Hampir Empat Bulan Bergulir, Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Penahanan Aipda Slamet Hutoyo

Hampir Empat Bulan Bergulir, Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Penahanan Aipda Slamet Hutoyo

MSRI, SURABAYA – Perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang menyeret nama Aipda Slamet Hutoyo memasuki babak baru. Setelah hampir empat bulan bergulir sejak laporan pertama dibuat, perkara tersebut kini telah memasuki tahap II, yakni proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak Kejaksaan.

Dalam perkara tersebut, Aipda Slamet Hutoyo telah ditetapkan sebagai tersangka. Memasuki tahapan penuntutan, pihak kuasa hukum korban kini mendesak agar proses hukum terhadap tersangka berjalan secara tegas, profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum korban juga mempertanyakan proses penahanan yang hingga perkara memasuki tahap II belum menjadi langkah hukum yang dilakukan terhadap tersangka.

Aipda Slamet Hutoyo sebelumnya dilaporkan oleh Moch. Umar (41), orang tua dari SBR (14), ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Lapor Nomor LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 3 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Surabaya. Saat itu, SBR bersama sejumlah anak lainnya tengah bermain sepak bola.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban, Aipda Slamet Hutoyo kemudian datang ke lokasi dan diduga melempar batu ke arah anak-anak tersebut. Peristiwa itu kemudian disebut berlanjut dengan dugaan tindakan kekerasan terhadap sejumlah anak.

Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum, tiga dari empat anak yang berada di lokasi saat kejadian kemudian membuat laporan melalui orang tua masing-masing.

Dalam perkembangan berikutnya, pihak korban menyebut terdapat delapan anak yang diduga menjadi korban. Namun demikian, tidak seluruh anak tersebut membuat laporan secara resmi kepada Polrestabes Surabaya.

Kuasa Hukum Desak Proses Hukum Berjalan Tegas

Sukardi, S.H., selaku kuasa hukum korban, menilai proses hukum dalam perkara tersebut harus berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi korban maupun keluarganya.

Menurut Sukardi, penanganan perkara yang telah berlangsung hampir empat bulan perlu mendapatkan perhatian serius, terlebih perkara tersebut berkaitan dengan anak yang masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.

“Kami berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan tidak melihat status maupun golongan seseorang. Kalau memang unsur tindak pidananya terpenuhi, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Sukardi.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, Sukardi kembali menyoroti lamanya proses perkara sejak laporan pertama dibuat hingga kini memasuki tahap II.

“Orang tua korban sampai sekarang masih menunggu kepastian hukum. Kami mempertanyakan mengapa prosesnya begitu lama. Apalagi perkara ini menyangkut anak-anak yang masih di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar,” ungkapnya.

Menurutnya, masuknya perkara ke tahap II semestinya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses selanjutnya berjalan secara terukur dan memberikan kepastian kepada semua pihak.

“Kami berharap setelah tahap II ini, penanganannya bisa berjalan lebih cepat dan terang. Kami juga meminta agar terhadap tersangka dilakukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk terkait penahanan apabila memang telah memenuhi syarat secara hukum,” tegas Sukardi kepada wartawan MSRI.

Kawal Perkara hingga Persidangan

Sukardi menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut sampai seluruh proses hukum selesai, termasuk hingga persidangan dan putusan pengadilan.

“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai ke pengadilan dan putusan. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban serta keluarga,” tegasnya.

Ia juga meminta Kejaksaan dan aparat penegak hukum terkait untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak-hak hukum seluruh pihak.

Menurut Sukardi, kepentingan korban, khususnya anak yang masih di bawah umur, juga harus menjadi perhatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.

“Kami tidak ingin perkara ini berhenti pada proses administratif saja. Kami berharap seluruh tahapan hukum benar-benar berjalan sampai tuntas sehingga korban dan keluarganya memperoleh kepastian hukum,” tambahnya.

Dengan telah dilaksanakannya tahap II, perkara tersebut kini memasuki tahapan penting menuju proses penuntutan. Selanjutnya, kewenangan penanganan perkara berada pada pihak Kejaksaan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak Aipda Slamet Hutoyo maupun kuasa hukumnya terkait tuduhan yang dilaporkan dan pernyataan yang disampaikan pihak korban. MSRI tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Aipda Slamet Hutoyo maupun kuasa hukumnya. (*)

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama