Perkuat Konektivitas Gresik–Surabaya, Pemkab Gresik Siapkan Rp76 Miliar untuk Pengadaan Tanah

Perkuat Konektivitas Gresik–Surabaya, Pemkab Gresik Siapkan Rp76 Miliar untuk Pengadaan Tanah

MSRI, GRESIK - Pemerintah Kabupaten Gresik terus mematangkan rencana pelebaran ruas Jalan Menganti–Lakarsantri sebagai bagian dari upaya memperkuat konektivitas antara Kabupaten Gresik dan Kota Surabaya. Untuk merealisasikan rencana tersebut, Pemkab Gresik menyiapkan proses pengadaan tanah dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp76,022 miliar.

Rencana pengadaan tanah itu menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam ekspose pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Kantor ATR/BPN Provinsi Jawa Timur, Senin (15/9/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan MSRI, pembangunan ruas tersebut direncanakan mencakup koridor jalan sepanjang kurang lebih lima kilometer. Pelebaran jalan diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan kelancaran arus lalu lintas sekaligus memperkuat akses masyarakat yang melakukan mobilitas dari Gresik menuju Surabaya maupun sebaliknya.

Penguatan infrastruktur dan konektivitas antarkawasan menjadi bagian penting dalam agenda pembangunan Pemerintah Kabupaten Gresik di bawah kepemimpinan Bupati Fandi Akhmad Yani dan Wakil Bupati Asluchul Alif.

Ruas Menganti–Lakarsantri memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu jalur yang banyak digunakan masyarakat untuk menunjang aktivitas ekonomi, pekerjaan, pendidikan, maupun kebutuhan sosial sehari-hari di wilayah Gresik dan Surabaya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, mengatakan pelebaran ruas tersebut menjadi salah satu fokus pemerintah daerah yang perlu diselesaikan melalui tahapan perencanaan dan penganggaran secara terukur.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, Achmad Washil menyampaikan bahwa peningkatan kualitas akses diharapkan dapat memberikan manfaat langsung terhadap kelancaran mobilitas masyarakat.

“Ruas Menganti menuju Lakarsantri ini menjadi salah satu fokus kita untuk diselesaikan. Harapannya, akses antara Gresik dan Surabaya semakin baik dan masyarakat bisa memanfaatkannya dengan lebih lancar,” ujar Achmad Washil.

Pengadaan Tanah Dilakukan Bertahap

Menurut Achmad Washil, proses pengadaan tanah saat ini telah memasuki tahap persiapan. Sosialisasi kepada masyarakat telah dilaksanakan sejak awal Juli 2026 dan sejauh ini berjalan kondusif.

Besarnya kebutuhan pembiayaan menjadi salah satu aspek yang harus dipersiapkan secara cermat. Dari hasil perencanaan, kebutuhan anggaran pengadaan tanah diperkirakan mencapai Rp76,022 miliar.

Sementara itu, kemampuan anggaran yang tersedia pada tahun 2026 berada di kisaran Rp6 miliar. Karena kebutuhan pembiayaan cukup besar, Pemkab Gresik menyiapkan skema penganggaran secara bertahap hingga 2030.

Kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sekaligus tahapan pengadaan tanah yang harus dilalui sesuai ketentuan.

“Anggarannya memang besar. Karena itu kita tuntaskan step by step sesuai kemampuan anggaran dan tahapan yang sudah direncanakan,” kata Achmad Washil.

Pola penganggaran bertahap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa realisasi pelebaran jalan tidak hanya bergantung pada kesiapan teknis, tetapi juga pada kesinambungan dukungan anggaran daerah.

Ratusan Bidang Tanah Berpotensi Terdampak

Dalam rencana tersebut, kebutuhan lebar jalan berbeda pada sejumlah segmen. Ruas Menganti–Lakarsantri direncanakan memiliki lebar sekitar 11 meter, sedangkan ruas Menganti–Kepatihan sekitar 8,5 meter dan Menganti–Banjaran sekitar 7 meter.

Berdasarkan identifikasi awal, terdapat ratusan bidang tanah yang berpotensi terdampak proses pengadaan.

Data sementara mencatat 93 bidang pada ruas Menganti–Lakarsantri, 177 bidang di wilayah Kepatihan, 67 bidang di Desa Setro, serta 297 bidang di Desa Laban.

Namun, jumlah tersebut masih memerlukan proses verifikasi dan pemutakhiran. Pemerintah perlu memastikan secara cermat batas setiap bidang, status tanah, luas yang terdampak, serta kondisi lahan setelah sebagian tanah digunakan untuk kepentingan pembangunan.

Hal tersebut menjadi penting karena pengadaan tanah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak dan kepentingan masyarakat yang memiliki atau menguasai bidang tanah terdampak.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Dony Novantoro, mengatakan verifikasi data harus dilakukan secara teliti sebelum proses memasuki tahapan selanjutnya.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, Dony menegaskan bahwa perhatian tidak cukup hanya diarahkan pada jumlah bidang tanah, tetapi juga pada kondisi masing-masing bidang.

“Yang perlu diperhatikan bukan hanya jumlah bidang, tetapi juga batas-batas dan kondisi bidang yang terdampak. Ada kemungkinan bidang yang hanya terdampak sebagian, sehingga perlu diantisipasi sejak awal,” tutur Dony.

Ketelitian Data Jadi Kunci

Menurut Dony, pemastian data sejak awal diperlukan untuk menghindari persoalan pada tahap pelaksanaan. Terlebih, terdapat kemungkinan sebagian bidang hanya terkena dampak pembangunan, sementara bagian tanah lainnya tetap menjadi milik atau dikuasai pemilik sebelumnya.

Karena itu, batas-batas bidang dan kondisi lahan perlu dipastikan melalui proses identifikasi dan verifikasi yang akurat.

Selain aspek teknis, komponen biaya operasional serta potensi persoalan hukum juga menjadi bagian yang perlu diperhitungkan sejak tahap perencanaan.

Langkah tersebut diperlukan agar proses pengadaan tanah dapat berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi masyarakat yang bidang tanahnya masuk dalam koridor rencana pembangunan, kejelasan informasi mengenai proses, tahapan, pendataan, hingga mekanisme penyelesaian pengadaan tanah menjadi bagian penting yang perlu dikomunikasikan secara terbuka.

Pada akhirnya, keberhasilan pelebaran ruas Menganti–Lakarsantri tidak hanya diukur dari tersedianya anggaran maupun terlaksananya pembangunan fisik. Lebih dari itu, prosesnya juga dituntut mampu menjaga kepastian administrasi, kepentingan masyarakat, serta prinsip pembangunan untuk kepentingan umum.

Dengan penganggaran yang dilakukan secara bertahap hingga 2030 dan proses pengadaan tanah yang terus dimatangkan, Pemkab Gresik berharap rencana pelebaran ruas tersebut dapat direalisasikan secara terukur dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Peningkatan konektivitas Gresik–Surabaya diharapkan pada akhirnya tidak hanya memperlancar lalu lintas, tetapi juga mendorong pergerakan ekonomi dan memperkuat hubungan antarkawasan di wilayah perbatasan kedua daerah.

Reporter: Eka F. A

Kabiro MSRI Gresik Jatim

MSRI — Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama