BPJS dan KIS Dipertanyakan: Sudah Masuk IGD Masih Diminta Rujukan, Pasien Disebut Bolak-Balik Rumah Sakit, MSRI Buka Tabir Pelayanan RS Pemerintah Surabaya

BPJS dan KIS Dipertanyakan: Sudah Masuk IGD Masih Diminta Rujukan, Pasien Disebut Bolak-Balik Rumah Sakit, MSRI Buka Tabir Pelayanan RS Pemerintah Surabaya

MSRI, SURABAYA - Ketika masyarakat datang ke rumah sakit dalam kondisi membutuhkan pertolongan, harapannya sederhana: mendapatkan pelayanan medis sesuai kondisi dan kebutuhan kesehatan, tanpa dibedakan berdasarkan kemampuan ekonomi maupun jenis pembiayaan.

Namun, sejumlah informasi dan keluhan masyarakat yang diterima Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) memunculkan pertanyaan serius mengenai pelayanan pasien peserta BPJS Kesehatan dan KIS, khususnya di rumah sakit pemerintah di wilayah Kota Surabaya.

MSRI tengah melakukan penelusuran terhadap sejumlah keluhan yang menyebut adanya dugaan perbedaan pengalaman pelayanan antara pasien BPJS/KIS dengan pasien yang menggunakan jalur umum atau membayar secara pribadi.

Persoalan tersebut mencakup mulai dari surat rujukan ketika pasien datang ke IGD, perbedaan pelayanan antara pasien BPJS dan pasien umum, transparansi biaya layanan, hingga keluhan pasien yang harus berulang kali kembali ke rumah sakit.

Sudah Masuk IGD, Mengapa Masih Dipertanyakan Rujukan?

Salah satu pertanyaan yang menjadi perhatian MSRI adalah ketika pasien telah datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD), tetapi masih ditanya mengenai surat rujukan dari Puskesmas.

MSRI memahami bahwa sistem rujukan BPJS memiliki prosedur tersendiri dan tidak semua pasien yang datang ke IGD otomatis masuk kategori gawat darurat.

Penentuan kegawatdaruratan merupakan kewenangan tenaga medis melalui proses triase.

Namun apabila berdasarkan hasil triase pasien memang masuk kategori gawat darurat, pertanyaan yang harus dijawab adalah:

Apakah persoalan administrasi dan surat rujukan hanya dicatat sebagai kelengkapan administratif, sementara pelayanan medis tetap berjalan? Atau justru pasien harus menunggu pelayanan karena belum membawa surat rujukan?

Pertanyaan ini penting karena keselamatan pasien tidak boleh kalah oleh persoalan administrasi.

Keluhan Pasien Harus Bolak-Balik ke Rumah Sakit

Penelusuran MSRI juga menemukan banyak keluhan masyarakat yang perlu diverifikasi mengenai pasien pengguna BPJS/KIS yang setelah menjalani perawatan beberapa hari kemudian dipulangkan, lalu diminta kembali ke rumah sakit apabila kondisi belum membaik atau untuk melanjutkan pemeriksaan dan perawatan.

Dalam sejumlah keluhan yang diterima, terdapat pasien yang menyebut bahwa setelah menjalani perawatan sekitar tiga hingga lima hari, pasien kemudian diperbolehkan pulang. Ketika kondisi kesehatan belum sepenuhnya pulih atau masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan, pasien kembali datang ke rumah sakit.

Akibatnya, pasien dan keluarga harus bolak-balik rumah sakit, yang tentu tidak ringan, terutama bagi masyarakat yang secara ekonomi terbatas, tinggal jauh dari rumah sakit, lanjut usia, maupun pasien dengan kondisi fisik yang belum stabil.

MSRI menegaskan, pemulangan pasien setelah tiga atau lima hari bukan otomatis merupakan pelanggaran.

Keputusan pasien boleh pulang atau harus tetap dirawat merupakan kewenangan medis dan harus didasarkan pada kondisi klinis, hasil pemeriksaan, kebutuhan perawatan, serta pertimbangan dokter.

Yang menjadi pertanyaan MSRI adalah:

Apakah keputusan pemulangan tersebut benar-benar berdasarkan kondisi medis pasien, atau terdapat faktor lain yang memengaruhinya?

Apakah pasien dan keluarga mendapatkan penjelasan lengkap mengenai kondisi kesehatan, obat, kontrol, tanda bahaya, serta kapan harus kembali ke rumah sakit?

Apakah pasien yang masih membutuhkan perawatan lanjutan mendapatkan mekanisme tindak lanjut yang jelas?

Dan apakah pola tersebut juga terjadi pada pasien umum yang membayar secara pribadi?

Pertanyaan terakhir penting untuk memastikan bahwa dugaan perbedaan pelayanan tidak hanya didasarkan pada persepsi.

Jangan Sampai Pasien Menjadi “Bola Pingpong”

Pasien yang harus berkali-kali datang ke rumah sakit bukan sekadar menghadapi persoalan kenyamanan.

Ada biaya transportasi.

Ada biaya pendamping.

Ada kehilangan waktu bekerja.

Ada risiko kondisi pasien memburuk selama perjalanan.

Dan bagi pasien tertentu, perjalanan bolak-balik ke rumah sakit dapat menjadi beban fisik maupun psikologis.

Karena itu, MSRI mempertanyakan apakah setiap pasien yang dipulangkan telah mendapatkan discharge planning atau perencanaan kepulangan yang memadai, termasuk penjelasan mengenai obat, kontrol, pemeriksaan lanjutan, serta kondisi yang mengharuskan pasien kembali mendapatkan pertolongan.

Jangan sampai pasien yang seharusnya mendapatkan kesinambungan pelayanan justru menjadi “bola pingpong” antara rumah sakit, Puskesmas dan rumahnya sendiri.

Lalu Bagaimana dengan Pasien Umum?

Pertanyaan lain yang sedang ditelusuri MSRI adalah mengenai dugaan perbedaan pola pelayanan antara pasien BPJS/KIS dan pasien umum.

MSRI menerima informasi mengenai adanya pelayanan pasien umum dengan biaya yang dapat mencapai jutaan rupiah, bahkan dalam kasus tertentu diklaim mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, bergantung pada jenis tindakan, obat, alat kesehatan, kamar, lama perawatan dan komponen pelayanan lainnya.

Sekali lagi, besarnya biaya pelayanan umum tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran.

Yang perlu dibuka adalah:

  • Apa dasar medis tindakan tersebut?
  • Apa rincian biaya yang dibebankan?
  • Apakah pasien atau keluarga mendapatkan penjelasan sebelum tindakan?
  • Apakah pasien memberikan persetujuan?
  • Apa saja yang ditanggung BPJS dan apa yang memang tidak ditanggung?
  • Apakah terdapat pilihan pelayanan yang berbeda semata-mata karena metode pembiayaan?

Jika memang perbedaan tersebut berdasarkan pertimbangan medis dan ketentuan layanan, rumah sakit tentu memiliki ruang untuk menjelaskannya.

Namun jika terdapat dugaan bahwa pasien BPJS/KIS memperoleh pelayanan berbeda hanya karena menggunakan jaminan kesehatan, sementara pasien yang membayar pribadi mendapatkan akses tertentu tanpa dasar medis yang jelas, maka persoalan tersebut perlu diperiksa.

Dasar Hukum Harus Menjadi Pegangan

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan memiliki dasar hukum, antara lain UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaannya.

Pelayanan kegawatdaruratan juga diatur melalui Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, sedangkan sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan diatur melalui Permenkes Nomor 16 Tahun 2024.

Dalam konteks daerah, penyelenggaraan upaya kesehatan di Kota Surabaya juga memiliki landasan melalui Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Upaya Kesehatan, termasuk aspek pembinaan dan pengawasan.

Dengan demikian, pelayanan kesehatan bukan wilayah tanpa aturan.

Ada standar.

Ada prosedur.

Ada kewajiban.

Ada mekanisme pengawasan.

Dan apabila ditemukan pelanggaran, terdapat mekanisme penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mbah Ganthol: Jangan Sampai Pasien Menanggung Beban Sistem

Dewan Penasihat Hukum MSRI, Edi Sumarno, S.H., M.M., yang akrab disapa Mbah Ganthol, menilai persoalan pelayanan pasien BPJS/KIS harus dilihat secara menyeluruh.

“Kalau pasien memang secara medis sudah layak dipulangkan, tentu keputusan dokter harus dihormati. Tetapi pasien dan keluarga harus mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai kondisi pasien, obat, kontrol, dan kapan harus kembali. Jangan sampai pasien pulang tanpa pemahaman yang cukup, kemudian harus bolak-balik karena tidak mendapatkan informasi yang lengkap.”

Menurutnya, persoalan tiga atau lima hari tidak boleh dijadikan ukuran tunggal untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

“Yang harus diperiksa bukan semata-mata pasien dirawat tiga hari atau lima hari. Yang harus dilihat adalah dasar medisnya. Apakah pasien memang sudah stabil? Apakah kebutuhan perawatannya sudah terpenuhi? Apakah ada rencana tindak lanjut? Semua harus berdasarkan rekam medis dan pertimbangan dokter.”

Mbah Ganthol juga menyoroti persoalan administrasi.

“Begitu juga dengan rujukan. Kalau pasien gawat darurat, jangan sampai urusan administrasi menjadi penyebab tertundanya pertolongan. Tetapi kalau pasien tidak masuk kategori gawat darurat, mekanisme rujukan tentu harus dijelaskan kepada pasien secara terbuka.”

Cak Bram: MSRI Akan Telusuri, Bukan Sekadar Memberitakan

Pemimpin Redaksi MSRI, Slamet Pramono atau akrab disapa Cak Bram, menegaskan bahwa MSRI tidak ingin berhenti pada keluhan masyarakat.

“Kami tidak ingin hanya menulis bahwa pasien BPJS dipulangkan setelah tiga atau lima hari. Itu terlalu sederhana. Kami ingin tahu mengapa pasien dipulangkan, bagaimana kondisi medisnya, apa hasil pemeriksaannya, apa rencana tindak lanjutnya, dan apakah pola yang sama terjadi pada pasien umum.”

Menurutnya, investigasi harus mampu membedakan antara keputusan medis yang sah dengan dugaan pelayanan yang tidak semestinya.

“Kalau dokter punya dasar medis, silakan jelaskan. Kalau rumah sakit punya SOP, buka mekanismenya. Kalau BPJS memiliki ketentuan tertentu, jelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan ada perbedaan pelayanan yang tidak mempunyai dasar medis atau aturan yang jelas, itu yang harus dipertanyakan.”

Cak Bram menegaskan:

“MSRI tidak mencari kesalahan. MSRI mencari kebenaran. Kami tidak akan menuduh sebelum ada bukti. Tetapi kami juga tidak akan diam ketika masyarakat mempertanyakan haknya.”

MSRI Ajukan Pertanyaan kepada Rumah Sakit Pemerintah Kota Surabaya

Untuk memperoleh kepastian, MSRI meminta penjelasan kepada pihak terkait mengenai:

  1. Bagaimana SOP pasien BPJS/KIS yang datang ke IGD tanpa surat rujukan?
  2. Apakah pasien menjalani triase sebelum persoalan administrasi dibahas?
  3. Dalam kondisi gawat darurat, apakah pelayanan medis tetap diberikan?
  4. Apa dasar medis pemulangan pasien setelah menjalani perawatan beberapa hari?
  5. Apakah pasien mendapatkan penjelasan lengkap sebelum dipulangkan?
  6. Apakah tersedia perencanaan tindak lanjut dan kontrol yang jelas?
  7. Apakah terdapat perbedaan pelayanan antara pasien BPJS/KIS dan pasien umum?
  8. Jika pasien memilih layanan umum, apa dasar medis dan rincian biayanya?
  9. Bagaimana pengawasan Pemerintah Kota Surabaya terhadap rumah sakit miliknya?
  10. Bagaimana mekanisme pengaduan masyarakat apabila merasa pelayanan yang diterima tidak sesuai haknya?

MSRI Buka Ruang Hak Jawab

MSRI memberikan ruang kepada rumah sakit, dokter, perawat, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

MSRI juga mengimbau masyarakat yang memiliki pengalaman serupa agar menyampaikan informasi secara bertanggung jawab, dilengkapi kronologi, tanggal kejadian, dokumen pelayanan, bukti pembayaran, serta bukti lain yang dapat diverifikasi.

MSRI tidak akan menjadikan satu kasus sebagai kesimpulan terhadap seluruh rumah sakit.

Namun, jika terdapat pola yang berulang, pola tersebut layak ditelusuri.

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya soal BPJS, KIS atau pasien umum.

Yang dipertaruhkan adalah keselamatan pasien, hak masyarakat, kesinambungan pelayanan kesehatan, transparansi biaya, profesionalisme tenaga medis, dan kepercayaan publik terhadap rumah sakit pemerintah.

MSRI Membuka Tabir, Bukan Menghakimi

Jika pasien gawat darurat, jangan sampai administrasi menghambat pertolongan.

Jika pasien dipulangkan, harus ada dasar medis dan rencana tindak lanjut yang jelas.

Jika pasien menggunakan BPJS/KIS, hak dan prosedurnya harus dijelaskan.

Jika pasien memilih jalur umum dan membayar jutaan hingga ratusan juta rupiah, rincian serta dasar biayanya harus transparan.

Jika ada perbedaan pelayanan, harus dapat dijelaskan berdasarkan dasar medis dan ketentuan yang berlaku.

Dan apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan sesuai mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku.

MSRI akan terus menelusuri persoalan ini dengan prinsip 5W+1H, verifikasi, konfirmasi, keberimbangan, praduga tak bersalah, serta hak jawab.

Pers bukan hakim. Tetapi pers juga tidak boleh kehilangan keberanian untuk bertanya ketika keselamatan dan hak masyarakat dipertaruhkan.

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama