih dahulu. Jangan sampai ada tindakan terhadap lahan yang kami klaim sebagai milik keluarga tanpa kejelasan dasar hukum dan penyelesaian yang baik,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu pokok keberatan keluarga. Namun, kepastian kepemilikan tetap perlu ditentukan berdasarkan pemeriksaan dokumen, riwayat perolehan hak, batas bidang tanah, serta putusan pengadilan yang relevan.
Asal-Usul Lahan 400 Meter, Keluarga Sebut Dibeli dari Musmuliadi
Dalam keterangan tambahan yang disampaikan kepada MSRI, keluarga Asmadi menyebut terdapat bidang lahan sekitar 400 meter di kawasan sumber mata air Ambung yang menurut mereka dibeli Asmadi dari seseorang bernama Musmuliadi.
Keluarga menyatakan bahwa riwayat keberadaan lahan tersebut telah diketahui oleh sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan desa, mulai dari kepala dusun hingga kepala desa. Mereka juga menyebut Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur telah mengetahui persoalan tersebut.
Informasi ini menjadi bagian penting dalam penelusuran asal-usul tanah. Meski demikian, keterangan mengenai panjang atau luas lahan sekitar 400 meter perlu diperjelas melalui dokumen, termasuk apakah angka tersebut menunjukkan panjang bidang, luas, atau ukuran lainnya.
Demikian pula, pernyataan bahwa aparat desa dan pemerintah daerah telah mengetahui status lahan perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan. Pengetahuan pejabat mengenai keberadaan tanah tidak dengan sendirinya menjadi bukti kepemilikan, tetapi dapat menjadi petunjuk untuk menelusuri riwayat administrasi dan penguasaan lahan.
Keluarga juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan agama mengenai waris. Salinan putusan perlu diperiksa secara utuh untuk mengetahui siapa pihak yang tercantum, objek yang menjadi perkara, serta ruang lingkup putusan tersebut.
Hal ini penting karena putusan mengenai waris dan penetapan hak atas suatu bidang tanah memiliki ruang lingkup hukum yang perlu dibaca berdasarkan isi putusan dan bukti pendukungnya.
MSRI menilai, riwayat pembelian tanah, dokumen waris, dan catatan administrasi pemerintahan harus ditelusuri secara berurutan. Tanpa pemeriksaan dokumen yang lengkap, perbedaan klaim berpotensi terus berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak.
Riwayat Sejak 1991 dan Penutupan Pipa pada 2021 Perlu Diklarifikasi
Keluarga Asmadi juga menyampaikan bahwa persoalan ganti kerugian dan pembebasan lahan berkaitan dengan riwayat sejak 1991.
Pemberitaan Post Kota NTB pada 2019 memuat keterangan Asmadi mengenai penggunaan lahan keluarganya untuk fasilitas penampungan air PDAM dan keberatan terkait penyelesaian ganti kerugian. Informasi tersebut dapat menjadi salah satu titik awal penelusuran, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan status kepemilikan atau kewajiban pembayaran secara hukum.
Keluarga selanjutnya menyebut bahwa pipa aliran air ditutup pada 2021 dengan pendampingan Polda. Keterangan ini perlu dikonfirmasi melalui berita acara, surat resmi, dokumentasi, atau penjelasan pihak kepolisian.
Kronologi tersebut juga perlu dicocokkan dengan pemberitaan sebelumnya yang memuat tahun berbeda mengenai penutupan saluran. Perbedaan informasi waktu tidak boleh diabaikan karena dapat memengaruhi pemahaman atas riwayat sengketa dan tindakan yang dilakukan para pihak.
Sejumlah pertanyaan masih membutuhkan jawaban: kapan tepatnya pipa ditutup, siapa yang melakukan penutupan, apa dasar tindakannya, dan apakah pernah ada kesepakatan atau proses mediasi yang dituangkan secara tertulis?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan membantu memperjelas hubungan antara riwayat penggunaan lahan, operasional fasilitas air, dan persoalan yang kembali muncul saat penyambungan pipa hendak dilakukan.
Appraisal Rp55 Miliar: Apa Objek Penilaian dan Bagaimana Status Ganti Ruginya?
Nilai appraisal yang disebut mencapai Rp55 miliar menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa secara serius.
Dalam informasi yang disampaikan keluarga, angka tersebut dikaitkan dengan penilaian atau pembebasan lahan. Dokumen persidangan perkara Nomor 59/Pdt.G/2022/PN Sel yang ditemukan dalam penelusuran juga memuat keterangan mengenai penilaian sumber mata air Ambung. Namun, isi dokumen harus dibaca sesuai konteks pemeriksaan dan tidak dapat langsung diperlakukan sebagai putusan final mengenai kepemilikan ataupun kewajiban ganti kerugian.
Ada perbedaan mendasar antara hasil appraisal, penetapan nilai ganti kerugian, kesepakatan pembayaran, dan realisasi pembayaran. Karena itu, angka Rp55 miliar tidak boleh langsung dinyatakan sebagai ganti rugi yang telah dibayarkan atau sebagai kewajiban yang sudah pasti harus dibayar oleh pihak tertentu.
MSRI memandang perlu adanya penjelasan mengenai sejumlah hal berikut:
- Siapa pihak yang menunjuk penilai atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)?
- Apa objek dan ruang lingkup penilaian yang menghasilkan angka Rp55 miliar?
- Apakah nilai tersebut mencakup tanah, bangunan, fasilitas, atau komponen lain?
- Apakah telah ada kesepakatan, penetapan, atau keputusan yang menjadi dasar ganti kerugian?
- Apakah pembayaran pernah dilakukan, dan jika sudah, siapa penerima serta apa dokumen buktinya?
- Bagaimana hubungan nilai appraisal tersebut dengan status lahan dan perkara yang pernah diproses di pengadilan?
Pertanyaan tersebut bukan untuk mendahului kesimpulan, melainkan untuk memastikan bahwa persoalan yang menyangkut aset, uang negara, dan hak warga dapat dijelaskan berdasarkan dokumen yang dapat diuji.
Keluarga Sebut Ada Arahan BPKP dan Persoalan Bukti Fisik
Dalam keterangan tambahan kepada MSRI, keluarga Asmadi menyampaikan bahwa pernah terdapat arahan dari BPKP agar Pemerintah Daerah mengajukan gugatan terhadap Asmadi dalam jangka waktu 14 hari.
Menurut penafsiran keluarga, Pemerintah Daerah tidak mengajukan gugatan dalam jangka waktu yang mereka maksud. Keluarga kemudian menganggap keadaan tersebut sebagai penguat klaim bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan milik Asmadi.
Keluarga juga menyatakan bahwa Pemerintah Daerah tidak memiliki bukti fisik kepemilikan tanah yang dapat ditunjukkan kepada mereka. Mereka mengaitkan keterangan tersebut dengan pernyataan yang menurut mereka pernah disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum bernama Biawansyah.
Seluruh informasi ini memerlukan konfirmasi langsung kepada BPKP, Pemerintah Daerah, dan pejabat yang disebutkan. MSRI perlu memperoleh dokumen yang menjelaskan apakah benar terdapat arahan tertulis, siapa penerimanya, apa dasar hukum tenggat 14 hari, serta apakah terdapat konsekuensi hukum apabila gugatan tidak diajukan.
Perlu ditegaskan bahwa tidak diajukannya gugatan dalam jangka waktu tertentu tidak otomatis menjadikan suatu bidang tanah sebagai milik pihak lain. Akibat hukumnya bergantung pada dasar hukum arahan tersebut, ketentuan yang berlaku, dokumen kepemilikan, serta ada atau tidaknya putusan pengadilan yang relevan.
Begitu pula, pernyataan bahwa pemerintah tidak memiliki bukti fisik harus diperjelas. Tidak ditunjukkannya dokumen kepada keluarga tidak selalu berarti dokumen tersebut tidak ada sama sekali. Pemeriksaan perlu membedakan antara dokumen yang tidak tersedia, dokumen yang belum ditemukan, dan tidak adanya bukti hak atas tanah.
Apabila benar terdapat pernyataan resmi dari Bagian Hukum, isi dan konteksnya perlu dikonfirmasi agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.
Dasar Hukum: Hak Atas Tanah dan Pengelolaan Sumber Air Harus Dibedakan
Dalam menelaah persoalan sumber mata air Ambung, sejumlah peraturan dapat menjadi rujukan awal. Penerapannya tetap bergantung pada status tanah, kronologi, dokumen yang tersedia, dan mekanisme hukum yang digunakan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
UUPA menjadi salah satu dasar hukum untuk menilai hak atas tanah. Dokumen perolehan hak, riwayat tanah, batas bidang, dan status administrasi perlu diperiksa secara menyeluruh. Klaim keluarga maupun klaim pemerintah harus diuji berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta peraturan pelaksananya.
Ketentuan ini relevan apabila penggunaan lahan tersebut memang dilakukan melalui mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Proses, dasar hukum, waktu pengadaan, penilaian, pembayaran, dan pelepasan hak perlu ditelusuri. Penerapan undang-undang tersebut tidak dapat diasumsikan tanpa memastikan mekanisme yang digunakan dalam perkara ini.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Pengelolaan sumber daya air perlu dibedakan dari kepemilikan tanah tempat sumber air berada. Kepentingan pelayanan air untuk masyarakat harus dijalankan sesuai hukum, tetapi tidak otomatis menyelesaikan persoalan hak atas tanah. Sebaliknya, klaim kepemilikan tanah juga tidak dengan sendirinya berarti kepemilikan pribadi atas sumber daya air.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012–2032.
Perda ini mengatur penataan ruang wilayah, termasuk rencana struktur ruang, pola ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatannya. Ketentuan yang relevan perlu dicocokkan dengan lokasi sumber mata air Ambung serta peruntukan ruang yang berlaku. Perda tata ruang tidak dengan sendirinya menjadi bukti kepemilikan tanah atau dasar pembayaran ganti kerugian. .
Selain itu, apabila lahan atau fasilitas sumber mata air tercatat sebagai aset pemerintah daerah, dokumen perolehan aset, pencatatan inventaris, bukti penyerahan, serta dokumen hak atas tanah perlu diperiksa sesuai peraturan pengelolaan barang milik daerah yang berlaku.
Prinsip hukumnya jelas: kepentingan pelayanan publik harus berjalan bersama kepastian hukum. Status lahan, kewenangan pengelolaan sumber air, dan tanggung jawab atas ganti kerugian merupakan persoalan berbeda yang harus diperiksa berdasarkan dasar hukum masing-masing.
PDAM dan Pemerintah Daerah Perlu Memberikan Klarifikasi Terbuka
Untuk memastikan pemberitaan berimbang, MSRI memandang perlu meminta penjelasan resmi dari PDAM dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengenai:
- Dasar hukum penyambungan kembali pipa di lokasi yang dipersoalkan.
- Status lahan dan dokumen yang menjadi dasar klaim maupun pencatatan aset.
- Riwayat penggunaan lahan sejak 1991 dan mekanisme penyelesaian ganti kerugian.
- Dokumen appraisal yang disebut bernilai Rp55 miliar, objek penilaian, dan status tindak lanjutnya.
- Dokumen pembelian lahan dari Musmuliadi serta putusan pengadilan agama mengenai waris yang disebut keluarga.
- Keterangan mengenai arahan BPKP dan tenggat 14 hari yang disampaikan keluarga.
- Klarifikasi Kepala Bagian Hukum terkait pernyataan mengenai bukti fisik kepemilikan.
- Kronologi penutupan pipa pada 2021 dan keterangan mengenai pendampingan Polda.
- Status perkara di pengadilan, termasuk putusan yang relevan dan status hukum putusan tersebut.
Klarifikasi juga perlu dimintakan kepada Pemerintah Desa Rempung, Pemerintah Kecamatan Pringgasela, dan pihak lain yang mengetahui riwayat lahan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh gambaran yang utuh tanpa bergantung pada satu versi keterangan saja.
Hingga naskah ini disusun, MSRI belum memperoleh konfirmasi resmi yang memadai dari seluruh pihak untuk memastikan status kepemilikan lahan, realisasi ganti kerugian, maupun dasar hukum penyambungan kembali pipa. Oleh karena itu, seluruh klaim yang masih dipersoalkan harus tetap diperlakukan sebagai informasi yang memerlukan verifikasi.
Perspektif MSRI: Jangan Biarkan Hak Warga dan Pelayanan Publik Berjalan dalam Ketidakpastian
MSRI memandang bahwa kebutuhan masyarakat terhadap air bersih merupakan kepentingan publik yang harus diperhatikan. Namun, pelayanan publik tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan kepastian hukum, sebagaimana klaim kepemilikan tanah juga harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah.
Apabila terdapat perbedaan klaim, penyelesaiannya harus mengutamakan pemeriksaan dokumen, klarifikasi terbuka, dan mekanisme hukum yang berlaku. Pengawalan aparat di lokasi tidak dengan sendirinya menentukan siapa pemilik tanah. Sebaliknya, dokumen yang dibawa satu pihak juga harus diperiksa dan dicocokkan dengan bukti lain sebelum kesimpulan hukum ditarik.
MSRI menegaskan: jangan dahulukan tindakan ketika dasar persoalan belum terang. Buka dokumen yang relevan, jelaskan dasar hukum, periksa riwayat ganti kerugian, dan pastikan setiap langkah dapat dipertanggungjawabkan.
Jika memang terdapat riwayat pembelian tanah, dokumen waris, penilaian appraisal, atau proses hukum sebelumnya, semuanya harus ditempatkan dalam satu kronologi yang jelas. Tidak boleh ada informasi yang sengaja dibiarkan kabur, tetapi tidak boleh pula ada tuduhan yang disampaikan sebagai fakta sebelum terbukti.
Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan. Keluarga Asmadi berhak menyampaikan keberatan dan menunjukkan dokumen yang mereka miliki. PDAM serta pemerintah daerah juga harus diberi ruang untuk menjelaskan dasar kewenangan dan bukti yang mereka pegang.
Pada akhirnya, penyelesaian yang adil tidak ditentukan oleh kerasnya pernyataan ataupun kuatnya pengawalan, melainkan oleh bukti yang dapat diuji, prosedur yang benar, dan keputusan yang sesuai hukum.
MSRI akan terus menghimpun informasi dan meminta klarifikasi kepada para pihak demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang, terverifikasi, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Reporter: Makbul/Tim
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments