MSRI, JAKARTA - Kejahatan penipuan digital atau scam online tidak semata berlangsung di ruang maya. Bareskrim Polri mengungkap adanya sejumlah wilayah hingga lembaga pemasyarakatan (lapas) yang terindikasi menjadi basis aktivitas pelaku penipuan digital.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Ferdy Irawan, menyebut Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, dan Kecamatan Tulung Selapan, Sumatera Selatan, sebagai sejumlah wilayah yang terindikasi menjadi basis operasional pelaku scam online.
Tak hanya di luar lapas, penyidik juga menemukan adanya sejumlah lapas yang terindikasi menjadi basis aktivitas pelaku penipuan digital.
Ferdy menegaskan, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam pemberantasan scam online. Sebab, meskipun penindakan telah berulang dilakukan, jaringan pelaku dinilai masih dapat kembali beroperasi.
“Dan juga ada beberapa lapas yang terindikasi merupakan basis dari para pelaku scam online. Itu sudah sering kami lakukan penindakan, tetapi karena memang saking banyaknya, pelaku selalu berulang dan berulang kembali,” kata Ferdy dalam diskusi Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online, Senin (28/9/2026).
Jaringan Perorangan hingga Sindikat Lintas Negara
Menurut Ferdy, karakteristik scam online sangat beragam. Penipuan yang dilakukan secara perorangan, terutama dengan modus jual-beli melalui platform daring, relatif lebih mudah ditangani dibandingkan kejahatan yang telah berkembang menjadi jaringan atau sindikat lintas negara.
“Jadi kalau scam online yang masih bersifat perorangan ini masih mudah. Itu biasanya terjadi terhadap penipuan yang bersifat jual-beli online,” ujarnya.
Tingkat kesulitan penanganan meningkat ketika pelaku terhubung dengan jaringan internasional. Penyidik harus berhadapan dengan persoalan yurisdiksi antarnegara, sementara aliran dana hasil kejahatan dapat berpindah lintas wilayah dalam waktu relatif cepat.
Ferdy menyebut scam online dan penipuan online saat ini termasuk jenis kejahatan siber dengan jumlah laporan yang tinggi kepada kepolisian.
“Jadi kejahatan scam online dan penipuan online ini merupakan ranking pertama dari sisi laporan yang diterima oleh pihak kepolisian dibandingkan kegiatan siber lainnya,” katanya.
Ratusan Ribu Laporan Masuk IASC
Besarnya persoalan penipuan digital juga tercermin dari data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan penipuan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024.
Dari laporan tersebut, sebanyak 1.276.688 rekening telah dilaporkan dan terverifikasi terkait aktivitas keuangan ilegal. Sebanyak 659.419 rekening telah diblokir.
Dalam periode yang sama, dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp771,2 miliar, sedangkan dana yang telah dikembalikan kepada korban tercatat sekitar Rp206 miliar. IASC juga menerima laporan terkait 159.472 nomor telepon yang diduga berkaitan dengan penipuan.
Data tersebut menunjukkan bahwa modus penipuan yang dihadapi masyarakat cukup beragam, antara lain penipuan transaksi belanja, investasi, tawaran pekerjaan, impersonation atau fake call, hingga penipuan melalui media sosial.
Pemulihan Kerugian Menjadi Perhatian Korban
Bagi korban, persoalan scam online tidak berhenti pada proses pengungkapan dan penangkapan pelaku. Pemulihan kerugian menjadi salah satu perhatian utama ketika laporan dibuat kepada aparat penegak hukum.
Ferdy mengatakan banyak korban lebih menitikberatkan pada kemungkinan kembalinya dana yang telah hilang daripada sekadar mengetahui apakah pelaku berhasil ditangkap.
“Banyak dari korban itu tidak terlalu peduli apakah kasus itu bisa diungkap atau tidak ketika dia melapor, tetapi yang menjadi atensi dari pelapor adalah, terhadap nilai kerugian yang mereka laporkan itu dapat kembali,” ujarnya.
Memutus Mata Rantai Kejahatan Digital
Temuan mengenai indikasi basis aktivitas scam online di sejumlah wilayah hingga lapas memperlihatkan bahwa pemberantasan penipuan digital membutuhkan penanganan yang tidak hanya berorientasi pada ruang siber.
Penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan upaya memutus jaringan, menelusuri aliran dana, memperkuat pengawasan terhadap sarana komunikasi, serta membangun koordinasi lintas lembaga dan lintas yurisdiksi.
Terlebih ketika jaringan kejahatan telah bergerak melampaui batas negara, proses penyidikan tidak hanya menyangkut identifikasi pelaku, tetapi juga bagaimana memutus infrastruktur pendukung dan aliran keuntungan dari tindak pidana tersebut.
Dengan demikian, pemberantasan scam online bukan semata persoalan memburu pelaku di balik layar komputer atau telepon genggam. Tantangan yang lebih besar adalah memutus mata rantai jaringan agar pola kejahatan yang sama tidak terus berulang dan kembali menempatkan masyarakat sebagai korban.
Reporter: Aditya WP
Kabiro MSRI DKI Jakarta
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments