MSRI, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar agenda pemeriksaan setempat (PS) terkait perkara gugatan tiga pembeli unit apartemen terhadap PT Trans Properti Indonesia, selaku pengembang Trans Icon Apartment.
Perkara tersebut telah terdaftar di PN Surabaya dengan Nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby. Tiga pembeli, yakni Juliani, Joanna, dan Daniel, menggugat pihak pengembang terkait belum dilaksanakannya serah terima unit apartemen yang menurut pihak penggugat telah dibayar lunas dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp6,49 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), agenda pemeriksaan setempat berlangsung pada Rabu (9/9/2026) dan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Nurnaningsih Amriani. Pemeriksaan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi objek yang menjadi bagian dari perkara.
Janji Serah Terima Berulang Kali Mundur
Kuasa hukum para penggugat, R. Rio Suspra Anggoro, didampingi Franky B.M. Latumanuwy, menerangkan bahwa para kliennya pada awalnya dijanjikan menerima unit pada 2022.
Namun, menurut pihak penggugat, jadwal tersebut kemudian mengalami penundaan. Serah terima kembali dijanjikan pada 2024, tetapi hingga pemeriksaan setempat digelar, unit yang dimaksud disebut belum juga diserahterimakan kepada para pembeli.
“Janji itu sempat mundur. Para pembeli kembali dijanjikan akan serah terima unit pada 2024. Tapi kembali mundur dan sampai sekarang belum serah terima unit,” ujar R. Rio Suspra Anggoro.
Hakim Melihat Langsung Kondisi Objek Perkara
Dalam pemeriksaan setempat tersebut, kondisi sejumlah unit yang menjadi objek perkara turut menjadi perhatian.
Untuk unit milik Penggugat III, yang berada di Tower Aspen lantai 20 unit 21, terlihat telah memiliki pembatas.
Sementara itu, unit milik Penggugat I dan Penggugat II, masing-masing berada di Tower Alpine lantai 26 unit 07A dan 07B, tidak dapat diikuti secara langsung oleh awak media karena adanya pembatasan akses menuju area tersebut.
Menurut kuasa hukum penggugat, kondisi di lokasi juga menjadi bagian penting yang dapat dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan perkara.
“Kondisi lift yang belum layak digunakan dan tidak ditemukannya aktivitas pekerja di lantai tersebut, saya rasa sudah cukup menunjukkan kalau ini tidak sejalan dengan klaim bahwa pembangunan sudah memasuki tahap penyelesaian akhir,” jelasnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak penggugat dalam perkara yang saat ini masih berproses di PN Surabaya. Adapun penilaian dan kesimpulan hukum atas kondisi objek perkara tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim.
Pihak Tergugat Pilih Menunggu Proses Persidangan
Sementara itu, kuasa hukum pihak tergugat, Dhika Tanzil, tidak memberikan keterangan ketika dimintai konfirmasi oleh awak media terkait pemeriksaan setempat tersebut.
Keterangan kemudian disampaikan oleh pihak marketing Trans Icon Apartment. Saat dikonfirmasi mengenai perkara tersebut, pihak marketing memilih untuk menyerahkan prosesnya kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan.
“Kita ikuti saja proses persidangannya, biar hakim yang memutuskan,” ujarnya.
Pihak marketing tersebut juga tidak bersedia menyebutkan nama maupun jabatannya ketika dimintai keterangan oleh wartawan.
Perkara Masih Berproses
Pemeriksaan setempat merupakan bagian dari rangkaian proses pemeriksaan perkara perdata yang tengah berlangsung di PN Surabaya. Agenda tersebut menjadi kesempatan bagi Majelis Hakim untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi objek yang berkaitan dengan sengketa.
Dengan demikian, seluruh dalil, bukti, maupun keterangan yang disampaikan masing-masing pihak masih akan diuji dalam proses persidangan. MSRI akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan menyajikan informasi berdasarkan fakta persidangan serta keterangan resmi dari para pihak.
Reporter: Excel AW
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments