“Kambing Siap Disembelih”: Gelombang Ketidakpuasan di RSUD Lombok Timur, Ada Apa dengan Direktur?

“Kambing Siap Disembelih”: Gelombang Ketidakpuasan di RSUD Lombok Timur, Ada Apa dengan Direktur?

Isu Pergantian Direktur Mengemuka, Remunerasi dan Transparansi Manajemen Disorot. Benarkah Persoalan Hanya pada Figur, atau Ada Masalah Mendasar dalam Tata Kelola Rumah Sakit?

MSRI, LOMBOK TIMUR - Ungkapan “potong kambing” yang disebut-sebut muncul di lingkungan internal RSUD Lombok Timur menyusul kabar pergantian direktur menjadi sinyal yang patut dicermati. Di balik pernyataan bernada satir tersebut, tersimpan dugaan ketidakpuasan terhadap kepemimpinan, sistem remunerasi, serta mekanisme pengambilan keputusan di rumah sakit milik pemerintah daerah itu.

Direktur RSUD Lombok Timur, dr. H. Lalu Ofan Hendardi, M.Kes, menjadi sorotan di tengah beredarnya isu pergantian pimpinan menjelang akhir tahun. Sejumlah sumber internal mengklaim, kabar tersebut justru disambut antusias oleh sebagian tenaga kesehatan dan unsur manajemen.

“Kami potong kambing kalau dr. Ofan diganti,” ungkap seorang sumber internal.

Pernyataan tersebut bukan sekadar ungkapan spontan yang layak berlalu tanpa penjelasan. Apabila benar mencerminkan sikap sebagian pegawai, muncul pertanyaan mendasar: mengapa pergantian seorang pimpinan justru disebut-sebut menjadi kabar yang menggembirakan di lingkungan institusi pelayanan kesehatan?

Apa yang sesungguhnya terjadi di balik dinamika internal RSUD Lombok Timur? Apakah ketidakpuasan itu sebatas persoalan hubungan kerja, atau berkaitan dengan sistem manajemen yang perlu dievaluasi secara menyeluruh?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis data, bukan sekadar bantahan maupun pembenaran sepihak.

Remunerasi Disorot, Jasa Pelayanan Diklaim Menurun

Salah satu persoalan yang mencuat dari keterangan sejumlah sumber internal adalah besaran remunerasi dan jasa pelayanan medis.

Menurut sumber tersebut, pendapatan RSUD diklaim relatif tidak jauh berbeda dibandingkan dengan masa kepemimpinan sebelumnya, ketika rumah sakit dipimpin dr. Syarif Hidayatulloh, Sp.B. Namun, pada saat yang sama, sejumlah tenaga kesehatan mengaku mengalami penurunan penerimaan jasa pelayanan.

Sumber internal menyebut, nominal yang sebelumnya berada di kisaran Rp1,8 juta kini diklaim turun menjadi sekitar Rp1,5 juta. Bahkan, terdapat tenaga kesehatan yang disebut hanya menerima sekitar Rp800 ribu hingga Rp400 ribu.

Angka-angka tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen pembayaran, data pendapatan rumah sakit, komponen remunerasi, serta mekanisme perhitungan jasa pelayanan pada periode yang diperbandingkan.

“Kami dituntut memberikan pelayanan maksimal kepada pasien, tetapi jasa medis hanya cukup untuk membeli bensin,” ujar seorang tenaga kesehatan.

Keluhan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Jasa pelayanan tidak dapat dinilai hanya berdasarkan nominal yang diterima, tetapi juga harus ditelusuri melalui dasar perhitungan, volume pelayanan, kemampuan keuangan rumah sakit, pembagian berdasarkan profesi dan tanggung jawab, serta kebijakan yang berlaku.

Persoalan utamanya adalah apakah perubahan penerimaan tersebut memiliki dasar perhitungan yang jelas, terukur, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika terdapat perubahan formula remunerasi, apakah penjelasannya telah disampaikan secara terbuka kepada pihak-pihak yang terdampak? Jika terdapat penurunan pendapatan jasa pelayanan, faktor apa yang menyebabkannya? Dan apakah kebijakan tersebut telah dievaluasi berdasarkan data keuangan yang dapat diuji?

Pertanyaan ini tidak dapat dijawab hanya dengan pernyataan bahwa kebijakan telah sesuai prosedur. Dokumen dan mekanisme perhitungannya harus dapat menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

Pengambilan Keputusan Dipertanyakan

Sorotan berikutnya mengarah pada pola komunikasi dan keterlibatan pegawai dalam pengambilan keputusan manajemen.

Sejumlah sumber dari unsur internal mengklaim, ruang partisipasi pegawai semakin terbatas. Mereka menilai sejumlah keputusan strategis dibahas secara tertutup dan tidak memberikan ruang yang memadai bagi masukan dari pihak terkait.

“Pendapat teman-teman tidak pernah mau didengar. Direktur membahas tertutup dan memutuskan sepihak hanya dengan dr. Miftah,” ungkap seorang sumber.

Klaim tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak direktur dan pihak yang disebutkan. Namun, substansinya tetap penting untuk ditelusuri karena tata kelola rumah sakit tidak semata-mata ditentukan oleh kewenangan seorang direktur.

Kepemimpinan rumah sakit juga menyangkut koordinasi antarunit, keterlibatan tenaga profesional, kejelasan pembagian tanggung jawab, serta mekanisme pengawasan terhadap keputusan yang berdampak pada pelayanan dan kesejahteraan pegawai.

Apabila keputusan strategis memang dibuat tanpa konsultasi yang memadai, kondisi tersebut berpotensi memperlebar jarak antara pimpinan dan pelaksana pelayanan. Sebaliknya, apabila manajemen memiliki mekanisme partisipasi yang berjalan baik, mekanisme tersebut semestinya dapat dijelaskan dan dibuktikan.

Di sinilah transparansi diuji: bukan hanya melalui pernyataan bahwa manajemen telah bekerja sesuai aturan, melainkan melalui kesediaan menjelaskan proses, dasar kebijakan, dan pertanggungjawaban keputusan.

Bukan Sekadar Persoalan Figur, tetapi Tata Kelola

Rumah sakit daerah merupakan institusi pelayanan publik yang memikul tanggung jawab langsung terhadap kebutuhan kesehatan masyarakat. Karena itu, tata kelolanya harus bertumpu pada profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, efektivitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Remunerasi yang tidak dipahami secara terbuka dapat memicu ketidakpercayaan. Komunikasi yang tidak berjalan baik dapat memperuncing konflik internal. Sementara pengambilan keputusan yang tidak disertai penjelasan memadai dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan.

Namun, seluruh persoalan tersebut harus diuji melalui bukti dan keterangan yang berimbang. Keluhan pegawai tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran, sebagaimana penjelasan manajemen juga tidak dengan sendirinya menutup kebutuhan untuk melakukan evaluasi.

Karena itu, pemeriksaan yang objektif, menyeluruh, dan berbasis bukti perlu diarahkan pada lima aspek utama yang menjadi kunci untuk mengurai persoalan tata kelola RSUD Lombok Timur.

Pertama, transparansi remunerasi. Apakah formula perhitungan jasa pelayanan memiliki dasar yang jelas, terukur, proporsional, dan dapat dijelaskan kepada tenaga medis maupun tenaga kesehatan? Jika terjadi penurunan penerimaan, apa faktor penyebabnya dan bagaimana mekanisme perhitungannya dapat dipertanggungjawabkan?

Kedua, akuntabilitas keuangan. Bagaimana perkembangan pendapatan rumah sakit, komponen biaya operasional, serta alokasi jasa pelayanan pada periode yang diperbandingkan? Data keuangan yang relevan perlu ditelaah untuk memastikan apakah perubahan penerimaan tenaga kesehatan berkaitan dengan kondisi keuangan, perubahan formula remunerasi, atau faktor lainnya.

Ketiga, partisipasi dalam pengambilan keputusan. Bagaimana proses pengambilan keputusan strategis di lingkungan RSUD Lombok Timur? Sejauh mana masukan tenaga medis, tenaga kesehatan, dan unsur manajemen dipertimbangkan sebelum kebijakan ditetapkan? Hal ini penting untuk menilai apakah mekanisme komunikasi dan koordinasi internal berjalan secara terbuka dan efektif.

Keempat, mekanisme pengawasan dan evaluasi. Apakah tersedia saluran pengaduan yang efektif, evaluasi internal yang terukur, serta mekanisme pemeriksaan independen sesuai kewenangan? Jika terdapat keluhan yang berulang, bagaimana tindak lanjutnya dan siapa yang bertanggung jawab memastikan penyelesaiannya?

Kelima, dampak terhadap mutu pelayanan. Apakah persoalan internal tersebut berdampak terhadap motivasi pegawai, koordinasi antarunit, dan mutu pelayanan kepada pasien? Aspek ini perlu menjadi perhatian utama karena setiap persoalan manajemen rumah sakit pada akhirnya harus dinilai berdasarkan dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik.

Kelima aspek tersebut tidak boleh berhenti sebagai daftar pertanyaan. Semuanya perlu ditelusuri melalui dokumen yang relevan, keterangan pihak-pihak terkait, data yang dapat diverifikasi, serta klarifikasi dari manajemen rumah sakit.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, langkah korektif harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila kebijakan yang dipersoalkan dapat dibuktikan telah sesuai prosedur, penjelasan yang terbuka dan berbasis data diperlukan untuk menjawab keraguan yang berkembang.

Dengan demikian, substansi persoalan RSUD Lombok Timur harus ditempatkan secara proporsional: bukan untuk menghakimi seseorang berdasarkan isu yang beredar, melainkan untuk memastikan bahwa pengelolaan rumah sakit berjalan transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Direktur Berganti, Apakah Masalah Selesai?

Ungkapan “potong kambing” menjadi titik masuk untuk mengajukan pertanyaan yang lebih besar. Jika benar terdapat ketidakpuasan yang meluas, pergantian direktur saja belum tentu menyelesaikan persoalan.

Tanpa pembenahan mekanisme remunerasi, penguatan komunikasi internal, transparansi pengambilan keputusan, dan evaluasi tata kelola, persoalan serupa berpotensi kembali muncul di kemudian hari.

Sebaliknya, jika isu yang beredar tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, manajemen juga memiliki kepentingan untuk memberikan penjelasan terbuka agar tidak berkembang menjadi persepsi yang merugikan institusi.

Yang dibutuhkan bukan penghakiman berdasarkan rumor, melainkan klarifikasi yang dapat diuji, data yang dapat diperiksa, dan evaluasi yang menghasilkan perbaikan nyata.

Pergantian pimpinan seharusnya tidak menjadi satu-satunya tolok ukur penyelesaian masalah. Yang lebih penting adalah apakah sistem pengelolaan diperbaiki, mekanisme pengawasan diperkuat, dan kepentingan tenaga kesehatan serta pasien ditempatkan secara proporsional.

Hak Jawab dan Klarifikasi Menjadi Kunci

Hingga naskah ini disusun, berbagai klaim mengenai penurunan jasa pelayanan, keterbatasan partisipasi pegawai, serta dinamika internal tersebut masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut.

Redaksi membuka ruang bagi Direktur RSUD Lombok Timur, dr. H. Lalu Ofan Hendardi, M.Kes, jajaran manajemen, serta pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan, data pendukung, dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Klarifikasi tersebut penting, terutama untuk menjelaskan dasar perhitungan remunerasi, perkembangan jasa pelayanan, mekanisme pengambilan keputusan, serta langkah yang telah atau akan ditempuh untuk merespons keluhan internal.

Pada akhirnya, persoalan RSUD Lombok Timur tidak semestinya berhenti pada pertanyaan siapa yang akan menduduki kursi direktur. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah bagaimana memastikan rumah sakit dikelola secara transparan, profesional, akuntabel, dan berpihak pada mutu pelayanan masyarakat.

Sebab, ketika ungkapan “potong kambing” sampai mencuat sebagai gambaran kekecewaan internal, yang perlu ditelusuri bukan sekadar siapa yang mengucapkannya, melainkan apa yang melatarbelakanginya dan apakah terdapat persoalan tata kelola yang membutuhkan pembenahan.

Reporter : Makbul

MSRI - Perpektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama