MSRI, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Sebanyak enam tersangka diserahkan dalam proses tersebut. Mereka masing-masing berinisial DH, Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026; SS, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga Juni 2026; serta LP, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 hingga 2 Juni 2026.
Selanjutnya, LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta dua tersangka dari pihak swasta, yakni GHS dan AYS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pelaksanaan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dengan alat bukti berupa keterangan 233 orang saksi, dua orang ahli, dan alat bukti surat/dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Anang dalam keterangannya kepada wartawan MSRI, Selasa (29/9/2026).
Dugaan Pengalihan Dana dalam Pengurusan Titik SPPG
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejagung menemukan dugaan penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam mekanisme pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Kejagung, terdapat pembayaran yang diduga kemudian digunakan untuk diberikan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG.
Penyidik juga mengungkap adanya keterkaitan peran DH, SS, LP dan LMI selaku penyelenggara negara dengan GHS dan AYS dari pihak swasta.
Kejagung menyebut keterkaitan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nilai kurang lebih Rp10 triliun.
“Tim Penyidik menemukan keterkaitan peran Tersangka DH, Tersangka SS dan Tersangka LP dan Tersangka LMI selaku penyelenggara negara dengan Tersangka GHS dan Tersangka AYS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan audit kerugian keuangan negara oleh BPKP kurang lebih sebesar Rp10 triliun,” ujar Anang.
Perkara Berlanjut ke Tahap Penuntutan
Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara terhadap keenam tersangka selanjutnya berada pada tahap penuntutan dan ditangani Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat.
Untuk tersangka DH, LP dan SS, penyidik menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan tersebut diterapkan secara subsidair dengan Pasal 604 KUHP.
Sementara terhadap LMI, GHS dan AYS, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf e UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP serta Pasal 606 KUHP.
Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga tahap pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutnya diperiksa dan diputus melalui persidangan.
MSRI menegaskan, seluruh pihak yang disebut sebagai tersangka dalam perkara ini tetap memiliki hak-hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk hak untuk memperoleh proses peradilan yang adil dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Aditya WP
Kabiro MSRI DKI Jakarta
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments