MSRI, SURABAYA - Kepastian hukum kembali menjadi sorotan. Penanganan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi dengan terlapor pemilik akun Facebook “Vianetta Ragmania” dipertanyakan setelah hampir tujuh bulan sejak laporan dibuat, pelapor mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, dibuat pada 24 Januari 2026 di Polda Jawa Timur oleh pelapor berinisial SW, didampingi kuasa hukum Dodik Firmansyah, S.H.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya pada Februari 2026 untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Namun, hingga 9 September 2026, atau hampir tujuh bulan sejak laporan dibuat, pihak pelapor menyatakan belum menerima perkembangan penanganan perkara yang dinilai memadai.
Kronologi Penanganan Perkara
Berdasarkan keterangan pihak pelapor dan kuasa hukumnya kepada wartawan MSRI, rangkaian peristiwa tersebut adalah sebagai berikut:
1. 24 Januari 2026 Laporan resmi dibuat di Polda Jawa Timur oleh SW dengan didampingi kuasa hukum Dodik Firmansyah, S.H.
2. Februari 2026 Laporan dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut.
3. Februari–September 2026 Pelapor mengaku belum pernah memperoleh panggilan untuk memberikan keterangan lanjutan dan mempertanyakan belum diterimanya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) maupun penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan.
Kuasa hukum pelapor, Dodik Firmansyah, S.H., kepada wartawan MSRI mempertanyakan lambannya kejelasan penanganan laporan tersebut.
“Ini bukan sekadar persoalan lambat. Selama hampir tujuh bulan, klien kami masih berada dalam ketidakpastian dan tekanan akibat dugaan fitnah yang beredar di media sosial. Sementara itu, kami belum memperoleh kejelasan mengenai sejauh mana laporan ini telah ditindaklanjuti,” ujar Dodik Firmansyah kepada wartawan MSRI.
Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Data Pribadi
Menurut kuasa hukum, perkara tersebut bermula dari unggahan akun Facebook “Vianetta Ragmania” yang diduga memuat tuduhan mengenai hubungan pribadi SW, termasuk tudingan perselingkuhan.
Selain itu, menurut pihak pelapor, terdapat dugaan penyebaran informasi pribadi berupa data check-in di sebuah hotel di Surabaya yang disebut dilakukan tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.
Pihak pelapor juga menduga terdapat kemungkinan data tersebut diperoleh dari sumber yang tidak semestinya dan kemudian digunakan untuk melakukan komunikasi atau tekanan melalui aplikasi WhatsApp.
Atas dugaan tersebut, pihak pelapor menilai diperlukan pendalaman secara menyeluruh, termasuk mengenai asal-usul data, pihak yang menyebarkan, serta konteks dan tujuan penyebaran informasi tersebut.
Kuasa hukum menyebut dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan ketentuan pidana mengenai pencemaran nama baik sebagaimana yang mereka laporkan.
MSRI menegaskan, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim dan laporan dari pihak pelapor yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tujuh Bulan Tanpa Kejelasan, Publik Bertanya
Lamanya proses tanpa informasi perkembangan perkara kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan yang menurut pihak pelapor penting untuk dijawab secara terbuka oleh aparat penegak hukum.
Di antaranya:
1. Bagaimana perkembangan laporan tersebut setelah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya?
2. Apakah proses klarifikasi terhadap pelapor maupun terlapor telah dilakukan?
3. Bagaimana status penanganan laporan hingga saat ini?
4. Apakah SP2HP telah diberikan kepada pelapor dan bagaimana substansi perkembangannya?
5. Apa kendala yang menyebabkan proses penanganan laporan belum memberikan kepastian kepada pelapor?
Pertanyaan tersebut penting bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan untuk memastikan bahwa setiap laporan masyarakat memperoleh penanganan yang transparan, profesional, dan sesuai prosedur.
Kuasa Hukum: Jangan Biarkan Pelapor Berada dalam Ketidakpastian
Dodik Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta aparat penegak hukum untuk memaksakan suatu perkara, melainkan meminta agar laporan tersebut diproses secara profesional dan memberikan kepastian mengenai status penanganannya.
“Kami tidak meminta perkara ini dipaksakan. Kami hanya meminta proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian kepada pelapor. Jika memang tidak memenuhi unsur, sampaikan secara terang. Jika memenuhi unsur dan perlu ditindaklanjuti, silakan diproses sesuai hukum,” kata Dodik kepada wartawan MSRI.
Menurutnya, keterbukaan mengenai perkembangan suatu laporan menjadi penting agar masyarakat tidak berada dalam ruang ketidakpastian.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah menempuh jalur hukum justru merasa tidak mendapatkan kepastian. Hukum harus hadir secara objektif, baik bagi pelapor maupun terlapor,” tambahnya.
MSRI: Kepastian Hukum Adalah Bagian dari Kepercayaan Publik
Persoalan ini pada akhirnya tidak semata-mata menyangkut satu laporan atau satu pihak. Penanganan setiap laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
MSRI memandang bahwa kecepatan bukan satu-satunya ukuran profesionalitas penegakan hukum. Yang tidak kalah penting adalah transparansi proses, komunikasi kepada pelapor, objektivitas, serta kepastian mengenai status suatu laporan.
Karena itu, Polrestabes Surabaya diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut secara proporsional, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hukum tidak boleh berhenti pada tumpukan berkas. Setiap laporan masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai proses dan status penanganannya.
Ketika kepastian hukum dipertanyakan, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib sebuah perkara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (*)
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments