Selisih Rp819,2 Juta Dipertanyakan, MNA Law Office Desak Rekonsiliasi Kredit Ahmad Junaidi dengan BPR Intan Kita

Selisih Rp819,2 Juta Dipertanyakan, MNA Law Office Desak Rekonsiliasi Kredit Ahmad Junaidi dengan BPR Intan Kita

MSRI, GRESIK - Persoalan kredit antara Ahmad Junaidi dan PT BPR Intan Kita memasuki tahap yang semakin serius. MNA Law Office mendesak dilakukannya rekonsiliasi secara menyeluruh terhadap riwayat pembayaran, pencatatan transaksi, serta perhitungan kewajiban kredit, guna memperoleh kejelasan berdasarkan dokumen dan pembukuan masing-masing pihak.

Permintaan tersebut dituangkan dalam surat MNA Law Office tertanggal 7 September 2026, sebagai respons atas surat tanggapan PT BPR Intan Kita yang sebelumnya disampaikan melalui mekanisme pengaduan Portal OJK 157 terkait pengaduan Ahmad Junaidi.

Dalam perkara tersebut, Ahmad Junaidi didampingi Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., selaku Advokat dan Konsultan Hukum MNA Law Office, bersama Moch. Abdul Roofi, S.H., M.M., selaku Legal Analyst MNA Law Office.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, Adv. Moh. Nurul Ali menegaskan bahwa permintaan rekonsiliasi tidak dimaksudkan untuk menghindari kewajiban kredit. Menurutnya, rekonsiliasi justru diperlukan agar seluruh angka yang menjadi dasar perhitungan kewajiban dapat diuji, dicocokkan, dan diverifikasi secara objektif.

“Klien kami tidak menolak kewajiban yang memang terbukti berdasarkan dokumen dan pembukuan yang sah. Yang kami minta adalah transparansi mengenai bagaimana angka kewajiban tersebut dihitung dan apakah seluruh pembayaran yang telah dilakukan klien sudah tercatat serta diperhitungkan secara benar,” ujar Adv. Moh. Nurul Ali kepada wartawan MSRI.

Selisih Rp819,2 Juta Menjadi Titik Klarifikasi

Berdasarkan penelusuran awal terhadap dokumen yang berada pada pihak Ahmad Junaidi, MNA Law Office menyebut total pembayaran yang telah dilakukan klien berada di kisaran Rp3,18 miliar.

Sementara itu, berdasarkan jadwal fasilitas kredit yang menjadi bahan perhitungan awal, kewajiban pokok dan bunga disebut berada di sekitar Rp2,3608 miliar.

Perbandingan awal tersebut kemudian menunjukkan adanya selisih sekitar Rp819,2 juta.

Namun demikian, MNA Law Office menegaskan bahwa angka tersebut belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan adanya kelebihan pembayaran.

Sebaliknya, angka tersebut menjadi salah satu dasar mengapa proses rekonsiliasi dinilai perlu dilakukan. Seluruh transaksi harus terlebih dahulu dicocokkan dengan pembukuan dan dokumen resmi sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai posisi kewajiban sebenarnya.

“Rp819,2 juta bukan kami nyatakan sebagai angka final. Angka tersebut justru harus diuji melalui rekonsiliasi. Kami ingin mengetahui secara terang pembayaran mana yang sudah tercatat, bagaimana alokasinya terhadap pokok, bunga, denda maupun biaya lainnya, serta apakah terdapat transaksi yang belum diperhitungkan,” jelas Adv. Moh. Nurul Ali.

Menurut MNA Law Office, tanpa pencocokan data dari kedua belah pihak, perbedaan angka berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi mengenai jumlah kewajiban Ahmad Junaidi kepada PT BPR Intan Kita.

Minta Rekam Kredit Dibuka untuk Rekonsiliasi

Untuk kepentingan rekonsiliasi, MNA Law Office meminta agar PT BPR Intan Kita memberikan atau memperlihatkan dokumen pendukung yang berkaitan dengan fasilitas kredit tersebut.

Dokumen yang dimaksud antara lain ledger atau kartu pinjaman, histori pembayaran, rekening koran atau histori transaksi, bukti penerimaan pembayaran, jurnal transaksi dan koreksi, serta rincian pokok, bunga, denda dan biaya lainnya.

Selain itu, dokumen mengenai restrukturisasi, perubahan jadwal pembayaran maupun perubahan ketentuan fasilitas kredit juga dinilai perlu diperiksa apabila memang pernah dilakukan.

Menurut MNA Law Office, dokumen-dokumen tersebut penting agar perhitungan kewajiban dapat diuji secara transparan dan tidak hanya didasarkan pada data dari salah satu pihak.

Rekonsiliasi diharapkan dapat mempertemukan data pembayaran yang dimiliki debitur dengan pencatatan resmi yang terdapat dalam administrasi bank.

Proses Lelang Turut Dipertanyakan

Selain persoalan pencatatan dan perhitungan kredit, MNA Law Office juga meminta penjelasan mengenai proses lelang objek jaminan yang dijadwalkan pada 3 September 2026 melalui KPKNL Surabaya.

Pihak kuasa hukum meminta kejelasan mengenai status pelaksanaan lelang, termasuk dokumen dan aspek administrasi yang berkaitan dengan proses tersebut.

Permintaan klarifikasi itu menjadi bagian penting karena persoalan kredit Ahmad Junaidi tidak hanya berkaitan dengan perbedaan pencatatan pembayaran, tetapi juga telah bersinggungan dengan proses eksekusi objek jaminan melalui mekanisme lelang.

Perkara Telah Masuk ke Pengadilan

Persoalan antara Ahmad Junaidi dan PT BPR Intan Kita juga telah berlanjut ke ranah litigasi.

Ahmad Junaidi telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Gresik dengan Nomor Perkara 100/Pdt.G/2026/PN.Gsk.

Dalam perkara tersebut, PT BPR Intan Kita tercatat sebagai Tergugat, sedangkan KPKNL Surabaya sebagai Turut Tergugat. Sidang awal perkara dijadwalkan pada 22 September 2026.

Meskipun perkara telah masuk ke pengadilan, MNA Law Office menyatakan bahwa ruang komunikasi dan rekonsiliasi berbasis dokumen tetap terbuka sepanjang dilakukan secara transparan dan sesuai koridor hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi sepanjang masih ada ruang untuk klarifikasi dan rekonsiliasi, kami tetap terbuka. Justru dengan data yang dibuka dan dicocokkan, masing-masing pihak dapat mengetahui posisi hukumnya secara lebih terang,” tegas Adv. Moh. Nurul Ali saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI.

Respons atas Tanggapan melalui Portal OJK 157

MNA Law Office juga menegaskan bahwa surat tertanggal 7 September 2026 merupakan bagian dari rangkaian komunikasi dalam mekanisme pengaduan melalui Portal OJK 157.

Karena itu, substansi yang dipersoalkan tidak semata-mata mengenai besaran angka kredit, tetapi juga menyangkut bagaimana data dan penjelasan mengenai kewajiban tersebut dapat diverifikasi dengan dokumen pembayaran yang dimiliki pihak debitur.

MNA Law Office menyatakan memberikan ruang kepada PT BPR Intan Kita untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan secara tertulis berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki.

Posisi kuasa hukum Ahmad Junaidi, menurut MNA Law Office, bukan untuk terlebih dahulu menyimpulkan pihak mana yang benar atau salah. Fokus utamanya adalah memastikan data kredit, pembayaran, perhitungan kewajiban serta proses lelang dapat diperiksa berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak ingin membangun kesimpulan hanya berdasarkan asumsi. Kalau setelah rekonsiliasi ternyata klien kami masih memiliki kewajiban, tentu akan kami komunikasikan dan hormati. Tetapi kalau ternyata ada pembayaran yang belum diperhitungkan atau terdapat perbedaan pencatatan, tentu hal itu juga harus dijelaskan. Intinya, kami ingin semuanya terang berdasarkan dokumen,” kata Adv. Moh. Nurul Ali.

Menunggu Pencocokan Data Kedua Belah Pihak

Sementara itu, Moch. Abdul Roofi, S.H., M.M., selaku Legal Analyst MNA Law Office, turut melakukan penelusuran terhadap dokumen administrasi, histori pembayaran, dokumen perkara, serta korespondensi yang berkaitan dengan persoalan kredit Ahmad Junaidi.

Dengan demikian, angka Rp819,2 juta untuk saat ini masih merupakan indikasi selisih berdasarkan perhitungan awal, bukan kesimpulan final mengenai adanya kelebihan pembayaran.

Kepastian mengenai angka tersebut masih menunggu proses pencocokan antara dokumen yang dimiliki Ahmad Junaidi dengan pembukuan dan dokumen resmi PT BPR Intan Kita.

Di sisi lain, karena perkara telah terdaftar di Pengadilan Negeri Gresik, seluruh persoalan terkait kredit, jaminan dan proses lelang selanjutnya juga akan menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

MSRI mencatat, transparansi data dan rekonsiliasi dokumen menjadi titik penting untuk memastikan setiap angka memiliki dasar yang jelas. Sebab, dalam persoalan kredit, perbedaan angka bukan semata persoalan nominal, melainkan menyangkut bagaimana sebuah kewajiban dihitung, dicatat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Reporter: Eka F. A

Kabiro MSRI Gresik Jatim

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama