MSRI, JOMBANG - Dugaan praktik perjudian di Kabupaten Jombang memasuki babak yang patut mendapat perhatian serius. Investigasi MSRI menelusuri informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas sabung ayam dan permainan dadu yang disebut berlangsung di dua lokasi, yakni Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, serta Desa Manduro, Kecamatan Kabuh.
Informasi tersebut tidak berhenti pada laporan warga. MSRI melakukan penelusuran lapangan untuk menguji kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Temuan awal di lapangan menunjukkan adanya aktivitas yang oleh masyarakat setempat dikaitkan dengan kalangan sabung ayam dan permainan dadu. Fakta tersebut kini menjadi pertanyaan serius: apakah aktivitas tersebut benar-benar berlangsung, sudah diketahui aparat, dan jika diketahui, langkah hukum apa yang telah dilakukan?
Di sinilah publik menunggu ketegasan.
Sebab apabila aktivitas perjudian memang terbukti berlangsung, persoalannya bukan sekadar siapa pemainnya. Aparat penegak hukum harus menelusuri siapa penyelenggara, siapa bandar, siapa yang menyediakan lokasi, siapa yang memperoleh keuntungan, serta apakah terdapat pihak lain yang memberikan perlindungan atau memfasilitasi kegiatan tersebut.
Namun MSRI menegaskan, istilah “beking” tidak boleh dilekatkan kepada individu atau institusi tertentu tanpa bukti dan hasil pemeriksaan resmi. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum yang transparan.
PERTANYAAN MSRI UNTUK APARAT
Atas temuan dan informasi masyarakat tersebut, MSRI mengajukan sejumlah pertanyaan kepada jajaran kepolisian:
Pertama, apakah Polda Jawa Timur dan Polres Jombang mengetahui adanya dugaan aktivitas sabung ayam dan judi dadu di lokasi tersebut?
Kedua, apakah pernah dilakukan patroli, penyelidikan, razia, atau penindakan di lokasi yang disebut masyarakat?
Ketiga, apabila informasi tersebut benar, siapa penyelenggara dan pihak yang bertanggung jawab?
Keempat, apakah terdapat indikasi aliran uang, keuntungan, atau jaringan yang lebih besar di balik aktivitas tersebut?
Kelima, apakah ada oknum aparat yang terbukti terlibat, memberikan perlindungan, atau melakukan pembiaran?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar publik tidak hanya menerima informasi sepihak.
KETERANGAN KEPADA WARTAWAN MSRI
Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa apabila praktik perjudian benar-benar ditemukan, aparat tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pemain semata.
“Kalau memang ditemukan perjudian, bongkar sampai ke akar. Siapa penyelenggara, siapa bandar, siapa yang menyediakan tempat dan siapa yang mendapatkan keuntungan harus diperiksa. Kalau ada pihak yang memberikan perlindungan dan terbukti secara hukum, tentu harus dipertanggungjawabkan,” tegas Didi kepada wartawan MSRI, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur, tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai masyarakat melihat ada kegiatan perjudian tetapi tidak mengetahui tindakan aparat. Kalau benar ada, tindak. Kalau tidak benar, jelaskan kepada publik. Jangan biarkan masyarakat hidup dalam ketidakpastian,” ujarnya.
MSRI: KAMI TIDAK BERHENTI PADA INFORMASI WARGA
MSRI menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan jurnalistik untuk menguji informasi masyarakat melalui penelusuran lapangan serta meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
MSRI tidak sedang menghakimi siapa pun. MSRI sedang meminta jawaban.
Jika dugaan tersebut terbukti, publik berhak mengetahui langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat.
Jika ternyata tidak terbukti, publik juga berhak memperoleh klarifikasi resmi.
Karena itu, Polda Jawa Timur dan Polres Jombang diminta tidak menganggap persoalan ini sebagai isu biasa. Transparansi aparat justru menjadi kunci untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus memastikan tidak ada praktik perjudian yang dibiarkan berkembang.
MSRI akan terus menelusuri informasi ini dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan memberikan keterangan.
Publik menunggu tindakan, bukan sekadar pernyataan. (*)
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments