Polri Siapkan 10 Mesin Cetak SKCK Mandiri, Antrean dan Celah Pungli Dibidik

Polri Siapkan 10 Mesin Cetak SKCK Mandiri, Antrean dan Celah Pungli Dibidik

MSRI, JAKARTA - Antrean pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ditargetkan semakin berkurang. Polri menyiapkan sistem layanan SKCK secara penuh daring hingga pencetakan dokumen secara mandiri, tanpa pemohon harus datang dan bertemu langsung dengan petugas.

Sebanyak 10 mesin anjungan pencetak SKCK disiapkan untuk tahap awal uji coba pada 2027. Untuk sementara, seluruh mesin akan ditempatkan di Jakarta sebagai bagian dari pengujian jaringan internet dan kesiapan infrastruktur pendukung.

Transformasi tersebut bukan sekadar mengejar kecepatan pelayanan. Polri juga menyebut pengurangan interaksi langsung antara pemohon dan petugas sebagai salah satu langkah untuk mempersempit celah terjadinya pungutan liar (pungli).

Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II Baintelkam Polri, Brigjen Achmad Ibrahim, mengatakan digitalisasi layanan SKCK sebenarnya telah dimaksimalkan sejak 2025 melalui Super Apps Polri. Tahap selanjutnya adalah memastikan proses tersebut dapat berujung pada pencetakan dokumen secara mandiri.

“Memang proses akhir dari SKCK full online ini, rohnya adalah yang pertama menghilangkan pertemuan antara pemohon dengan petugas kepolisian,” kata Ibrahim seusai Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Transformasi Ekosistem Tata Kelola Layanan SKCK Terintegrasi dalam Mendukung Integrasi Pelayanan Publik Menuju Indonesia Emas 2045 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).

Tatap Muka Dikurangi, Celah Pungli Ditekan

Ibrahim mengatakan minimnya pertemuan langsung antara pemohon dan petugas juga berkaitan dengan upaya mencegah praktik pungli dalam pelayanan.

“Kita tahu, kita ingin berusaha menghilangkan, mohon maaf, pungli dan lain-lainnya. Karena salah satu faktor terjadinya hal seperti itu adalah pertemuan antara petugas Polri dengan pemohon,” ujarnya.

Dalam mekanisme yang dirancang, masyarakat terlebih dahulu mengajukan SKCK melalui aplikasi secara daring. Setelah proses dinyatakan selesai, pemohon memperoleh barcode.

Barcode tersebut kemudian digunakan pada mesin anjungan untuk mencetak dokumen SKCK. Dengan mekanisme itu, pemohon tidak lagi harus kembali ke kantor polisi hanya untuk mengambil dokumen fisik.

“Pencetakan blangko SKCK itu bisa di mana saja. Tidak perlu datang ke kantor polisi, tidak perlu bertemu lagi. Cukup dengan aplikasi yang sudah diisi di dalam SKCK online dan mereka bisa keluar barcode-nya. Nanti barcode itulah yang ditempelkan di ATM itu, langsung keluar,” jelas Ibrahim.

10 Mesin Menjadi Tahap Awal

Polri menyiapkan 10 mesin untuk tahap awal uji coba pada 2027. Jakarta dipilih sebagai lokasi pertama untuk melihat sejauh mana kesiapan jaringan internet serta infrastruktur pendukung.

“Itu proses rencana kita di tahun 2027, totalnya masih ada 10 ATM (mesin). Sementara masih di Jakarta karena proses percobaan, terkait jaringan internet dan kesiapan infrastruktur lainnya. Kalau itu sudah ter-cover semuanya, pelayanan masyarakat bisa terlaksana dengan cepat,” kata Ibrahim.

Dengan demikian, penerapan sistem tersebut secara lebih luas masih bergantung pada hasil uji coba dan kesiapan infrastruktur.

Data SKCK Diarahkan Terhubung Lintas Instansi

Digitalisasi SKCK tidak berhenti pada mekanisme pengajuan dan pencetakan. Polri juga mengembangkan integrasi pertukaran data dengan sejumlah kementerian dan lembaga.

Database penerbitan SKCK pada Super Apps Polri disebut telah terkoneksi dengan sejumlah instansi, di antaranya Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ditjen Pemasyarakatan, Bareskrim Polri, hingga BPJS Kesehatan.

Sekjen Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Ismail, mengatakan integrasi tersebut diperlukan agar masyarakat tidak berulang kali menyerahkan data yang sama kepada negara.

Komdigi menyiapkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai sarana penghubung data lintas kementerian dan lembaga secara terstandar.

“Konsep dasar kita adalah mengintegrasikan dan memudahkan. Kami dari Komdigi memiliki solusi SPLP yang siap mengintegrasikan data tersebut. Data tetap berada di lingkungan Polri sebagai single source of truth, tidak diambil atau di-copy-paste, melainkan saling terhubung secara terstandar,” ujar Ismail.

Digitalisasi Jangan Sekadar Memindahkan Loket ke Aplikasi

Ismail mengingatkan bahwa digitalisasi pelayanan publik tidak cukup hanya dengan mengubah proses manual menjadi layanan berbasis aplikasi.

Menurutnya, teknologi harus benar-benar memangkas tahapan pelayanan dan menyederhanakan proses yang dihadapi masyarakat.

“Kecanggihan teknologi harus mampu memangkas birokrasi dan menyembunyikan kerumitan sistem. Yang capek dan repot biarlah kita sebagai pelayan masyarakat, masyarakat harus mudah. Jangan sampai kita hanya memindahkan kerumitan loket fisik ke dalam aplikasi,” katanya.

Prinsip tersebut sejalan dengan konsep once-only policy, yakni masyarakat cukup menyerahkan data satu kali kepada negara. Ketika data yang sama diperlukan oleh kementerian atau lembaga lain, pertukaran dilakukan melalui sistem yang telah terintegrasi.

“Dengan prinsip once-only policy, masyarakat cukup memberikan data satu kali ke negara tanpa perlu mengulang-ulang pengisian formulir di berbagai layanan yang berbeda. K/L yang butuh informasi SKCK seseorang tidak perlu lagi meminta warga membawa salinan fotokopi,” pungkasnya.

Rencana pencetakan SKCK secara mandiri tersebut masih memasuki tahap persiapan dan uji coba. Efektivitas sistem nantinya tidak hanya ditentukan oleh keberadaan mesin, tetapi juga kesiapan jaringan, keamanan data, integrasi antarlembaga, serta kemudahan dan kepastian pelayanan bagi masyarakat.

Reporter: Aditya WP

Kabiro MSRI DKI Jakarta

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama