MK Tak Temukan Dokumen Ijazah Setara SMA Gibran, Certificate of Attendance Dinilai Bukan Bukti Kelulusan

MK Tak Temukan Dokumen Ijazah Setara SMA Gibran, Certificate of Attendance Dinilai Bukan Bukti Kelulusan

MSRI, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Temuan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam sidang pembacaan putusan perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Selasa (6/10) malam.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut telah mempelajari seluruh alat bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap selama persidangan.

“Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Arsul dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta.

Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan

Mahkamah juga menyoroti dokumen certificate of attendance yang berkaitan dengan pendidikan Gibran.

Menurut MK, dokumen tersebut tidak dapat diposisikan sebagai bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan pendidikan. Certificate of attendance pada prinsipnya merupakan dokumen yang menunjukkan kehadiran dalam suatu proses pembelajaran, bukan dokumen yang membuktikan kelulusan.

Poin tersebut menjadi bagian penting dalam pertimbangan Mahkamah ketika menilai alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, Mahkamah membedakan secara tegas antara dokumen yang menunjukkan seseorang pernah mengikuti proses pendidikan dengan dokumen yang membuktikan bahwa pendidikan tersebut telah diselesaikan atau ditamatkan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang.

Perkara Syarat Pendidikan Cawapres

MK pada Selasa malam menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atas permohonan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya yang mempersoalkan keabsahan pemenuhan syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri seluruh Hakim Konstitusi.

Para pemohon hadir di ruang persidangan. Begitu pula pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam persidangan tersebut, Mahkamah menyampaikan rangkaian pertimbangan sebelum mengambil kesimpulan terhadap pokok permohonan yang diajukan para pemohon.

Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi

Permohonan tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan mengenai syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat proses pendaftaran serta penetapan pasangan calon.

Para pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan tersebut dan karenanya meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyentuh langsung persoalan persyaratan pencalonan wakil presiden serta bagaimana dokumen pendidikan dari luar negeri harus dibuktikan kesetaraannya dengan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan oleh hukum Indonesia.

MSRI - Media Suara Rakyat Indonesia

"Perspektif Akurat Terpercaya"

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama