MSRI, MADIUN - Dugaan pungutan yang membebani wali murid siswa baru mencuat di SMKN 1 Gemarang, Kabupaten Madiun. Aduan yang diterima tim MSRI menyebutkan, dalam proses daftar ulang Tahun Ajaran 2026/2027, siswa baru disebut dibebankan biaya seragam sebesar Rp2,3 juta, ditambah biaya atribut sekitar Rp503 ribu.
Dengan demikian, total biaya yang disebut harus disiapkan wali murid mencapai Rp2.803.000 per siswa.
Besaran biaya tersebut kini menjadi sorotan, terutama apabila benar pembelian tersebut diberlakukan sebagai kewajiban bagi seluruh siswa baru dan tidak memberikan pilihan kepada orang tua untuk memenuhi kebutuhan seragam secara mandiri.
Kepala Sekolah Arahkan Koordinasi ke “Ratno”
Persoalan semakin menarik perhatian ketika tim wartawan MSRI melakukan konfirmasi kepada Kepala SMKN 1 Gemarang, yang disebut bernama Leckta.
Alih-alih memberikan penjelasan mengenai dasar penarikan biaya, rincian harga seragam dan atribut, mekanisme pembayaran, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan, kepala sekolah disebut mengarahkan koordinasi kepada seseorang bernama “Ratno”.
“Iya mas, untuk koordinasi satu pintu dengan Ratno CS saja.”
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik: siapa sebenarnya Ratno, apa kapasitasnya, dan mengapa informasi mengenai pengadaan seragam serta pungutan kepada wali murid diarahkan melalui pihak tersebut?
Berdasarkan penelusuran awal tim MSRI, Ratno disebut-sebut bukan sebagai pejabat sekolah. Ia juga disebut berasal dari Surabaya dan dikenal sebagai wartawan.
Namun demikian, status, kewenangan, serta hubungan resmi Ratno dengan SMKN 1 Gemarang masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut. MSRI tidak hendak menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum seluruh pihak terkait memberikan penjelasan dan dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Rp2,8 Juta per Siswa, Ke Mana Alirannya?
Yang menjadi pertanyaan penting bukan semata besaran biaya, melainkan mekanisme penetapan, pihak penerima pembayaran, dasar hukum, serta pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
Jika biaya Rp2.803.000 benar diberlakukan kepada seluruh siswa baru, maka total dana yang terkumpul tentu perlu dapat dijelaskan secara transparan berdasarkan jumlah siswa yang dikenai pembayaran.
Karena itu, sejumlah pertanyaan layak diajukan:
1. Siapa yang menetapkan harga seragam sebesar Rp2,3 juta?
2. Apa saja komponen seragam yang termasuk dalam nominal tersebut?
3. Apa saja rincian atribut senilai Rp503 ribu?
4. Apakah pembelian tersebut benar-benar wajib?
5. Siapa pihak yang menerima dan mengelola pembayaran?
6. Apakah terdapat rekening resmi sekolah, koperasi, komite, atau pihak lainnya?
7. Apa dasar penunjukan pihak yang disebut sebagai “satu pintu” koordinasi?
8. Apa hubungan resmi Ratno dengan SMKN 1 Gemarang?
9. Apakah terdapat dokumen pengadaan, nota, kuitansi, atau laporan pertanggungjawaban?
10. Apakah seluruh proses pengadaan telah melalui mekanisme yang sesuai ketentuan?
Regulasi Seragam dan Penerimaan Murid Perlu Diperhatikan
Persoalan ini patut diuji dengan ketentuan yang berlaku.
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua/wali peserta didik. Pada Pasal 13 ditegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau membebani orang tua/wali untuk membeli pakaian seragam baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.
Sementara itu, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru secara tegas menyebut pada Pasal 37 ayat (2) bahwa dalam pelaksanaan penerimaan murid baru, satuan pendidikan tidak boleh memungut biaya kepada calon murid.
Khusus Jawa Timur, pada Juli 2026 pemerintah provinsi juga menegaskan bahwa SMA/SMK negeri tidak diperbolehkan menarik iuran wajib kepada siswa maupun orang tua. Pemprov Jatim juga menegaskan tidak boleh ada kewajiban pembelian seragam melalui sekolah atau koperasi sekolah.
Dinas Pendidikan Jawa Timur sebelumnya juga menyatakan bahwa penerimaan murid baru SMA/SMK negeri tahun ajaran 2026/2027 tidak dipungut biaya.
Dengan demikian, apabila dugaan pungutan di SMKN 1 Gemarang tersebut benar bersifat wajib dan dikaitkan dengan proses penerimaan atau daftar ulang, persoalan tersebut patut mendapatkan pemeriksaan dari otoritas pendidikan.
MSRI: Buka Data, Jangan Ada Ruang untuk Spekulasi
MSRI mendorong Kepala SMKN 1 Gemarang membuka informasi secara transparan kepada wali murid dan publik mengenai dasar pengadaan, rincian harga, mekanisme pembayaran, serta pihak-pihak yang terlibat.
Begitu pula dengan sosok yang disebut “Ratno”. Apabila benar dirinya memiliki peran dalam koordinasi pengadaan maupun komunikasi sekolah dengan wartawan, maka perlu dijelaskan kapasitas dan kewenangan resminya agar tidak menimbulkan persepsi bahwa akses informasi sekolah hanya dapat dilakukan melalui pihak tertentu.
MSRI juga mendorong Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah terkait dan Inspektorat melakukan verifikasi administratif serta pemeriksaan apabila terdapat laporan dan bukti pendukung.
Jika ditemukan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan, mekanisme pengembalian dana kepada wali murid juga perlu menjadi bagian dari penyelesaian.
MSRI Akan Terus Mengawal
Kasus ini tidak boleh berhenti pada saling bantah atau lempar tanggung jawab.
MSRI akan meminta klarifikasi dari pihak sekolah, Cabang Dinas Pendidikan, komite sekolah, pihak yang disebut “Ratno”, serta pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan pengadaan seragam dan atribut.
Prinsip MSRI jelas: sekolah negeri harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik serta orang tua.
Apabila memang seluruh pungutan tersebut memiliki dasar hukum dan mekanisme yang sah, publik berhak mendapatkan penjelasan dan bukti administrasinya.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pungutan wajib atau mekanisme pengadaan yang bertentangan dengan ketentuan, maka instansi berwenang harus mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
MSRI tidak menuduh. MSRI mengawal informasi, meminta transparansi, dan mendorong aparat berwenang menguji setiap dugaan berdasarkan fakta serta bukti.
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments