MSRI, SURABAYA – Polemik pengelolaan parkir di Kota Surabaya kembali menjadi perhatian. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan skema pembagian hasil parkir 60 persen untuk pemerintah dan 40 persen untuk juru parkir (jukir) tetap berlaku dan tidak dapat diubah.
Di sisi lain, Kelompok Paguyuban Juru Parkir (Jukir) Surabaya (PJS) sebelumnya mengusulkan perubahan komposisi menjadi 70 persen untuk jukir dan 30 persen untuk pemerintah, disertai sejumlah tuntutan terkait mekanisme pembayaran dan perlindungan kerja.
Untuk menjaga independensi dan keberimbangan pemberitaan, MSRI secara tegas memisahkan fakta, analisis, dan opini redaksi.
FAKTA: PEMKOT MEMPERTAHANKAN SKEMA 60:40
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan pembagian hasil parkir sebesar 60 persen untuk pemerintah dan 40 persen untuk jukir sudah final.
“60:40 itu karena apa? Itu uang negara untuk warga Kota Surabaya, bukan untuk orang perorangan loh. Enggak bisa diulik-ulik, 60:40 sudah gak bisa diganggu,” ujar Eri usai rapat paripurna DPRD Kota Surabaya kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Eri juga menyampaikan bahwa pendapatan tersebut berkaitan dengan kepentingan warga Kota Surabaya.
Pemkot Surabaya terus mendorong pembayaran parkir menggunakan sistem digital melalui QRIS.
Pemerintah menyebut digitalisasi dapat membantu pencatatan transaksi dan memetakan pendapatan jukir sebagai bahan evaluasi kebijakan, termasuk kemungkinan pemberian subsidi atau program pemberdayaan apabila diperlukan.
FAKTA: PJS MEMINTA PORSI JUKIR 70 PERSEN
Sebelumnya, sejumlah jukir yang tergabung dalam PJS menggelar aksi di depan Balai Kota Surabaya pada Senin (31/8/2026).
Ketua Umum PJS Izul Fiqri menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain penerapan sistem pembayaran tunggal, peningkatan bagian jukir dari 40 persen menjadi 70 persen, pembayaran bagi hasil setiap hari, serta perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Izul menyatakan pihaknya tidak menolak pembayaran secara non-tunai. Namun, PJS mempertanyakan penataan dan transparansi sistem parkir digital.
Ia juga menyampaikan bahwa pekerjaan jukir memiliki risiko tertentu yang menurutnya perlu mendapatkan perlindungan lebih baik.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak PJS dan tidak dengan sendirinya merupakan kesimpulan atau temuan independen MSRI.
ANALISIS MSRI: PERSOALANNYA BUKAN SEKADAR 60:40 ATAU 70:30
Perbedaan posisi antara Pemkot Surabaya dan kelompok jukir memperlihatkan adanya persoalan yang lebih luas daripada sekadar persentase pembagian hasil.
Jika pemerintah menyatakan skema 60:40 merupakan formula yang tepat, maka secara tata kelola publik terdapat kebutuhan untuk menjelaskan dasar perhitungan, indikator, serta evaluasi yang digunakan dalam menetapkan komposisi tersebut.
Sebaliknya, apabila PJS menilai 70:30 lebih layak, tuntutan tersebut juga idealnya dapat diperkuat dengan data mengenai pendapatan jukir, beban pekerjaan, biaya operasional, dan risiko yang mereka hadapi.
Dengan demikian, perdebatan tidak berubah menjadi sekadar pertarungan klaim.
Data seharusnya menjadi titik temu.
ANALISIS MSRI: DIGITALISASI HARUS BISA DIUKUR
Penggunaan QRIS berpotensi meningkatkan pencatatan transaksi dan mengurangi ketergantungan pada pembayaran tunai.
Namun secara analitis, digitalisasi pembayaran tidak otomatis sama dengan transparansi pengelolaan.
Sistem digital baru dapat disebut efektif apabila data transaksi tersebut dapat digunakan untuk mengukur penerimaan, pembagian hasil, pengawasan, dan evaluasi.
Karena itu, sejumlah indikator penting patut menjadi perhatian:
- total transaksi parkir yang tercatat;
- total penerimaan parkir;
- penerimaan yang masuk ke pemerintah;
- rata-rata pendapatan jukir;
- biaya pengelolaan sistem;
- serta mekanisme pengawasan dan audit.
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan adanya penyimpangan.
Sebaliknya, keterbukaan data justru dapat mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
OPINI REDAKSI MSRI: UANG PUBLIK HARUS TERLIHAT JEJAKNYA
Menurut pandangan redaksi MSRI, ketika pemerintah menyatakan pendapatan parkir merupakan bagian dari kepentingan publik, maka konsekuensinya adalah tuntutan transparansi yang juga harus semakin kuat.
Masyarakat jangan hanya mengetahui bahwa pembayaran sudah dilakukan melalui QRIS.
Masyarakat juga berhak memahami bagaimana penerimaan tersebut dihitung, dibagikan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.
QRIS boleh digital, tetapi pertanggungjawaban tidak boleh hanya berhenti pada layar ponsel.
Begitu pula tuntutan jukir.
MSRI berpandangan bahwa kesejahteraan dan perlindungan jukir memang patut diperhatikan. Namun setiap tuntutan perubahan persentase juga harus dibangun berdasarkan data yang dapat diuji, bukan semata-mata berdasarkan tekanan atau pernyataan sepihak.
OPINI REDAKSI MSRI: JANGAN HANYA TRANSPARAN SAAT MEMINTA MASYARAKAT MEMBAYAR
Ada satu catatan yang menurut MSRI penting untuk dikedepankan.
Jika masyarakat diwajibkan membayar secara transparan, maka pengelolaan uang yang telah dibayarkan masyarakat juga semestinya transparan.
Jangan sampai masyarakat hanya ditempatkan sebagai pembayar, tetapi tidak memperoleh informasi yang memadai sebagai pemilik kepentingan publik.
Namun prinsip yang sama juga berlaku kepada pihak jukir.
Jika meminta 70 persen, maka publik berhak mengetahui mengapa 70 persen, berdasarkan perhitungan apa, dan bagaimana angka tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Jadi, transparansi tidak boleh menjadi senjata untuk menekan pihak lain.
Transparansi harus menjadi standar bagi semua pihak.
FAKTA: ADA PERBEDAAN PANDANGAN ANTARA PEMKOT DAN PJS
Posisi kedua pihak saat ini jelas berbeda.
Pemkot Surabaya: mempertahankan skema 60:40 dan mendorong digitalisasi parkir.
PJS: meminta peningkatan porsi jukir menjadi 70 persen serta sejumlah perbaikan mekanisme dan perlindungan.
Perbedaan tersebut merupakan fakta yang menjadi bagian dari dinamika kebijakan parkir Surabaya.
Namun, MSRI tidak menyimpulkan bahwa salah satu pihak otomatis benar atau salah.
Penilaian lebih lanjut membutuhkan data dan penjelasan dari masing-masing pihak.
HAK JAWAB: MSRI MEMBERIKAN RUANG KEPADA SEMUA PIHAK
MSRI menegaskan pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh adanya tindak pidana, penyalahgunaan kewenangan, ataupun keuntungan pribadi dalam pengelolaan parkir Surabaya.
Setiap dugaan atau tuduhan memerlukan bukti dan tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan satu pihak.
Karena itu, Pemkot Surabaya, PJS, jukir, maupun pihak lain yang berkepentingan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi, dan hak jawab.
MSRI siap memuat informasi tambahan yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
OPINI REDAKSI MSRI: BIARKAN DATA YANG BERBICARA
Pada akhirnya, polemik parkir Surabaya seharusnya tidak menjadi pertarungan antara 60:40 melawan 70:30.
Yang seharusnya dipertarungkan adalah argumentasi dan data.
Jika 60:40 merupakan formula paling adil, buka dasar perhitungannya.
Jika 70:30 dianggap lebih layak bagi jukir, tunjukkan pula dasar perhitungannya.
Jika digitalisasi berhasil menutup kebocoran, tunjukkan hasilnya.
Jika kesejahteraan jukir meningkat, tunjukkan datanya.
Dan jika masih terdapat persoalan, jangan ditutup dengan slogan bahwa sistem sudah digital.
Menurut opini redaksi MSRI, uang publik tidak boleh memiliki ruang gelap. Setiap rupiah yang masuk harus memiliki jejak, setiap pembagian harus memiliki dasar, dan setiap kebijakan harus dapat diuji oleh publik.
Karena itu, MSRI tidak berdiri untuk membela angka 60 persen maupun 70 persen.
MSRI berdiri untuk memastikan kepentingan warga Surabaya tidak tenggelam di antara kepentingan pemerintah, kepentingan kelompok, ataupun kepentingan perorangan.
Fakta tetap fakta. Analisis tetap analisis. Opini tetap opini. Dan hak jawab tetap menjadi bagian dari prinsip keberimbangan pers. (")
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments