MSRI, GRESIK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara tujuh orang lainnya diajukan untuk menjalani asesmen rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik.
Dari pengungkapan itu, petugas menyita 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih keseluruhan mencapai 31,811 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Menganti. Informasi itu diterima melalui layanan pengaduan Cak Rama milik Polres Gresik.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima melalui Cak Rama terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Menganti. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan ini,” ujar Ramadhan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ramadhan saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Senin (19/10/2026). Dalam kesempatan itu, ia juga memberikan keterangan kepada wartawan MSRI mengenai rangkaian pengungkapan, peran para tersangka berdasarkan hasil penyidikan sementara, serta barang bukti yang berhasil diamankan petugas.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Berdasarkan keterangan kepolisian, petugas Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penindakan pada Sabtu (10/10/2026), setelah menindaklanjuti laporan masyarakat.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB dengan mengamankan MAR (24) di rumahnya di Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 10 paket sabu. Polisi juga mendapati enam orang yang diduga sebagai pembeli atau pengguna narkotika.
Penyelidikan kemudian dikembangkan terhadap AI (23). Sekitar pukul 17.00 WIB, AI datang ke rumah MAR dan langsung diamankan petugas. Dari saku jaketnya, polisi menemukan 13 plastik klip berisi sabu.
Rangkaian penindakan berlanjut pada malam hari. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mengamankan AFR (29), seorang sopir truk ekspedisi, di tempat kosnya di Desa Setro. Dari tangan AFR, polisi menemukan dua paket sabu.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kembali menangkap MAG (37) di Desa Sidojangkung. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, MAG diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada MAR. Dari tersangka tersebut, polisi mengamankan dua paket sabu.
Pengembangan selanjutnya mengarah kepada RA (39), yang ditangkap di Desa Gempolkurung. Dari tangan RA, petugas kembali menemukan dua paket sabu.
Kapolres Gresik menyebut rangkaian penindakan tersebut mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah orang dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika di beberapa desa di wilayah Kecamatan Menganti.
“Dari rangkaian pengungkapan ini, kami berhasil membongkar jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan sejumlah wilayah di Kecamatan Menganti,” jelas Ramadhan.
Lima Tersangka Ditahan, Tujuh Orang Diajukan untuk Asesmen
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 12 orang dari sejumlah desa, yakni Sidojangkung, Hulaan, Sidowungu, Setro, dan Gempolkurung.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut dengan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gresik. Sementara itu, tujuh orang lainnya diajukan untuk menjalani asesmen rehabilitasi melalui BNNK Gresik.
Pembedaan penanganan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang dilakukan kepolisian berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing orang yang diamankan.
Puluhan Paket Sabu dan Sejumlah Peralatan Disita
Dalam perkara ini, Satresnarkoba Polres Gresik menyita 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih sekitar 31,811 gram.
Selain narkotika, barang bukti yang turut diamankan meliputi enam timbangan elektrik, 10 potong sedotan plastik, tiga bungkus plastik klip kosong, empat unit telepon genggam, dua alat isap atau bong, uang tunai sebesar Rp1,45 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio.
Menurut Ramadhan, para tersangka diduga mengedarkan sabu untuk memperoleh keuntungan ekonomi sekaligus mendapatkan kesempatan mengonsumsi narkotika tanpa harus membayar.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal terkait lainnya sesuai dengan sangkaan penyidik.
Kapolres Ajak Masyarakat Berani Melapor
Dalam keterangannya kepada wartawan MSRI, Kapolres Gresik menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika. Menurutnya, informasi yang disampaikan warga dapat menjadi pintu masuk bagi penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, melalui Call Center Polri 110 maupun layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” tutupnya.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam mencegah peredaran narkotika. Namun, proses hukum tetap harus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
MSRI — Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments