Stop! Angka Kecelakaan Pelajar di Tulungagung Tembus 204 Orang, Satlantas Imbau Sekolah & Ortu Bertindak

Stop! Angka Kecelakaan Pelajar di Tulungagung Tembus 204 Orang, Satlantas Imbau Sekolah & Ortu Bertindak

MSRI,TULUNGAGUNG – Satlantas Polres Tulungagung Polda Jawa Timur menyoroti tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur dan pelajar di Kabupaten Tulungagung.

IPTU Zainuddin, S.H., KBO Satlantas Polres Tulungagung yang mewakili Kasatlantas, memaparkan data evaluasi kecelakaan selama 3 bulan terakhir saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, Selasa (01/09/2026).

Data Mencengangkan: Pelajar Jadi Korban Terbanyak

Berdasarkan data Satlantas, tercatat 348 kejadian laka lantas dengan rincian 31 orang meninggal dunia, 682 orang luka ringan, dan kerugian material Rp346 juta.

Dari analisis demografi, kelompok usia 10–19 tahun atau usia pelajar menjadi korban/pelaku terbanyak dengan 204 orang. Disusul usia 20–29 tahun sebanyak 141 orang, dan usia 60 tahun ke atas 112 orang.

"Ini angka yang sangat memprihatinkan. Mayoritas korban adalah anak-anak kita yang masih sekolah," tegas IPTU Zainuddin.

Waktu rawan kecelakaan terjadi pada pukul *06.00–12.00 WIB* yang merupakan jam berangkat sekolah dan kerja. Disusul pukul 12.00–18.00 WIB sebanyak 108 kejadian.

Secara lokasi, jalan desa menjadi TKP terbanyak dengan 282 kejadian. Sementara titik rawan atau blackspot fatalitas tertinggi berada di jalan nasional akses masuk Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru.

Faktor Penyebab & Langkah Satlantas

IPTU Zainuddin menyebut kecelakaan disebabkan kombinasi faktor manusia berupa kelalaian dan pelanggaran, kondisi jalan, faktor alam, serta pertumbuhan kendaraan yang tidak sebanding dengan infrastruktur.

Satlantas tidak hanya mengandalkan penindakan tilang. Pihaknya gencar melakukan pendekatan edukatif melalui Police Goes to School, sosialisasi saat MPLS, dan kegiatan olahraga.

"Kami imbau pihak sekolah agar mandiri dan rutin memberikan edukasi tertib lalu lintas kepada siswa. Jangan menunggu kami datang. Ini tanggung jawab bersama," ujarnya.

Ia juga mendorong sinergi lintas sektor. Pemda diminta menyediakan alternatif angkutan, sementara orang tua diimbau mengantar anak, menggunakan transportasi umum, atau mendorong anak bersepeda manual.

Regulasi Jelas, Sanksi Menanti Pelanggar

Satlantas Polres Tulungagung mengingatkan adanya aturan hukum terkait pengendara di bawah umur.

1. Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Batas usia minimal pembuatan SIM C adalah 17 tahun.

2. Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009: Pengendara tanpa SIM dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.

3. Pasal 285 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009: Kendaraan tidak laik jalan seperti knalpot brong dipidana kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000.

4. UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA: Penanganan anak di bawah umur mengedepankan restorative justice dan diversi.

Gerakan Bersama Selamatkan Pelajar Tulungagung

Menutup keterangannya, IPTU Zainuddin menegaskan penanganan tidak bisa parsial. Dibutuhkan "Gerakan Bersama" antara Kepolisian, Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, Komite, dan Orang Tua.

"Data 204 pelajar jadi korban ini adalah alarm keras bagi kita semua. Kami dari Satlantas Polres Tulungagung akan rutin melakukan operasi, pembinaan, dan pendataan di sekolah. Tapi tanpa dukungan orang tua untuk tidak memberikan motor dan sekolah yang tegas melarang, angka ini tidak akan turun," jelasnya.

Pernyataan ini merupakan arahan langsung dari Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K., S.I.K., M.H. dan sesuai kebijakan Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K.

"Mari kita jadikan keselamatan sebagai budaya. Jangan sampai ada lagi orang tua yang menangis karena kehilangan anak di jalan. Cukup sudah. Mulai dari rumah, mulai dari sekolah, kita tertibkan bersama," pungkas IPTU Zainuddin.

Reporter: Roni Yuwantoko

Kaperwil MSRI Jawa Timur  

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama