MSRI, MOJOKERTO - Kekhawatiran warga di sekitar Pabrik Baja Mana Jaya Makmur, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kian menguat. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah warga mengeluhkan gangguan kesehatan saluran pernapasan yang mereka duga berkaitan dengan paparan asap dari aktivitas operasional pabrik.
Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena keluhan tidak hanya datang dari warga dewasa. Anak-anak dan balita juga disebut mengalami sejumlah keluhan pernapasan, seperti batuk berkepanjangan dan sesak napas. Sejumlah orang tua mengaku harus membawa anak mereka untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis.
Warga menyebut kepulan asap dari kawasan pabrik kerap terlihat pekat dan bergerak menuju permukiman. Kondisi itu menimbulkan keresahan, terutama bagi keluarga yang tinggal berdekatan dengan kawasan operasional pabrik.
“Setiap hari asapnya tebal sekali. Anak saya batuk terus dan napasnya sesak. Sudah beberapa kali dibawa ke dokter,” ungkap salah seorang warga kepada MSRI.
Namun, MSRI menegaskan bahwa keluhan kesehatan tersebut belum dapat secara otomatis dinyatakan sebagai akibat dari asap pabrik. Hubungan sebab-akibat harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis, pengujian kualitas udara, data emisi dan kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Justru karena itulah, persoalan ini membutuhkan pemeriksaan serius dan transparan.
Bukan sekadar soal kepulan asap
Pertanyaan utama bukan semata-mata apakah asap terlihat oleh warga, melainkan apakah emisi yang dilepaskan dari aktivitas industri tersebut memenuhi baku mutu dan seluruh ketentuan perlindungan lingkungan yang berlaku.
Pemerintah juga perlu memastikan apakah sistem pengendalian emisi berjalan sebagaimana mestinya, apakah kewajiban lingkungan perusahaan dipenuhi, dan apakah masyarakat di sekitar kawasan industri telah mendapatkan perlindungan yang memadai.
Secara konstitusional, Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan.
Jaminan tersebut diperkuat melalui UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan. Regulasi tersebut mengatur hak masyarakat, kewajiban pelaku usaha, pengendalian pencemaran, pengawasan, sanksi administratif, penyelesaian sengketa hingga pertanggungjawaban hukum terhadap pelanggaran lingkungan.
Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi bagian penting dalam memastikan perlindungan lingkungan di wilayah Kabupaten Mojokerto, termasuk pengendalian pencemaran serta ketentuan terkait baku mutu lingkungan.
Artinya, persoalan lingkungan di sekitar kawasan industri bukan semata urusan perusahaan dan warga.
Ada tanggung jawab pemerintah untuk memastikan aturan benar-benar dijalankan.
Lima pertanyaan yang wajib dijawab
1. Apakah kualitas udara di sekitar permukiman memenuhi baku mutu?
Apakah pernah dilakukan pengukuran kualitas udara ambien di permukiman sekitar Pabrik Baja Mana Jaya Makmur?
Jika pernah, kapan dilakukan, siapa yang melakukan pengujian, parameter apa saja yang diperiksa, dan bagaimana hasilnya?
Publik berhak mendapatkan kepastian berbasis data.
2. Apakah kewajiban lingkungan perusahaan telah dipenuhi?
Pemerintah perlu memeriksa persetujuan lingkungan, kewajiban pengendalian emisi, sistem pengelolaan lingkungan, hasil pemantauan emisi serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku.
Jika seluruh kewajiban telah dipenuhi, hasil pemeriksaan tersebut semestinya dapat dijelaskan kepada masyarakat secara transparan.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah wajib mengambil langkah sesuai kewenangannya.
3. Apakah terdapat peningkatan keluhan gangguan pernapasan pada warga sekitar?
Keluhan warga juga perlu diperiksa secara objektif.
Apakah fasilitas kesehatan di sekitar kawasan tersebut memiliki data mengenai tren batuk berkepanjangan, sesak napas, infeksi saluran pernapasan atau keluhan pernapasan lainnya?
Data tersebut idealnya dibandingkan dengan periode sebelumnya dan, jika memungkinkan, dengan wilayah pembanding.
Keluhan kesehatan harus dicatat sebagai data, bukan sekadar menjadi cerita.
4. Apakah terdapat hubungan antara keluhan kesehatan warga dengan paparan emisi?
Ini merupakan pertanyaan penting yang tidak boleh dijawab secara gegabah.
Warga yang mengalami batuk atau sesak napas tidak serta-merta dapat dinyatakan menderita penyakit akibat asap pabrik.
Demikian pula, keberadaan asap yang terlihat tidak otomatis membuktikan bahwa asap tersebut menjadi penyebab suatu penyakit.
Diperlukan pemeriksaan medis dan kajian lingkungan untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara paparan polutan tertentu dengan gangguan kesehatan yang dialami warga.
5. Apakah pemerintah telah melakukan pemantauan kesehatan masyarakat secara berkala?
Jika keluhan warga telah berlangsung selama beberapa bulan, apakah Dinas Kesehatan dan instansi lingkungan telah melakukan pendataan dan pemantauan kesehatan masyarakat di kawasan tersebut?
Khusus kelompok rentan seperti balita, anak-anak, lansia dan warga dengan riwayat gangguan pernapasan, pemantauan harus dilakukan secara lebih serius.
Data kesehatan dan data kualitas udara harus dipertemukan agar publik memperoleh gambaran yang objektif.
Jika ditemukan pelanggaran, apa konsekuensinya?
MSRI tidak meminta perusahaan dihukum tanpa pemeriksaan.
Yang dituntut adalah penegakan hukum berdasarkan fakta dan bukti.
Apabila hasil pengawasan resmi menemukan adanya pelanggaran lingkungan, pemerintah dapat menggunakan instrumen penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi administratif dan kewajiban melakukan perbaikan maupun pemulihan.
Dalam kerangka UU PPLH, instrumen administratif dapat mencakup teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan perizinan tertentu, sesuai jenis dan tingkat pelanggaran serta kewenangan yang berlaku.
Apabila kemudian ditemukan unsur pertanggungjawaban perdata atau pidana, proses tersebut juga harus ditempuh berdasarkan pembuktian hukum.
Izin usaha bukan alasan untuk mengabaikan lingkungan.
Namun sebaliknya, tuduhan pencemaran juga tidak boleh menjadi dasar untuk menghukum perusahaan tanpa bukti.
Keduanya harus tunduk pada hukum.
Bagaimana nasib warga yang mengaku terdampak?
MSRI mendorong pemerintah tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap sumber emisi, tetapi juga memberikan perlindungan konkret kepada masyarakat.
Langkah yang perlu dilakukan antara lain:
Jangan tunggu warga bertambah sakit
MSRI menilai persoalan ini harus ditangani dengan prinsip kehati-hatian.
Pemerintah tidak harus menunggu jumlah warga yang mengeluh bertambah banyak untuk mulai melakukan pemeriksaan.
Namun pemeriksaan juga harus objektif.
Jika perusahaan memenuhi ketentuan, sampaikan kepada publik.
Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum.
Jika warga terbukti terdampak, berikan perlindungan dan pemulihan sesuai ketentuan.
Inilah bentuk kepastian hukum yang dibutuhkan masyarakat.
Industri boleh tumbuh, kesehatan warga tidak boleh dikorbankan
MSRI memahami bahwa industri memiliki peran penting bagi perekonomian, investasi dan lapangan pekerjaan.
Tetapi pertumbuhan industri harus berjalan berdampingan dengan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pabrik boleh berproduksi.
Investasi boleh berkembang.
Lapangan pekerjaan harus tumbuh.
Tetapi semua itu tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Karena ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya berapa banyak industri yang berdiri, tetapi juga apakah masyarakat yang hidup di sekitarnya tetap dapat tinggal dengan aman, sehat dan terlindungi.
Karena itu, MSRI meminta Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, instansi pengawas terkait serta manajemen Pabrik Baja Mana Jaya Makmur memberikan penjelasan berbasis data kepada masyarakat.
Bukan sekadar klarifikasi.
Tetapi bukti.
Bukan sekadar janji.
Tetapi tindakan.
Dan bukan saling melempar tanggung jawab.
Tetapi solusi.
MSRI juga membuka ruang bagi pihak manajemen Pabrik Baja Mana Jaya Makmur maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi, data hasil pemantauan lingkungan, maupun keterangan resmi lainnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
MSRI menegaskan
Keadilan lingkungan bukan berarti memusuhi industri.
Perlindungan warga bukan berarti mematikan investasi.
Penegakan hukum bukan berarti mencari kesalahan.
Penegakan hukum adalah memastikan industri, pemerintah dan masyarakat berjalan dalam koridor yang sama: hukum, keselamatan dan kepentingan publik.
Warga berhak mendapatkan udara yang aman.
Anak-anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang sehat.
Dan pemerintah berkewajiban memastikan hak tersebut tidak berhenti sebagai norma di atas kertas.
Keadilan untuk warga. Perlindungan untuk anak-anak. Kepastian hukum untuk semua.
Reporter: Mbah Mul/Asrullll
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments