MSRI, GRESIK - Dugaan pengalihan sekitar Rp100 juta anggaran ketahanan pangan Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, untuk kebutuhan pengurukan lahan yang dikaitkan dengan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi sorotan.
Persoalan utama yang kini dipertanyakan bukan semata-mata mengenai kebutuhan pembangunan atau percepatan program KDMP, melainkan dasar administrasi dan legalitas penganggaran atas penggunaan dana tersebut.
Informasi yang dihimpun MSRI menyebutkan, pengalihan anggaran tersebut dipersoalkan karena belum ditemukan dokumen Perubahan APBDes, persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun dokumen pengesahan atau evaluasi yang menjadi dasar perubahan penggunaan anggaran.
Di tengah sorotan tersebut, Ketua PKDI/AKD Kecamatan Duduksampeyan, Suryadi, menyampaikan pandangan bahwa pemerintah desa berada dalam situasi yang sulit akibat tuntutan percepatan pelaksanaan program KDMP. Ia juga mengaitkan kondisi tersebut dengan kebijakan pemerintah pusat dan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan penting: apakah benar terdapat instruksi Presiden atau kebijakan pemerintah pusat yang memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk mengambil atau mengalihkan anggaran ketahanan pangan tanpa terlebih dahulu melakukan perubahan APBDes sesuai ketentuan?
Jika memang terdapat instruksi atau dasar hukum yang secara khusus membolehkan hal tersebut, tentu dokumen, nomor surat, tanggal, serta ketentuan yang dimaksud perlu ditunjukkan secara terbuka kepada publik.
Sebab, nama Presiden maupun kebijakan pemerintah pusat tidak dengan sendirinya dapat dijadikan dasar untuk mengesahkan suatu tindakan administrasi desa apabila prosedur penganggarannya belum terpenuhi.
MSRI juga menyoroti alasan bahwa sistem Siskeudes tidak menyediakan menu tertentu untuk kebutuhan pengurukan lahan. Keterbatasan sistem administrasi semestinya tidak dipahami sebagai kewenangan untuk mengabaikan prosedur penganggaran. Sebaliknya, kondisi tersebut perlu dijawab melalui mekanisme administrasi yang sesuai, termasuk apabila diperlukan melalui perubahan APBDes.
Dengan demikian, persoalan ini semestinya dikembalikan pada satu pertanyaan sederhana: di mana dokumen yang menjadi dasar pengalihan anggaran tersebut?
Apabila kegiatan memang telah memperoleh dasar hukum dan persetujuan sesuai ketentuan, dokumen tersebut seharusnya dapat ditunjukkan untuk menjernihkan persoalan.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat perubahan APBDes maupun dokumen pendukung lainnya, maka muncul pertanyaan serius mengenai bagaimana sebuah anggaran yang telah ditetapkan untuk satu kegiatan dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya.
MSRI tidak sedang menempatkan Presiden sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tindakan pemerintah desa. Justru sebaliknya, penyebutan nama Presiden dalam polemik ini perlu ditempatkan secara proporsional dan dibuktikan dengan dokumen yang jelas.
Kebijakan pemerintah pusat mengenai percepatan KDMP tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai izin untuk mengabaikan tata kelola keuangan desa. Setiap penggunaan APBDes tetap harus memiliki dasar hukum, mekanisme penganggaran, serta pertanggungjawaban administratif yang dapat diperiksa.
Karena itu, MSRI meminta pihak-pihak yang terkait memberikan penjelasan secara terbuka:
Pertama, apa dasar hukum pengalihan sekitar Rp100 juta dana ketahanan pangan tersebut?
Kedua, apakah telah dilakukan Perubahan APBDes?
Ketiga, apakah BPD telah memberikan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku?
Keempat, apakah terdapat dokumen evaluasi atau pengesahan dari pihak yang berwenang?
Kelima, jika pengalihan tersebut disebut sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat atau program KDMP, di mana dokumen instruksi atau regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap program KDMP. Sebaliknya, transparansi administrasi diperlukan agar program strategis pemerintah tidak justru menimbulkan persoalan baru di tingkat desa.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang siapa yang harus disalahkan, melainkan siapa yang harus menunjukkan dasar hukum dan dokumennya.
Jika seluruh prosedur telah ditempuh, tunjukkan dokumennya.
Jika belum, maka publik berhak mendapatkan penjelasan mengapa anggaran yang telah ditetapkan untuk ketahanan pangan dapat digunakan untuk kepentingan lain.
MSRI membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Suryadi, pihak Kecamatan Duduksampeyan, BPD, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen pendukung agar pemberitaan ini dapat dilihat secara utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta.
(Tim/Investigasi)
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments