MSRI, SIDOARJO - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya, yang dikenal sebagai Rutan Medaeng Waru, terus memperkuat pelayanan bantuan dan penyuluhan hukum bagi tahanan sebagai bagian dari pemenuhan hak hukum sekaligus peningkatan kesadaran hukum warga binaan.
Ruang Bantuan Hukum dan Penyuluhan menjadi salah satu fasilitas penting bagi tahanan untuk memperoleh informasi mengenai hak dan kewajibannya, memahami proses hukum yang sedang dijalani, serta mendapatkan akses dan fasilitasi untuk berkomunikasi dengan Penasihat Hukum.
Namun, pelayanan hukum di lingkungan Rutan tentu tidak berdiri sendiri. Setiap akses, kunjungan, maupun kegiatan di dalam Rutan tetap harus berjalan dalam koridor keamanan, ketertiban, dan tata tertib yang berlaku.
Dengan kata lain, hak hukum harus difasilitasi, tetapi keamanan tidak boleh dinegosiasikan.
Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menempatkan pelayanan, perawatan, pembinaan, serta pengamanan sebagai bagian dari penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan dengan tetap menjunjung penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
TATA TERTIB DITEGAKKAN, AKSES HUKUM TIDAK DIHILANGKAN
Salah satu gambaran mengenai keseimbangan antara disiplin dan pemenuhan hak hukum terjadi pada 18 September 2026.
Pada hari tersebut, seorang Penasihat Hukum datang ke Rutan dengan maksud mengurus dokumen yang memerlukan tanda tangan kliennya.
Pada saat yang sama, tahanan yang bersangkutan diketahui sedang menjalani tindakan sesuai ketentuan tata tertib akibat adanya pelanggaran keamanan yang sebelumnya terjadi.
Kondisi tersebut tidak kemudian menjadi alasan untuk mengabaikan kebutuhan hukum tahanan.
Dokumen yang dibawa Penasihat Hukum tetap difasilitasi untuk disampaikan kepada tahanan yang bersangkutan di strafsel guna mendapatkan tanda tangan, dengan tetap memperhatikan prosedur dan standar keamanan yang berlaku di dalam Rutan.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa penerapan tata tertib tidak serta-merta menghapus akses tahanan terhadap kepentingan hukumnya.
Sebaliknya, kebutuhan hukum tetap dapat difasilitasi sepanjang pelaksanaannya memungkinkan, sesuai mekanisme, dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban lingkungan Rutan.
Di sinilah prinsip keseimbangan diuji.
Disiplin bukan berarti menutup akses hukum. Sebaliknya, akses hukum juga bukan berarti bebas mengabaikan disiplin.
Keduanya harus ditempatkan pada porsinya masing-masing, sesuai kewenangan, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
KARUTAN: HAK HUKUM TETAP DIBERIKAN, KEAMANAN WAJIB DIJAGA
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, A.Md.IP., S.H., menyampaikan keterangannya mengenai pelayanan bantuan hukum dan aspek keamanan tersebut pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Karutan, Rutan tetap berkomitmen memberikan ruang dan fasilitasi bagi kepentingan hukum tahanan maupun Penasihat Hukum. Namun, seluruh pelaksanaannya harus mengikuti mekanisme dan standar keamanan yang telah ditetapkan.
“Kami berkomitmen bahwa kebutuhan hukum tahanan tetap difasilitasi sesuai ketentuan. Namun, seluruh pelayanan di dalam Rutan harus berjalan dengan memperhatikan keamanan dan tata tertib. Hak hukum tetap diberikan, sementara aturan keamanan juga harus dipatuhi,” ujar Tristiantoro Adi Wibowo.
Ia menegaskan, petugas tidak memiliki kepentingan untuk menghambat proses hukum maupun akses tahanan kepada Penasihat Hukum. Namun, setiap kegiatan di dalam Rutan tetap harus dilaksanakan melalui prosedur yang berlaku.
“Prinsipnya, pelayanan harus tetap berjalan, tetapi prosedurnya harus benar. Kami tidak mempertentangkan antara pelayanan hukum dengan keamanan. Keduanya harus berjalan beriringan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa penerapan tata tertib terhadap tahanan tidak dimaksudkan untuk meniadakan hak-hak hukumnya.
Hak hukum tetap menjadi bagian yang harus dihormati dan difasilitasi, sementara tata tertib dan keamanan menjadi koridor yang tidak boleh diabaikan.
PELAYANAN HUKUM BUKAN RUANG UNTUK TRANSAKSI DI LUAR KETENTUAN
Selain persoalan akses hukum, aspek transparansi pelayanan juga menjadi bagian penting yang patut mendapat perhatian.
Rutan Medaeng Waru menegaskan bahwa pelayanan kepada Penasihat Hukum maupun fasilitasi kepentingan hukum tahanan tidak mensyaratkan pemberian uang atau imbalan di luar ketentuan resmi.
Setiap pelayanan dilaksanakan melalui mekanisme yang berlaku.
Apabila terdapat persyaratan administratif, prosedur, maupun ketentuan tertentu, maka semuanya harus mengacu pada aturan resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi menjadi penting karena pelayanan publik yang baik bukan sekadar memberikan akses, tetapi juga memastikan masyarakat memahami apa prosedurnya, apa persyaratannya, dan melalui jalur mana pelayanan tersebut harus dilakukan.
Di titik inilah publik tentu layak mendapatkan kejelasan.
Sebab, pelayanan yang benar tidak semestinya membutuhkan “jalan belakang”, sementara prosedur yang jelas tidak seharusnya membuat masyarakat harus menebak-nebak.
Kalau aturan sudah tersedia, maka aturan itulah yang menjadi pegangan.
Kalau prosedur sudah ditetapkan, maka prosedur itulah yang harus dijalankan.
Dan kalau memang tidak ada pungutan di luar ketentuan, maka pelayanan semestinya dapat berjalan tanpa muncul ruang bagi tafsir atau persepsi mengenai adanya biaya di luar aturan.
Sindiran kecilnya sederhana: jangan sampai aturan dibuat untuk dipatuhi di atas kertas, tetapi dalam praktik justru dicari celahnya.
KUHAP BARU DAN PENGUATAN AKSES TERHADAP ADVOKAT
Perkembangan hukum nasional juga semakin menempatkan akses terhadap bantuan hukum sebagai bagian penting dalam proses peradilan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan memuat ketentuan mengenai hak-hak pihak yang berhadapan dengan proses hukum serta peran advokat.
Dalam konteks pemasyarakatan, akses terhadap Penasihat Hukum merupakan bagian yang harus dihormati. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan tata tertib dan standar keamanan yang berlaku di dalam Rutan.
Dengan demikian, terdapat dua kepentingan yang harus berjalan secara simultan:
Pertama, pemenuhan hak hukum tahanan.
Kedua, pengamanan lingkungan Rutan.
Keduanya bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan.
Justru kualitas pelayanan pemasyarakatan dapat dilihat dari bagaimana kedua aspek tersebut dapat berjalan secara tertib, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
KETIKA HAK DAN KEAMANAN HARUS BERJALAN BERIRINGAN
Peristiwa pada 18 September 2026 memberikan gambaran bahwa seorang tahanan yang sedang menjalani tindakan sesuai tata tertib tetap dapat memperoleh fasilitasi terhadap kepentingan hukumnya melalui mekanisme yang dianggap memungkinkan dan aman.
Artinya, penegakan disiplin tetap berjalan tanpa harus menghilangkan akses terhadap kepentingan hukum.
Begitu pula sebaliknya, pemenuhan hak hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan keamanan dan tata tertib Rutan.
“Pelayanan hukum harus berjalan, keamanan juga harus terjaga. Keduanya bukan untuk dipertentangkan, tetapi dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” demikian penegasan Tristiantoro Adi Wibowo.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Rutan Kelas I Surabaya dalam membangun pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Sebab pada akhirnya, hukum bukan hanya berbicara tentang hak, tetapi juga tentang prosedur. Bukan hanya tentang kebebasan mengakses layanan, tetapi juga tentang tanggung jawab menghormati aturan.
Dan bagi publik, ukuran sederhananya jelas:
Jika hak telah difasilitasi, prosedur telah dijalankan, keamanan tetap terjaga, serta tidak ada pungutan di luar ketentuan, maka pelayanan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Sebaliknya, jika masih ada persoalan dalam praktik, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap harus dibuka.
Karena bagi MSRI, kritik bukan vonis, pertanyaan bukan tuduhan, dan pemberitaan bukan ruang untuk menghakimi. Yang dicari adalah fakta, prosedur, transparansi, dan pertanggungjawaban.
Fakta Tidak Boleh Takut pada Tekanan.
Reporter: M. Saiin
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
Tim KOMUNITAS JAWARAH
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments