Dugaan Pengalihan Dana Ketahanan Pangan untuk Urugan Lahan KDMP di Duduksampean: Dua Kades Mengaku “Tidak Masalah”, Muncul Klaim Arahan Kecamatan soal Pelaporan

Dugaan Pengalihan Dana Ketahanan Pangan untuk Urugan Lahan KDMP di Duduksampean: Dua Kades Mengaku “Tidak Masalah”, Muncul Klaim Arahan Kecamatan soal Pelaporan

MSRI, GRESIK - Pengelolaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan di wilayah Kecamatan Duduksampean, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa sebagian anggaran tersebut digunakan untuk pengurugan lahan pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Sorotan semakin menguat setelah Kepala Desa Pandanan, Suryadi, dan Kepala Desa Ambeng-Ambeng, Fahrudin, dalam keterangannya kepada wartawan membenarkan adanya penggunaan anggaran Dana Desa untuk kebutuhan pengurugan lahan KDMP.

Namun, persoalan tidak berhenti pada penggunaan anggaran. Keterangan Fahrudin juga memunculkan klaim mengenai adanya arahan dari pihak Kecamatan Duduksampean terkait cara pencantuman penggunaan anggaran tersebut dalam laporan pertanggungjawaban desa.

Jika keterangan tersebut benar, persoalan ini perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut karena menyangkut kesesuaian antara peruntukan anggaran, realisasi belanja, dokumen pertanggungjawaban, serta mekanisme penganggaran di tingkat desa.

Kepala Desa Pandanan: “Tidak Apa-Apa”

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh wartawan, Kepala Desa Pandanan, Suryadi, membenarkan penggunaan anggaran tersebut.

Namun ketika ditanyakan secara spesifik mengenai nominal biaya pengurugan dan besaran Dana Desa yang digunakan, Suryadi belum memberikan angka secara rinci.

Ia menjawab:

“Tidak apa-apa, semua penggunaan anggaran yang bersumber dari pemerintah itu pasti ada laporan pertanggungjawabannya.”

Ketika kembali ditanyakan mengenai berapa nilai anggaran pengurugan yang sebenarnya dikeluarkan dan berapa bagian yang bersumber dari Dana Desa, Suryadi kembali memberikan jawaban serupa:

“Jadi gini mas, semua penggunaan anggaran pasti ada laporannya.”

Pernyataan tersebut tentu belum menjawab substansi pertanyaan mengenai nilai anggaran, sumber pembiayaan, nomenklatur belanja, serta dokumen yang menjadi dasar penggunaannya.

Dalam prinsip keterbukaan pengelolaan keuangan desa, keberadaan laporan pertanggungjawaban merupakan satu hal. Sementara transparansi mengenai berapa anggaran yang digunakan, untuk kegiatan apa, serta dicatat dalam pos anggaran mana merupakan persoalan lain yang juga penting untuk diketahui masyarakat.

Keterangan Kades Ambeng-Ambeng dan Klaim Arahan Kecamatan

Persoalan menjadi lebih serius setelah Kepala Desa Ambeng-Ambeng, Fahrudin, memberikan keterangan saat ditemui di kantor desa bersama salah seorang perangkat desa.

Fahrudin menyampaikan bahwa penggunaan anggaran untuk pengurugan lahan KDMP yang bersumber dari Dana Desa disebut dilakukan berdasarkan surat atau arahan dari pihak Kecamatan Duduksampean.

Menurut keterangannya, arahan tersebut pada intinya membolehkan penggunaan anggaran untuk pengurugan, namun meminta agar penggunaan tersebut tidak dicantumkan secara langsung sebagai biaya pengurugan dalam laporan pertanggungjawaban.

Fahrudin menyatakan:

“Untuk penggunaan anggaran urugan lahan KDMP yang diambil dari Dana Desa itu, kami dapat surat atau arahan dari pihak Kecamatan Duduksampean. Intinya pihak kecamatan bilang: boleh digunakan untuk biaya pengurugan lahan KDMP dari anggaran Dana Desa, asal nanti di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) jangan dilaporkan sebagai pengurugan lahan.”

Keterangan tersebut merupakan klaim dari pihak desa yang masih perlu diverifikasi melalui dokumen maupun konfirmasi langsung kepada pihak Kecamatan Duduksampean.

Apabila benar terdapat surat atau instruksi sebagaimana yang disampaikan Fahrudin, dokumen tersebut menjadi penting untuk diperiksa guna mengetahui siapa yang menerbitkan, dasar hukumnya, pos anggaran yang digunakan, serta bentuk pertanggungjawaban yang diperintahkan.

Peruntukan Dana Ketahanan Pangan Perlu Diverifikasi

Penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan memiliki ketentuan dan mekanisme tersendiri. Karena itu, penggunaan anggaran tersebut untuk pengurugan lahan pembangunan Gedung KDMP perlu diuji berdasarkan perencanaan desa, APBDes, perubahan APBDes apabila ada, hasil musyawarah desa, serta ketentuan mengenai fokus penggunaan Dana Desa yang berlaku pada tahun anggaran bersangkutan.

Hal yang perlu dipastikan antara lain:

1. Dari pos anggaran mana biaya pengurugan tersebut dibebankan?

2. Berapa nilai anggaran yang digunakan?

3. Apakah kegiatan tersebut tercantum dalam APBDes atau perubahan APBDes?

4. Apakah telah melalui mekanisme musyawarah desa sesuai ketentuan?

5. Apa nomenklatur belanja yang digunakan dalam dokumen keuangan desa?

6. Apakah terdapat bukti transaksi, kuitansi, SPJ, dan dokumen pendukung lainnya?

7. Apakah benar terdapat surat atau arahan dari pihak Kecamatan Duduksampean?

8. Jika benar ada arahan, siapa yang memberikan dan apa dasar hukumnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena kesesuaian antara realisasi kegiatan dengan dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban merupakan bagian utama dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan desa.

“Jangan Ditulis Urugan” Perlu Dibuktikan

Jika benar terdapat instruksi agar suatu pengeluaran dicatat dengan nomenklatur berbeda dari kegiatan yang sebenarnya dilakukan, persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab dengan pernyataan bahwa “semua ada laporannya”.

Justru, dokumen laporan menjadi bagian penting yang harus diperiksa untuk mengetahui apakah pencatatan anggaran sesuai dengan kegiatan riil di lapangan.

Karena itu, MSRI memandang perlu adanya pemeriksaan terhadap dokumen APBDes, perubahan APBDes bila ada, RKPDes, dokumen pelaksanaan anggaran, SPJ, bukti pembayaran, serta dokumen komunikasi antara pemerintah desa dan pihak kecamatan.

Empat Poin yang Perlu Diperiksa

Berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh tim wartawan, sedikitnya terdapat empat aspek yang perlu mendapat perhatian:

Pertama, kesesuaian peruntukan anggaran.

Perlu dipastikan apakah dana yang digunakan untuk pengurugan lahan KDMP memang berasal dari pos ketahanan pangan dan apakah penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, kesesuaian pencatatan dan pertanggungjawaban.

Jika terdapat perbedaan antara kegiatan yang dilakukan dengan nomenklatur dalam laporan, hal tersebut perlu dijelaskan berdasarkan dokumen resmi.

Ketiga, transparansi kepada masyarakat.

Pemerintah desa perlu memberikan informasi yang jelas mengenai nilai kegiatan, sumber anggaran, serta dasar penganggarannya sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan tata kelola pemerintahan desa.

Keempat, dugaan adanya arahan dari pihak kecamatan.

Klaim mengenai adanya surat atau instruksi Kecamatan Duduksampean perlu diverifikasi secara objektif. Pihak kecamatan perlu diberi ruang untuk menjelaskan apakah benar pernah mengeluarkan arahan tersebut, dalam bentuk apa, dan berdasarkan ketentuan apa.

MSRI Dorong Audit dan Klarifikasi Resmi

Atas munculnya dugaan tersebut, MSRI mendorong Inspektorat Kabupaten Gresik melakukan pemeriksaan apabila terdapat dasar dan kewenangan untuk menindaklanjutinya.

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyasar realisasi anggaran, tetapi juga mencakup dokumen perencanaan, APBDes, perubahan APBDes, laporan pertanggungjawaban, bukti transaksi, serta mekanisme pengambilan keputusan yang mendasari kegiatan tersebut.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gresik juga perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme yang semestinya ditempuh pemerintah desa apabila terdapat perubahan penggunaan atau penganggaran Dana Desa.

Sementara itu, apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau penyimpangan keuangan negara, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publik Berhak Mendapat Penjelasan

Masyarakat tidak semata-mata membutuhkan jawaban bahwa “semua ada laporan”. Publik membutuhkan kejelasan mengenai berapa nilai anggaran yang digunakan, dari pos mana anggaran tersebut berasal, untuk kegiatan apa, bagaimana proses penganggarannya, dan bagaimana pertanggungjawabannya.

Seorang warga yang ditemui wartawan mempertanyakan:

“Kalau memang boleh digunakan, dasar hukumnya apa? Kenapa kalau memang untuk pengurugan tidak dicantumkan sesuai kegiatan sebenarnya? Kami meminta semuanya dibuka dan diperiksa, bukan hanya pemerintah desa, tetapi juga pihak yang memberikan arahan jika memang benar ada.”

MSRI Akan Tempuh Langkah Konfirmasi dan Pelaporan

Tim wartawan MSRI menyatakan telah menghimpun sejumlah keterangan dari pihak-pihak terkait mengenai dugaan penggunaan Dana Desa tersebut.

Selanjutnya, MSRI akan mendorong proses klarifikasi dan pemeriksaan melalui instansi yang berwenang, termasuk dengan menyerahkan informasi maupun dokumen pendukung apabila diperlukan.

MSRI menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan dugaan yang masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi. Tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau putusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan.

Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi Kepala Desa Pandanan, Kepala Desa Ambeng-Ambeng, Pemerintah Kecamatan Duduksampean, Pemerintah Kabupaten Gresik, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.

(Tim/Investigasi)

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama